Saturday, October 20, 2012

Pemuda.. tengok sikit yuk!

Posted by Unknown at 7:24 PM 0 comments

Kajian @Masjid Universitas Inonesia
Tanggal : 27 September 2012

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Saya kembali di malam yang dingin membawa sedikit tulisan untuk kita para pemuda pemudi yang dirahmati Allah SWT. Tanggal 27 September lalu, saya dan teman – teman dari Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma menghadiri sebuah kajian dari Universitas Indonesia. Sayang sekali, ketika itu saya baru saja ada kuliah jadi tidak bisa mengikutinya secara full. Sebuah kajian yang dimoderatori oleh mahasiswa UI dan seorang Ustadz sebagai penyampai materi terasa begitu indah disampaikan. Kajian yang diadakan setiap kamis pekan kala itu membahas sebuah surah , yaitu Surah Ashabul Kahfi.

Beberapa poin yang disampaikan mungkin terlalu sedikit karena keterbatasan waktu dalam mendengarkan materi. Namun, saya sampaikan materi yang kiranya dapat memotivasi kita sebagai pemuda. Kira – kira seperti ini....

Pemuda sebagai generasi penerus bangsa kini identik dengan berita yang tengah hangat diperbincangkan. Beberapa pemuda ada yang tengah menuntut ilmu sedangkan yang lainnya masih sibuk berleha – leha menata masa depan. Bahkan kini pemuda kita tengah sibuk melempar bom molotov, memicu peperangan kecil di antara sesama. Pemuda yang jadi generasi bangsa kini tengah dihadapkan pada pilihan untuk membantu membangun bangsa atau merusaknya sedemikian rupa.  Oleh karena itu, sebagai pemuda, kita harus tunjukkan bahwa pemuda itu tidak identik dengan huru – hara atau bahkan hura – hura.

Disebutkan oleh Ustadz, bahwa ciri pemuda yang masuk syurga itu pemuda yang rajin beribadah, pemuda yang tidak bergeming ketika digoda oleh ketampanan, kecantikan, kekayaan, dan sebagainya.  Pemuda yang diharapkan oleh umat saat ini adalah pemuda yang dapat menjadi khalifah bagi dirinya, keluarganya dan umat. Maka, jadilah pemuda yang berhasil. Satukan doa, tawakal, ikhtiar bagian dari kehidupan, insyaAllah BERHASIL. Jangan pernah lupa bahwa “Allah Maha Pemberi Segalanya”, karena itu jangan remehkan istigfar dan doa. Mintalah kepadaNya, karena Allah SWT pasti mendengar setiap doa hambanya. Doa yang menjadi kenyataan hanya masalah waktu dan kehendakNya. J

Sedikit pembahasan materi yang dapat saya sampaikan, kurang lebih maknanya seperti ini :
-          Pemuda itu tidak identik dengan hura – hura
-          Pemuda itu tidak identik dengan perdebatan
-          Pemuda itu tidak identik hanya mencari kenikmatan dunia
-          Pemuda itu bersabar, membawa perubahan yang baik, dan membuktikan kepada yang lebih tua kalau masjid pun bisa penuh oleh kami yang muda

Tunjukkanlah bahwa pemuda itu generasi penerus bukan generasi perusak masa depan! 


Dea

Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Posted by Unknown at 6:38 PM 1 comments

Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”


Koperasi Syariah "Berkah Madani"

            Untuk melengkapi tugas ekonomi koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label “syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, mari lanjutkan membaca.

            Kemarin, pada tanggal 19 Oktober 2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan dari hasil wawancara kami.

            Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34 orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus, pengelola dan nasabah.

Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal. Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.

Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah (jual beli).

Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan,  investasi berjangka, payment point (isi pulsa dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor. Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung – warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk membeli item yang begitu banyak.

Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)


Dea

Sunday, October 14, 2012

Ekonomi Koperasi

Posted by Unknown at 11:09 PM 0 comments

Ekonomi Koperasi


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Logo Koperasi Baru
Kali ini saya akan membahas mengenai ekonomi koperasi yang saat ini menjadi salah satu mata kuliah saya di semester 3.  Baiklah, mari kita mulai membahas landasan teori dari ekonomi koperasi itu sendiri.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." (Wikipedia.org)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (wikipedia.org)
Jadi, kesimpulannya adalah ekonomi koperasi merupakan salah satu kegiatan bisnis yang kepemilikannya adalah milik anggota koperasi dan dijalankan demi kepentingan bersama serta berlandaskan asas kekeluargaan. Hal ini dibuktikan oleh prinsip ekonomi yang berlaku di Indonesia yaitu :
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
Logo koperasi lama
a.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                   Kemandirian
f.                   Pendidikan perkoperasian
g.                   Kerjasama antar koperasi

Biasanya, kelemahan pada ekonomi koperasi adalah pengurusnya yang tidak amanah ataupun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa? Karena ekonomi koperasi ini berasaskan kekeluargaan dan saling percaya, karena inilah terkadang disalah gunakan oleh pengurus koperasi tersebut.
Undang – undang Koperasi telah mengalami 4 kali pergantian yaitu UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan yang terakhir UU No. 25 Th 1992.

1)                  UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.


2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.



3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).



4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.

Kemudian terjadi lagi penyempuraan dari UU No. 12 Tahun 1967, beberapa hal akan saya jabarkan disini. Penjabaran tersebut saya dapatkan dari sini.
a.                  Definisi Koperasi :

UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi



c. Permodalan
UU No. 25  Tahun 1992 = 
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah



d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =



UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 5
 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pasal 25 
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Sumber :

Saturday, October 20, 2012

Pemuda.. tengok sikit yuk!


Kajian @Masjid Universitas Inonesia
Tanggal : 27 September 2012

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Saya kembali di malam yang dingin membawa sedikit tulisan untuk kita para pemuda pemudi yang dirahmati Allah SWT. Tanggal 27 September lalu, saya dan teman – teman dari Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma menghadiri sebuah kajian dari Universitas Indonesia. Sayang sekali, ketika itu saya baru saja ada kuliah jadi tidak bisa mengikutinya secara full. Sebuah kajian yang dimoderatori oleh mahasiswa UI dan seorang Ustadz sebagai penyampai materi terasa begitu indah disampaikan. Kajian yang diadakan setiap kamis pekan kala itu membahas sebuah surah , yaitu Surah Ashabul Kahfi.

Beberapa poin yang disampaikan mungkin terlalu sedikit karena keterbatasan waktu dalam mendengarkan materi. Namun, saya sampaikan materi yang kiranya dapat memotivasi kita sebagai pemuda. Kira – kira seperti ini....

Pemuda sebagai generasi penerus bangsa kini identik dengan berita yang tengah hangat diperbincangkan. Beberapa pemuda ada yang tengah menuntut ilmu sedangkan yang lainnya masih sibuk berleha – leha menata masa depan. Bahkan kini pemuda kita tengah sibuk melempar bom molotov, memicu peperangan kecil di antara sesama. Pemuda yang jadi generasi bangsa kini tengah dihadapkan pada pilihan untuk membantu membangun bangsa atau merusaknya sedemikian rupa.  Oleh karena itu, sebagai pemuda, kita harus tunjukkan bahwa pemuda itu tidak identik dengan huru – hara atau bahkan hura – hura.

Disebutkan oleh Ustadz, bahwa ciri pemuda yang masuk syurga itu pemuda yang rajin beribadah, pemuda yang tidak bergeming ketika digoda oleh ketampanan, kecantikan, kekayaan, dan sebagainya.  Pemuda yang diharapkan oleh umat saat ini adalah pemuda yang dapat menjadi khalifah bagi dirinya, keluarganya dan umat. Maka, jadilah pemuda yang berhasil. Satukan doa, tawakal, ikhtiar bagian dari kehidupan, insyaAllah BERHASIL. Jangan pernah lupa bahwa “Allah Maha Pemberi Segalanya”, karena itu jangan remehkan istigfar dan doa. Mintalah kepadaNya, karena Allah SWT pasti mendengar setiap doa hambanya. Doa yang menjadi kenyataan hanya masalah waktu dan kehendakNya. J

Sedikit pembahasan materi yang dapat saya sampaikan, kurang lebih maknanya seperti ini :
-          Pemuda itu tidak identik dengan hura – hura
-          Pemuda itu tidak identik dengan perdebatan
-          Pemuda itu tidak identik hanya mencari kenikmatan dunia
-          Pemuda itu bersabar, membawa perubahan yang baik, dan membuktikan kepada yang lebih tua kalau masjid pun bisa penuh oleh kami yang muda

Tunjukkanlah bahwa pemuda itu generasi penerus bukan generasi perusak masa depan! 


Dea

Koperasi Jasa Keuangan Syariah


Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”


Koperasi Syariah "Berkah Madani"

            Untuk melengkapi tugas ekonomi koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label “syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, mari lanjutkan membaca.

            Kemarin, pada tanggal 19 Oktober 2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan dari hasil wawancara kami.

            Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34 orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus, pengelola dan nasabah.

Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal. Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.

Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah (jual beli).

Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan,  investasi berjangka, payment point (isi pulsa dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor. Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung – warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk membeli item yang begitu banyak.

Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)


Dea

Sunday, October 14, 2012

Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Logo Koperasi Baru
Kali ini saya akan membahas mengenai ekonomi koperasi yang saat ini menjadi salah satu mata kuliah saya di semester 3.  Baiklah, mari kita mulai membahas landasan teori dari ekonomi koperasi itu sendiri.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." (Wikipedia.org)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (wikipedia.org)
Jadi, kesimpulannya adalah ekonomi koperasi merupakan salah satu kegiatan bisnis yang kepemilikannya adalah milik anggota koperasi dan dijalankan demi kepentingan bersama serta berlandaskan asas kekeluargaan. Hal ini dibuktikan oleh prinsip ekonomi yang berlaku di Indonesia yaitu :
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
Logo koperasi lama
a.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                   Kemandirian
f.                   Pendidikan perkoperasian
g.                   Kerjasama antar koperasi

Biasanya, kelemahan pada ekonomi koperasi adalah pengurusnya yang tidak amanah ataupun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa? Karena ekonomi koperasi ini berasaskan kekeluargaan dan saling percaya, karena inilah terkadang disalah gunakan oleh pengurus koperasi tersebut.
Undang – undang Koperasi telah mengalami 4 kali pergantian yaitu UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan yang terakhir UU No. 25 Th 1992.

1)                  UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.


2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.



3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).



4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.

Kemudian terjadi lagi penyempuraan dari UU No. 12 Tahun 1967, beberapa hal akan saya jabarkan disini. Penjabaran tersebut saya dapatkan dari sini.
a.                  Definisi Koperasi :

UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi



c. Permodalan
UU No. 25  Tahun 1992 = 
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah



d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =



UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 5
 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pasal 25 
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Sumber :

 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez