Friday, March 22, 2013

PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Posted by Unknown at 12:14 AM

PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Berikut kegiatan warga negara Indonesia dalam partisipasi bela negara yang dapat diwujudkan dalam bentuk :
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pembelajaran akan pendidikan kewarganegaraan akan membentuk karakter bangsa. dengan mempelajari PKN, hal tersebut dapatmemupuk rasa nasionalisme dan patriotism sehingga membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab untuk membela negara.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Pelatihan dasar kemiliteran dipelajari oleh TNI sebagai komponen kekuatan utama dalam bela negara. Pelatihan harus didukung oleh peralatan yang memadai dengan tujuan agar menumbuhkan rasa percaya diri. Selain itu, mahasiswa pun memiliki andil dalam hal ini. mahasiswa turut mempelajari dasar kemiliteran dari Resimen Mahasiswa, yaitu wadah yang memiliki bekal pengetahuan akan keteampilan dasar kemiliteran.
3. Pengabdian Sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau Wajib
Mengabdi sebagai prajurit TNI untuk melindungi kedaulatan negara untuk menghadapi ancaman yang berasal dari luar, khususnya ancaman militer.
4. Pengabdian Sesuai Profesi
Yaitu oengabdian warga negara dalam bela negara sesuai profesinya. Contohnya : PMI, Paramedis, Tim SAR, dan petugas bantuan sosial.
Walaupun TNI dan POLRI adalah komponen utama dalam bela negara. Namun, sebagai warga negara yng baik sudah sepatutnya kita turutserta membela negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara. Setidaknya memulai dari lingkungan sekitar seperti melakukan siskamling, membantu menanggulangi kerusuhann massal, dan sebagainya. Dengan demikian, kita dapat membela negara bersama – sama demi tercapainya kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber : Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara


0 comments on "PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA"

Post a Comment

Poskan komentar

Friday, March 22, 2013

PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Berikut kegiatan warga negara Indonesia dalam partisipasi bela negara yang dapat diwujudkan dalam bentuk :
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pembelajaran akan pendidikan kewarganegaraan akan membentuk karakter bangsa. dengan mempelajari PKN, hal tersebut dapatmemupuk rasa nasionalisme dan patriotism sehingga membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab untuk membela negara.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Pelatihan dasar kemiliteran dipelajari oleh TNI sebagai komponen kekuatan utama dalam bela negara. Pelatihan harus didukung oleh peralatan yang memadai dengan tujuan agar menumbuhkan rasa percaya diri. Selain itu, mahasiswa pun memiliki andil dalam hal ini. mahasiswa turut mempelajari dasar kemiliteran dari Resimen Mahasiswa, yaitu wadah yang memiliki bekal pengetahuan akan keteampilan dasar kemiliteran.
3. Pengabdian Sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau Wajib
Mengabdi sebagai prajurit TNI untuk melindungi kedaulatan negara untuk menghadapi ancaman yang berasal dari luar, khususnya ancaman militer.
4. Pengabdian Sesuai Profesi
Yaitu oengabdian warga negara dalam bela negara sesuai profesinya. Contohnya : PMI, Paramedis, Tim SAR, dan petugas bantuan sosial.
Walaupun TNI dan POLRI adalah komponen utama dalam bela negara. Namun, sebagai warga negara yng baik sudah sepatutnya kita turutserta membela negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara. Setidaknya memulai dari lingkungan sekitar seperti melakukan siskamling, membantu menanggulangi kerusuhann massal, dan sebagainya. Dengan demikian, kita dapat membela negara bersama – sama demi tercapainya kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber : Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara


No comments:

Post a Comment

Poskan komentar

 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez