Saturday, March 23, 2013

Uhibbuka

Posted by Unknown at 11:48 PM 0 comments
Saya sudah berjalan hampir sekitar 20 tahun lamanya.
ketika Saya dan kakak sepupu saya yang merupakan lulusan sarjana psikologi saling bercengkrama, Kami membicarakan sisa hidup kami atau yang biasa disebut garis pendek.
Garis pendek menurut definisi saya adalah garis hidup yang kita ramalkan hanya 60 tahun. bukan bermaksud mendahului Allah SWT. Hanya saja, hal ini membawa kepada renungan kembali seorang anak adam. kita semua.
60 tahun itu adalah patokan umur Rasulullah ketika Beliau meninggal dunia, umur kita bisa saja lebih panjang atau mungkin lebih pendek. Wallahu'alam bi shawwab.
Jika kita coba menggambarkan lamanya kita hidup adalah 60 tahun, sisa umur saya adalah 40 tahun. lalu, 20 tahun itu sudahkah saya bermanfaat untuk orang lain?
atau saya hanya menyusahkan orang - orang yang ada di sekeliling saya?
sudahkah saya bisa membuat orang - orang di sekeliling saya tersenyum dan bahagia karena hadirnya saya?
sisa umur saya mungkin hanya 40 tahun, tapi siapa tahu jika besok atau mungkin malam ini saya tidak akan bisa menulis blog lagi. ketika saya sudah lelap dalam tidur panjang saya.
Saya tidak ingin terlambat, saya mencintai orang - orang yang saya cintai.
Saya masih kosong, masih banyak ruang, masih 'kopong', saya masih harus banyak belajar.
20 tahun bukan waktu yang singkat, mungkin saja baru menginjak usia dewasa 3 tahun yang lalu. sudahkah 3 tahun itu saya belajar dari 17 tahun ketika saya tumbuh?
saya pun pernah mengalami krisis jati diri, rasanya begitu aneh, bukan saya banget, dan mungkin masih berlangsung hingga saat ini. but hey, Allah tidak akan merubah suatu kaum jika kaum itu tidak merubah dirinya sendiri kan? Saya percaya. Mama selalu bilang, bahwa dewasa adalah ketika kita menentukan suatu pilihan dan menerima semua konsekuensinya.
Saya tidak ingin sia - sia, saya tidak tau kapan saya dipanggil ke hadapannya.
saya ingin bersama orang - orang yang saya cintai di telaga Rasulullah. 
Saya ingin membuktikan bahwa rasa sayang yang sesungguhnya lahir dari Allah.
ketika kita mencintai karena Allah, kita ingin ia dicintai seperti Saya mencintai Allah ..


With love,
Dea

Ketulusan

Posted by Unknown at 11:32 PM 0 comments
Ketulusan
Aku mengerti sekarang
arti sesungguhnya dari kata keramat itu
Ketulusan

Aku mengerti benar arti dari sebuah ketulusan
Akankah semuanya terungkap indah
seperti sebuah kata dibalik maknanya
arti dari sebuah ketulusan

Kata yang selalu menjadi pertanyaan
Adakah ketulusan di semua perbuatan
Seperti sebuah makna dibalik kepercayaan
arti dari sebuah ketulusan

Aku kini belajar
Mengartikannya dengan bijak
Arti, makna dari kata sebuah ketulusan
dalam arti yang sebenarnya

Berikan Aku jawaban yang tepat
Ketulusan akan arti yang sebenarnya

Friday, March 22, 2013

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN YANG DIBERIKAN DI PERGURUAN TINGGI

Posted by Unknown at 12:16 AM 0 comments

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam  pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.    Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta dididik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.    Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3.    Menurut Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat di atas, saya menyimpulkan bahwa pendidikan merupakan hasil dari didikan dan lingkungan yang tujuannya adalah membentuk karakter diri, potensi pribadi, kebiasaan, tingkah laku, pemikiran hingga kecerdasan

Dengan demikian, tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang diberikan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk :
1. Mengajarkan mahasiswa untuk berkarakter kuat layaknya sila – sila dalam pancasila yang mengutamakan Tuhan yang Maha Esa dalam bertindak.
2. Menanamkan jiwa patriotism dan nasionalisme ketika arus globalisasi kian menyusup di tengah derasnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara
3. Menguasai pengetahuan akan Negaranya, masalah yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat, dan sebagainya
4. Membantu mahasiswa untuk mengingat kembali hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik serta
5. membantu masyarakat untuk mensosialisasikan dasar – dasar kewarganegaraan sebagai generasi penerus bangsa

Sumber : SUMBER ( PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Karangan Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.pd.)


PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Posted by Unknown at 12:14 AM 0 comments

PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Berikut kegiatan warga negara Indonesia dalam partisipasi bela negara yang dapat diwujudkan dalam bentuk :
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pembelajaran akan pendidikan kewarganegaraan akan membentuk karakter bangsa. dengan mempelajari PKN, hal tersebut dapatmemupuk rasa nasionalisme dan patriotism sehingga membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab untuk membela negara.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Pelatihan dasar kemiliteran dipelajari oleh TNI sebagai komponen kekuatan utama dalam bela negara. Pelatihan harus didukung oleh peralatan yang memadai dengan tujuan agar menumbuhkan rasa percaya diri. Selain itu, mahasiswa pun memiliki andil dalam hal ini. mahasiswa turut mempelajari dasar kemiliteran dari Resimen Mahasiswa, yaitu wadah yang memiliki bekal pengetahuan akan keteampilan dasar kemiliteran.
3. Pengabdian Sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau Wajib
Mengabdi sebagai prajurit TNI untuk melindungi kedaulatan negara untuk menghadapi ancaman yang berasal dari luar, khususnya ancaman militer.
4. Pengabdian Sesuai Profesi
Yaitu oengabdian warga negara dalam bela negara sesuai profesinya. Contohnya : PMI, Paramedis, Tim SAR, dan petugas bantuan sosial.
Walaupun TNI dan POLRI adalah komponen utama dalam bela negara. Namun, sebagai warga negara yng baik sudah sepatutnya kita turutserta membela negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara. Setidaknya memulai dari lingkungan sekitar seperti melakukan siskamling, membantu menanggulangi kerusuhann massal, dan sebagainya. Dengan demikian, kita dapat membela negara bersama – sama demi tercapainya kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber : Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara


TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

Posted by Unknown at 12:01 AM 1 comments

Pengertian pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan (Dirto Hadisusanto, Suryati Sudartho dan Dwi Siswoyo, 1995)  sasaran yang dicapai melalui pendidikan memiliki ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan  dapat dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya yang dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. [1]

Lalu….
Berikut beberapa tujuan pendidikan yang muncul dari dalam sejarah, yaitu :
- Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.

- Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
-          Tujuan universitas di Eropah adalah mencari kebenaran.
-          Era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan dirancang untuk kepentingan negara.

Bagaimana tujuan pendidikan nasional di republik ini?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari data di atas adalah tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk watak, karakter, kepribadian serta mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjadikan manusia menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana sila – sila dalam pancasila. Sayangnya, tujuan pendidikan nasional kita belum tercapai seutuhnya. Kemiskinan, pengangguran dan tingginya tingkat kriminalitas menjadi indikator bahwa tujuan pendidikan nasional belum tercapai seutuhnya. Perlu usaha keras dari berbagai pihak untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dengan saling membantu sesama dan perlunya dukungan yang kuat dari pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum nasional sesuai dengan tujuan yang terdapat pada sila pertama pancasila.

Sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com/tujuan-pendidikan-nasional.html
Makalah tujuan pendidikan oleh STAIP







[1] Rochmad Wahab. 2011. Memahami pendidikan dan ilmu pendidikan. Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo,
hal. 87.

Thursday, March 21, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Posted by Unknown at 11:00 PM 0 comments

MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun Oleh :

Dea Annisa Miranti
2EA01/11211771
 Ekonomi/S1 Manajemen


UNIVERSITAS GUNADARMA
JALAN RAYA MARGONDA NO.100, DEPOK


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Puji Syukur serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta kemudahan mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga penyusunan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini dapat  terselesaikan. Tidak luput, shalawat serta salam turut menyertai doa penyusun kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
            Makalah ini berisi beberapa makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.

Atas kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Moesadin Malik. Ir., M.Si atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat diselesaikan
2.      Penyusun artikel lepas, media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah ini
3.      Serta semua pihak yang telah membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat membutuhkan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.

Depok, 20 Maret 2013

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Indonesia merupakan negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.

Oleh karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga negara, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan dan menuntun Indonesia berada tetap di jalurnya, di dalam UUD 1945.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan, penyusun perlu menjelaskan lebih rinci mengenai :
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2.      Apa isi dari pasal 30 UUD 1945?
3.      Apa saja makna yang terkandung di dalamnya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang  benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak merupakan segala sesuatu yang sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki oleh setiap orang. Contohnya seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab setiap orang. Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Hak seorang warga negara dapat diterima jika ia dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti ikut serta dalam bela negara, membayar pajak sesuai penghasilan, mematuhi peraturan yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga negara dapat melindungi hak – hak warga negara.

Dari rumusan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing – masing melalui kesadaran individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara yang baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

B. PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

            Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga negara harus memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga negara dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang dasar 1945, yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :

Ayat (1) “Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”


Ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”

Ayat (5) “Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”

C. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945

            Pasal 30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan untuk membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.

            Makna yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang mencurigakan dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara sudah selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat merusak keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung atau back up dari TNI dan Kepolisian dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3) dan Ayat (4) dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil antara TNI dan Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara dan kedaulatannya dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama  untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan wilayah, pemeliharaan perdamaian dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku. Pada Ayat (5) mengandung syarat – syarat keikutsertaan warga negara yang telah di atur undang – undang.

            Berikut ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

            Oleh karena itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mempertahankan keamanan negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka, kewajiban dalam membela negara harusnya datang dari inisiatif setiap warga negara sehingga ketertiban dan keamanan negara dapat diwujudkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 yang terdapat di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu adanya sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat Indonesia untuk bersama menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan mempertahankannya. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem keamanan dan pertahanan negara yang kita harapkan.

B. Saran

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang berisi aturan – aturan dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas tinggi dengan berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai dari hal – hal yang dapat dilakukan di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012

Sunday, March 17, 2013

Terimakasih, Ya Allah ..

Posted by Unknown at 2:04 PM 0 comments
Hamba ikhlas akan skenarioMu, Ya Allah ..

Terimakasih, Ya Allah ..
Untuk semua yang Engkau berikan kepada hamba..
Langsung maupun tidak langsung..

Terimakasih, Ya Allah..
Telah mengabulkan doa - doa hamba lewat semua pembelajaran hidup
Dengan semua ujian dan cobaan

Ketika Aku berdoa untuk sebuah kesabaran
Engkau menguji hamba dengan ujian
Ketika Aku berdoa untuk sebuah ketegaran
Engkau menambah cobaan - cobaanMu

Ketika Aku hampir gagal,
Engkau meyakinkanKu bahwa semua ujian dan cobaanmu
Tidak pernah melebihi kemampuanku
dan Akhirnya Aku berhasil

Ketika Aku menangis akan kehilangan,
Engkau menjanjikan Aku sebuah keindahan abadi
Memelukku dengan semua ayat - ayatmu yang indah
Menghapus kesedihanku dengan sebuah keikhlasan

Ya Allah..
Rangkul selalu hamba dalam pelukMu..
Seperti untaian cintaMu kepada utusanMu..
Jadikan hamba ini hamba kesayanganMu.


Terimakasih, Ya Allah..
Untuk skenario hidupku..


Alhamdulillahi rabbil 'alamiin..


With Love, 

Dea


Sumber gambar : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOXMyb3UtC6GvDaw7VsWubRTcn6OSziOwBreu_3nK6jiPhXqvgjv9ekmNT56zjA_By62wIR43PmliNvh4_6qQrM32dfqDKjZqiXV0wBmiqzBK-_NKthO0D13cg86wadZsxlIdrdjacVYKz/s1600/muslimah_v02_by_yip87.jpg

Saturday, March 23, 2013

Uhibbuka

Saya sudah berjalan hampir sekitar 20 tahun lamanya.
ketika Saya dan kakak sepupu saya yang merupakan lulusan sarjana psikologi saling bercengkrama, Kami membicarakan sisa hidup kami atau yang biasa disebut garis pendek.
Garis pendek menurut definisi saya adalah garis hidup yang kita ramalkan hanya 60 tahun. bukan bermaksud mendahului Allah SWT. Hanya saja, hal ini membawa kepada renungan kembali seorang anak adam. kita semua.
60 tahun itu adalah patokan umur Rasulullah ketika Beliau meninggal dunia, umur kita bisa saja lebih panjang atau mungkin lebih pendek. Wallahu'alam bi shawwab.
Jika kita coba menggambarkan lamanya kita hidup adalah 60 tahun, sisa umur saya adalah 40 tahun. lalu, 20 tahun itu sudahkah saya bermanfaat untuk orang lain?
atau saya hanya menyusahkan orang - orang yang ada di sekeliling saya?
sudahkah saya bisa membuat orang - orang di sekeliling saya tersenyum dan bahagia karena hadirnya saya?
sisa umur saya mungkin hanya 40 tahun, tapi siapa tahu jika besok atau mungkin malam ini saya tidak akan bisa menulis blog lagi. ketika saya sudah lelap dalam tidur panjang saya.
Saya tidak ingin terlambat, saya mencintai orang - orang yang saya cintai.
Saya masih kosong, masih banyak ruang, masih 'kopong', saya masih harus banyak belajar.
20 tahun bukan waktu yang singkat, mungkin saja baru menginjak usia dewasa 3 tahun yang lalu. sudahkah 3 tahun itu saya belajar dari 17 tahun ketika saya tumbuh?
saya pun pernah mengalami krisis jati diri, rasanya begitu aneh, bukan saya banget, dan mungkin masih berlangsung hingga saat ini. but hey, Allah tidak akan merubah suatu kaum jika kaum itu tidak merubah dirinya sendiri kan? Saya percaya. Mama selalu bilang, bahwa dewasa adalah ketika kita menentukan suatu pilihan dan menerima semua konsekuensinya.
Saya tidak ingin sia - sia, saya tidak tau kapan saya dipanggil ke hadapannya.
saya ingin bersama orang - orang yang saya cintai di telaga Rasulullah. 
Saya ingin membuktikan bahwa rasa sayang yang sesungguhnya lahir dari Allah.
ketika kita mencintai karena Allah, kita ingin ia dicintai seperti Saya mencintai Allah ..


With love,
Dea

Ketulusan

Ketulusan
Aku mengerti sekarang
arti sesungguhnya dari kata keramat itu
Ketulusan

Aku mengerti benar arti dari sebuah ketulusan
Akankah semuanya terungkap indah
seperti sebuah kata dibalik maknanya
arti dari sebuah ketulusan

Kata yang selalu menjadi pertanyaan
Adakah ketulusan di semua perbuatan
Seperti sebuah makna dibalik kepercayaan
arti dari sebuah ketulusan

Aku kini belajar
Mengartikannya dengan bijak
Arti, makna dari kata sebuah ketulusan
dalam arti yang sebenarnya

Berikan Aku jawaban yang tepat
Ketulusan akan arti yang sebenarnya

Friday, March 22, 2013

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN YANG DIBERIKAN DI PERGURUAN TINGGI


Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam  pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1.    Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta dididik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2.    Menurut Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3.    Menurut Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat di atas, saya menyimpulkan bahwa pendidikan merupakan hasil dari didikan dan lingkungan yang tujuannya adalah membentuk karakter diri, potensi pribadi, kebiasaan, tingkah laku, pemikiran hingga kecerdasan

Dengan demikian, tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang diberikan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk :
1. Mengajarkan mahasiswa untuk berkarakter kuat layaknya sila – sila dalam pancasila yang mengutamakan Tuhan yang Maha Esa dalam bertindak.
2. Menanamkan jiwa patriotism dan nasionalisme ketika arus globalisasi kian menyusup di tengah derasnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara
3. Menguasai pengetahuan akan Negaranya, masalah yang terdapat dalam kehidupan bermasyarakat, dan sebagainya
4. Membantu mahasiswa untuk mengingat kembali hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik serta
5. membantu masyarakat untuk mensosialisasikan dasar – dasar kewarganegaraan sebagai generasi penerus bangsa

Sumber : SUMBER ( PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Karangan Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.pd.)


PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


PENGERTIAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Berikut kegiatan warga negara Indonesia dalam partisipasi bela negara yang dapat diwujudkan dalam bentuk :
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pembelajaran akan pendidikan kewarganegaraan akan membentuk karakter bangsa. dengan mempelajari PKN, hal tersebut dapatmemupuk rasa nasionalisme dan patriotism sehingga membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab untuk membela negara.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Pelatihan dasar kemiliteran dipelajari oleh TNI sebagai komponen kekuatan utama dalam bela negara. Pelatihan harus didukung oleh peralatan yang memadai dengan tujuan agar menumbuhkan rasa percaya diri. Selain itu, mahasiswa pun memiliki andil dalam hal ini. mahasiswa turut mempelajari dasar kemiliteran dari Resimen Mahasiswa, yaitu wadah yang memiliki bekal pengetahuan akan keteampilan dasar kemiliteran.
3. Pengabdian Sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia secara Sukarela atau Wajib
Mengabdi sebagai prajurit TNI untuk melindungi kedaulatan negara untuk menghadapi ancaman yang berasal dari luar, khususnya ancaman militer.
4. Pengabdian Sesuai Profesi
Yaitu oengabdian warga negara dalam bela negara sesuai profesinya. Contohnya : PMI, Paramedis, Tim SAR, dan petugas bantuan sosial.
Walaupun TNI dan POLRI adalah komponen utama dalam bela negara. Namun, sebagai warga negara yng baik sudah sepatutnya kita turutserta membela negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara. Setidaknya memulai dari lingkungan sekitar seperti melakukan siskamling, membantu menanggulangi kerusuhann massal, dan sebagainya. Dengan demikian, kita dapat membela negara bersama – sama demi tercapainya kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber : Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara


TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL


Pengertian pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan (Dirto Hadisusanto, Suryati Sudartho dan Dwi Siswoyo, 1995)  sasaran yang dicapai melalui pendidikan memiliki ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan  dapat dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya yang dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. [1]

Lalu….
Berikut beberapa tujuan pendidikan yang muncul dari dalam sejarah, yaitu :
- Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.

- Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
-          Tujuan universitas di Eropah adalah mencari kebenaran.
-          Era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan dirancang untuk kepentingan negara.

Bagaimana tujuan pendidikan nasional di republik ini?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari data di atas adalah tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk watak, karakter, kepribadian serta mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjadikan manusia menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana sila – sila dalam pancasila. Sayangnya, tujuan pendidikan nasional kita belum tercapai seutuhnya. Kemiskinan, pengangguran dan tingginya tingkat kriminalitas menjadi indikator bahwa tujuan pendidikan nasional belum tercapai seutuhnya. Perlu usaha keras dari berbagai pihak untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dengan saling membantu sesama dan perlunya dukungan yang kuat dari pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum nasional sesuai dengan tujuan yang terdapat pada sila pertama pancasila.

Sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com/tujuan-pendidikan-nasional.html
Makalah tujuan pendidikan oleh STAIP







[1] Rochmad Wahab. 2011. Memahami pendidikan dan ilmu pendidikan. Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo,
hal. 87.

Thursday, March 21, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945


MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun Oleh :

Dea Annisa Miranti
2EA01/11211771
 Ekonomi/S1 Manajemen


UNIVERSITAS GUNADARMA
JALAN RAYA MARGONDA NO.100, DEPOK


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Puji Syukur serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta kemudahan mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga penyusunan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini dapat  terselesaikan. Tidak luput, shalawat serta salam turut menyertai doa penyusun kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
            Makalah ini berisi beberapa makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.

Atas kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Moesadin Malik. Ir., M.Si atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat diselesaikan
2.      Penyusun artikel lepas, media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah ini
3.      Serta semua pihak yang telah membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat membutuhkan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.

Depok, 20 Maret 2013

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Indonesia merupakan negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.

Oleh karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga negara, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan dan menuntun Indonesia berada tetap di jalurnya, di dalam UUD 1945.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan, penyusun perlu menjelaskan lebih rinci mengenai :
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2.      Apa isi dari pasal 30 UUD 1945?
3.      Apa saja makna yang terkandung di dalamnya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang  benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak merupakan segala sesuatu yang sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki oleh setiap orang. Contohnya seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab setiap orang. Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Hak seorang warga negara dapat diterima jika ia dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti ikut serta dalam bela negara, membayar pajak sesuai penghasilan, mematuhi peraturan yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga negara dapat melindungi hak – hak warga negara.

Dari rumusan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing – masing melalui kesadaran individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara yang baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

B. PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

            Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga negara harus memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga negara dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang dasar 1945, yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :

Ayat (1) “Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”


Ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”

Ayat (5) “Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”

C. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945

            Pasal 30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan untuk membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.

            Makna yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang mencurigakan dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara sudah selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat merusak keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung atau back up dari TNI dan Kepolisian dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3) dan Ayat (4) dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil antara TNI dan Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara dan kedaulatannya dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama  untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan wilayah, pemeliharaan perdamaian dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku. Pada Ayat (5) mengandung syarat – syarat keikutsertaan warga negara yang telah di atur undang – undang.

            Berikut ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

            Oleh karena itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mempertahankan keamanan negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka, kewajiban dalam membela negara harusnya datang dari inisiatif setiap warga negara sehingga ketertiban dan keamanan negara dapat diwujudkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 yang terdapat di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu adanya sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat Indonesia untuk bersama menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan mempertahankannya. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem keamanan dan pertahanan negara yang kita harapkan.

B. Saran

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang berisi aturan – aturan dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas tinggi dengan berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai dari hal – hal yang dapat dilakukan di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012

Sunday, March 17, 2013

Terimakasih, Ya Allah ..

Hamba ikhlas akan skenarioMu, Ya Allah ..

Terimakasih, Ya Allah ..
Untuk semua yang Engkau berikan kepada hamba..
Langsung maupun tidak langsung..

Terimakasih, Ya Allah..
Telah mengabulkan doa - doa hamba lewat semua pembelajaran hidup
Dengan semua ujian dan cobaan

Ketika Aku berdoa untuk sebuah kesabaran
Engkau menguji hamba dengan ujian
Ketika Aku berdoa untuk sebuah ketegaran
Engkau menambah cobaan - cobaanMu

Ketika Aku hampir gagal,
Engkau meyakinkanKu bahwa semua ujian dan cobaanmu
Tidak pernah melebihi kemampuanku
dan Akhirnya Aku berhasil

Ketika Aku menangis akan kehilangan,
Engkau menjanjikan Aku sebuah keindahan abadi
Memelukku dengan semua ayat - ayatmu yang indah
Menghapus kesedihanku dengan sebuah keikhlasan

Ya Allah..
Rangkul selalu hamba dalam pelukMu..
Seperti untaian cintaMu kepada utusanMu..
Jadikan hamba ini hamba kesayanganMu.


Terimakasih, Ya Allah..
Untuk skenario hidupku..


Alhamdulillahi rabbil 'alamiin..


With Love, 

Dea


Sumber gambar : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOXMyb3UtC6GvDaw7VsWubRTcn6OSziOwBreu_3nK6jiPhXqvgjv9ekmNT56zjA_By62wIR43PmliNvh4_6qQrM32dfqDKjZqiXV0wBmiqzBK-_NKthO0D13cg86wadZsxlIdrdjacVYKz/s1600/muslimah_v02_by_yip87.jpg
 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez