MAKALAH
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945
Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
Disusun Oleh :
Dea Annisa Miranti
2EA01/11211771
Ekonomi/S1 Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
JALAN RAYA MARGONDA NO.100, DEPOK
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Puji Syukur
serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta kemudahan
mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga
penyusunan makalah tentang “Hak
dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini
dapat terselesaikan. Tidak luput, shalawat serta salam turut
menyertai doa penyusun kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini berisi beberapa makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap
warga negara.
Atas
kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1. Bapak
Moesadin Malik. Ir., M.Si atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan
sehingga makalah ini dapat diselesaikan
2. Penyusun
artikel lepas, media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah ini
3. Serta
semua pihak yang telah membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun agar makalah ini
dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan
hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat membutuhkan kritik dan
saran untuk penyempurnaan makalah ini.
Depok, 20 Maret 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai
pondasi bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara
memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara
hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari
jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah
isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada
nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak
juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.
Oleh
karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara
yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945. Dengan adanya pemahaman
yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga negara, diharapkan akan
menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan
UUD yang telah ditetapkan dan menuntun Indonesia berada tetap di jalurnya, di
dalam UUD 1945.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dijelaskan, penyusun perlu
menjelaskan lebih rinci mengenai :
1.
Apa
yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2.
Apa
isi dari pasal 30 UUD 1945?
3.
Apa
saja makna yang terkandung di dalamnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Di
dalam Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat
atau martabat.
Hak
merupakan segala sesuatu yang sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki
oleh setiap orang. Contohnya seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup,
hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan
sebagainya.
Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab
setiap orang. Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar
pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.
Hak
dan kewajiban sebagai warga negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang
harus diketahui oleh setiap warga negara. Hak seorang warga negara dapat
diterima jika ia dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan kewajibannya
sebagai warga negara. Seperti ikut serta dalam bela negara, membayar pajak
sesuai penghasilan, mematuhi peraturan yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh
karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan kewajiban
sebagai warga negara sehingga negara dapat melindungi hak – hak warga negara.
Dari
rumusan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa
hak dan kewajiban sebagai warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing –
masing melalui kesadaran individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat
sebagai warga negara yang baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan
hidup dalam berbangsa dan bernegara.
B.
PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945
Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga negara harus
memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya sebagai
warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga negara
dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang dasar 1945,
yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :
Ayat
(1) “Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara”
Ayat
(2) “Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Ayat
(3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Ayat
(4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat
serta menegakkan hukum”
Ayat
(5) “Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, di
dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”
C.
MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945
Pasal
30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan untuk
membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang
diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.
Makna
yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib untuk
berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang mencurigakan
dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara sudah
selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat merusak
keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya
adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung
atau back up dari TNI dan Kepolisian
dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3) dan Ayat (4)
dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil antara TNI dan
Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara dan kedaulatannya
dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan
wilayah, pemeliharaan perdamaian dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang
berlaku. Pada Ayat (5) mengandung syarat – syarat keikutsertaan warga negara
yang telah di atur undang – undang.
Berikut
ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Oleh karena
itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mempertahankan keamanan
negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka, kewajiban dalam membela negara
harusnya datang dari inisiatif setiap warga negara sehingga ketertiban dan
keamanan negara dapat diwujudkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara
dalam pasal 30 yang terdapat di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan
dan keamanan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu
adanya sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat
Indonesia untuk bersama menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan
mempertahankannya. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang
mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai
dengan tugasnya masing – masing. Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem
keamanan dan pertahanan negara yang kita harapkan.
B.
Saran
Undang
– Undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang
berisi aturan – aturan dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai
warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman
dan pengetahuan yang baik mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas
tinggi dengan berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai
dari hal – hal yang dapat dilakukan di masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Iryana dkk, Dra. Rina
Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012
0 comments on "HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945"
Post a Comment
Poskan komentar