Thursday, March 21, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Posted by Unknown at 11:00 PM

MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun Oleh :

Dea Annisa Miranti
2EA01/11211771
 Ekonomi/S1 Manajemen


UNIVERSITAS GUNADARMA
JALAN RAYA MARGONDA NO.100, DEPOK


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Puji Syukur serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta kemudahan mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga penyusunan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini dapat  terselesaikan. Tidak luput, shalawat serta salam turut menyertai doa penyusun kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
            Makalah ini berisi beberapa makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.

Atas kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Moesadin Malik. Ir., M.Si atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat diselesaikan
2.      Penyusun artikel lepas, media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah ini
3.      Serta semua pihak yang telah membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat membutuhkan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.

Depok, 20 Maret 2013

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Indonesia merupakan negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.

Oleh karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga negara, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan dan menuntun Indonesia berada tetap di jalurnya, di dalam UUD 1945.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan, penyusun perlu menjelaskan lebih rinci mengenai :
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2.      Apa isi dari pasal 30 UUD 1945?
3.      Apa saja makna yang terkandung di dalamnya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang  benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak merupakan segala sesuatu yang sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki oleh setiap orang. Contohnya seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab setiap orang. Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Hak seorang warga negara dapat diterima jika ia dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti ikut serta dalam bela negara, membayar pajak sesuai penghasilan, mematuhi peraturan yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga negara dapat melindungi hak – hak warga negara.

Dari rumusan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing – masing melalui kesadaran individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara yang baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

B. PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

            Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga negara harus memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga negara dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang dasar 1945, yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :

Ayat (1) “Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”


Ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”

Ayat (5) “Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”

C. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945

            Pasal 30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan untuk membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.

            Makna yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang mencurigakan dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara sudah selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat merusak keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung atau back up dari TNI dan Kepolisian dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3) dan Ayat (4) dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil antara TNI dan Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara dan kedaulatannya dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama  untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan wilayah, pemeliharaan perdamaian dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku. Pada Ayat (5) mengandung syarat – syarat keikutsertaan warga negara yang telah di atur undang – undang.

            Berikut ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

            Oleh karena itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mempertahankan keamanan negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka, kewajiban dalam membela negara harusnya datang dari inisiatif setiap warga negara sehingga ketertiban dan keamanan negara dapat diwujudkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 yang terdapat di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu adanya sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat Indonesia untuk bersama menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan mempertahankannya. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem keamanan dan pertahanan negara yang kita harapkan.

B. Saran

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang berisi aturan – aturan dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas tinggi dengan berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai dari hal – hal yang dapat dilakukan di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012

0 comments on "HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945"

Post a Comment

Poskan komentar

Thursday, March 21, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945


MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun Oleh :

Dea Annisa Miranti
2EA01/11211771
 Ekonomi/S1 Manajemen


UNIVERSITAS GUNADARMA
JALAN RAYA MARGONDA NO.100, DEPOK


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Puji Syukur serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta kemudahan mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga penyusunan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini dapat  terselesaikan. Tidak luput, shalawat serta salam turut menyertai doa penyusun kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
            Makalah ini berisi beberapa makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.

Atas kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Moesadin Malik. Ir., M.Si atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat diselesaikan
2.      Penyusun artikel lepas, media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah ini
3.      Serta semua pihak yang telah membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat membutuhkan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.

Depok, 20 Maret 2013

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Indonesia merupakan negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.

Oleh karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga negara, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan dan menuntun Indonesia berada tetap di jalurnya, di dalam UUD 1945.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan, penyusun perlu menjelaskan lebih rinci mengenai :
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2.      Apa isi dari pasal 30 UUD 1945?
3.      Apa saja makna yang terkandung di dalamnya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang  benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak merupakan segala sesuatu yang sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki oleh setiap orang. Contohnya seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab setiap orang. Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Hak seorang warga negara dapat diterima jika ia dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti ikut serta dalam bela negara, membayar pajak sesuai penghasilan, mematuhi peraturan yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga negara dapat melindungi hak – hak warga negara.

Dari rumusan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing – masing melalui kesadaran individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara yang baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

B. PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

            Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga negara harus memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga negara dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang dasar 1945, yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :

Ayat (1) “Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”


Ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”

Ayat (5) “Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”

C. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945

            Pasal 30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan untuk membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.

            Makna yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang mencurigakan dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara sudah selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat merusak keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung atau back up dari TNI dan Kepolisian dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3) dan Ayat (4) dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil antara TNI dan Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara dan kedaulatannya dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama  untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan wilayah, pemeliharaan perdamaian dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku. Pada Ayat (5) mengandung syarat – syarat keikutsertaan warga negara yang telah di atur undang – undang.

            Berikut ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

            Oleh karena itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mempertahankan keamanan negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka, kewajiban dalam membela negara harusnya datang dari inisiatif setiap warga negara sehingga ketertiban dan keamanan negara dapat diwujudkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 yang terdapat di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu adanya sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat Indonesia untuk bersama menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan mempertahankannya. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem keamanan dan pertahanan negara yang kita harapkan.

B. Saran

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang berisi aturan – aturan dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas tinggi dengan berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai dari hal – hal yang dapat dilakukan di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012

No comments:

Post a Comment

Poskan komentar

 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez