Friday, March 22, 2013

TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

Posted by Unknown at 12:01 AM

Pengertian pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan (Dirto Hadisusanto, Suryati Sudartho dan Dwi Siswoyo, 1995)  sasaran yang dicapai melalui pendidikan memiliki ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan  dapat dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya yang dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. [1]

Lalu….
Berikut beberapa tujuan pendidikan yang muncul dari dalam sejarah, yaitu :
- Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.

- Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
-          Tujuan universitas di Eropah adalah mencari kebenaran.
-          Era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan dirancang untuk kepentingan negara.

Bagaimana tujuan pendidikan nasional di republik ini?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari data di atas adalah tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk watak, karakter, kepribadian serta mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjadikan manusia menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana sila – sila dalam pancasila. Sayangnya, tujuan pendidikan nasional kita belum tercapai seutuhnya. Kemiskinan, pengangguran dan tingginya tingkat kriminalitas menjadi indikator bahwa tujuan pendidikan nasional belum tercapai seutuhnya. Perlu usaha keras dari berbagai pihak untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dengan saling membantu sesama dan perlunya dukungan yang kuat dari pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum nasional sesuai dengan tujuan yang terdapat pada sila pertama pancasila.

Sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com/tujuan-pendidikan-nasional.html
Makalah tujuan pendidikan oleh STAIP







[1] Rochmad Wahab. 2011. Memahami pendidikan dan ilmu pendidikan. Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo,
hal. 87.

1 comments on "TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL"

Anonymous said...

Suatu penjelasan yang cukup jelas tentang Tujuan Pendidikan Nasional.

Post a Comment

Poskan komentar

Friday, March 22, 2013

TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL


Pengertian pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan (Dirto Hadisusanto, Suryati Sudartho dan Dwi Siswoyo, 1995)  sasaran yang dicapai melalui pendidikan memiliki ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan  dapat dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya yang dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. [1]

Lalu….
Berikut beberapa tujuan pendidikan yang muncul dari dalam sejarah, yaitu :
- Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.

- Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
-          Tujuan universitas di Eropah adalah mencari kebenaran.
-          Era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan dirancang untuk kepentingan negara.

Bagaimana tujuan pendidikan nasional di republik ini?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari data di atas adalah tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk watak, karakter, kepribadian serta mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjadikan manusia menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana sila – sila dalam pancasila. Sayangnya, tujuan pendidikan nasional kita belum tercapai seutuhnya. Kemiskinan, pengangguran dan tingginya tingkat kriminalitas menjadi indikator bahwa tujuan pendidikan nasional belum tercapai seutuhnya. Perlu usaha keras dari berbagai pihak untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dengan saling membantu sesama dan perlunya dukungan yang kuat dari pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum nasional sesuai dengan tujuan yang terdapat pada sila pertama pancasila.

Sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com/tujuan-pendidikan-nasional.html
Makalah tujuan pendidikan oleh STAIP







[1] Rochmad Wahab. 2011. Memahami pendidikan dan ilmu pendidikan. Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo,
hal. 87.

1 comment:

  1. Suatu penjelasan yang cukup jelas tentang Tujuan Pendidikan Nasional.

    ReplyDelete

Poskan komentar

 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez