Saturday, January 5, 2013

(LAGI) KOPERASI SYARIAH

Posted by Unknown at 1:16 AM
SEKILAS INFO

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN SRENGSENG SAWAH

Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh .

Malam ini saya akan membahas mengenai koperasi syariah di Indonesia. khususnya di daerah Srengseng Sawah. Mengapa di sana? karena dari informasi yang saya peroleh dari Bapak Ruby selaku manajer salah satu koperasi yang bertempat disana, Koperasi yang berlokasi di Srengseng Sawah merupakan koperasi yang berkelompok dan Syariah.

Di Jakarta dan kepulauan seribu terdapat 267 kelurahan. Namun, sayangnya  hanya memiliki 251 Koperasi Jasa Keuangan atau yang kita sebut sebagai koperasi, lainnya tidak dapat membentuk koperasi karena kekurangan warga yang mungkin jumlahnya hanya sedikit. 251 Koperasi ini pernah mendapatkan pembinaan dari TAZKIA, oleh Bapak Syafi'i Antonio, beliau menyampaikan materi - materi mengenai koperasi syariah dan bagaimana pelaksanaannya. Tujuannya adalah membina koperasi - koperasi yang telah terbentuk dengan sistem yang lebih baik. sistem syariah. Perjalanan tidak berjalan semulus aspal. Dari 251 koperasi yang dibina, hanya beberapa koperasi yang tertarik untuk menerapkan sistem syariah dalam koperasi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi mendalam mengenai koperasi syariah. KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang memang memiliki keunggulan dibanding KJK Konvensional.

Di dalam pelaksanaannya, koperasi haruslah memiliki alokasi pendidikan, pembiayaan, dan pembinaan atau pendampingan. Tujuannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia baik secara komersial maupun sosial. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang memiliki inti dari sebuah koperasi yaitu "Usaha bersama atas asas kekeluargaan", asas kekeluargaan inilah yang harus ditekankan. Ekonomi koperasi yang dimaksudkan bukan adanya korupsi dan nepotisme, namun memiliki arti kekeluargaan dari kacamata koperasi tersebut. Dimana koperasi bertindak sebagai fasilitator antar anggota sebagai keluarga yang dinaungi koperasi untuk saling membantu satu sama lain. Tentunya berbeda antara bentuk konvensional dengan yang syariah.

Setiap orang yang memiliki simpanan pokok di koperasi berhak atas koperasi tersebut atau disebut sebagai anggota koperasi. Itulah perbedaan mendasar struktur koperasi dengan PT, CV ataupun Firma. Diluar struktur, terdapat pembinaan usaha anggota koperasi yang bertujuan uang yang ada di dalam koperasi berputar dan arusnya sehat. Namun, dalam sebuah usaha selalu ada risiko, yaitu resiko untung dan rugi. Ketika usaha anggota mendapatkan untung, maka akan kembali lagi ke koperasi. Nah, Jika usaha anggota tersebut rugi? bagaimana?

Dalam mengatasi kerugian, terdapat 2 kerugian yang menimpa koperasi. yaitu kerugian yang menimpa koperasi berkelompok dan koperasi individual. Solusinya, ketika terjadi kerugian yang menimpa koperasi berkelompok, maka kerugian tersebut akan di tanggung renteng. Tanggung renteng adalah pengembalian angsuran hanya berupa simpanan pokok tanpa pembayaran jasa sama sekali, yang proses pengembalian ke koperasi menjadi lebih lambat. Jika kerugian tersebut menimpa koperasi individual, kerugian Ghorimin akan di recovery oleh muzakki melalui lembaga zakat yang mungkin dapat langsung disalurkan ke koperasi terdekat. Dengan harapan, koperasi dapat kembali sehat. Serta keuntungan yang didapatkan pun bukan semata mata hanya kembali kepada koperasi dan anggota saja. Tetapi juga dialokasikan untuk dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Latar belakang adanya koperasi ini adalah pemberdayaan, dengan tujuan pemberdayaan dapat mengubah taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik lagi. Kemudian ada TRIBINA, yaitu Bina Fisik Lingkungan, Bina Sosial dan Bina Ekonomi. ketiga unsur tribina ini saling berkaitan satu sama lainnya. Mari kita lihat.
Bina fisik lingkungan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam kehidupan sehari hari dengan adanya kemudahan sarana dan prasarana. Pembinaan ini berkaitan dengan bina sosial, jika sarana dan prasarana telah dibuat. Maka akan ada kemudahan interpersonal antar masyarakat untuk saling memenuhi kebutuhan dan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang akan dilakukan, didukung oleh binaan yang ketiga yaitu bina ekonomi dengan tujuan membiayai modal usaha masyarakat agar perekonomian masyarakat membaik dan mencapai kesejahteraan.


Struktur Organisasi KJK


Contoh struktur organisasi KJK
Pengurus di dalam KJK diangkat oleh anggota. Sedangkan pengelola tidak harus anggota koperasi boleh orang luar, dengan proses lamaran kerja.

PRODUK KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah tentu memiliki perbedaan dengan KJK Konvensional. KJK Syariah memiliki akad di tiap produk yang ditawarkan. Produk Koperasi Syariah ini memiliki 2 garis besar yaitu Tijari (Produk perniagaan) dan Produk Tabarru' (Kebajikan), yang muaranya adalah masyarakat dan tidak hanya anggota koperasi.

Pada produk Tijari terdapat 5 jenis akad yaitu :
  1. Mudhorobah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi ingin melakukan pembiayaan usaha
  2. Musyarakah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi membutuhkan pembiayaan modal
  3. Murobahah, yaitu akad yang dilakukan jika ingin melakukan jual beli dan memiliki manfaat perniagaan dari barang tersebut.
  4. Ijarah, yaitu akad yang dilakukan dalam sewa menyewa. Seperti bantuan untuk menyewakan tempat usaha untuk kegiatan usaha
  5. Wadiah yaitu akad titipan yang dilakukan anggota koperasi
Dari kelima produk diatas dapat ditetapkan bagi hasilnya atas keuntungan ketika diperoleh serta pengalokasian dana ke Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang akan disalurkan kembali ke dana tabarru'.
Produk tabarru', yaitu produk yang dikhususkan untuk kebajikan seperti bantuan ke sekolah, santunan, pembangunan masjid atau sarana prasarana di masyarakat, dan sebagainya.
Produk - produk diatas dan koperasi syariah sendiri bertujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan bersistem syariah. Dimana sistem yang dapat diterapkan di semua golongan ini dapat membawa kesejahteraan untuk anggota koperasi dan masyarakat.
Serta adanya penekanan untuk memacu jiwa entrepreneurship di dalam jiwa mayarakat, mengelola keuangan dengan efektif dan efisien, menumbuhkan semangat koperasi di masyarakat.

Semoga sekilas info dari tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Kritik dan saran saya perlukan. Kekurangan dan kesalahan datang dari saya, kesempurnaan hanya datang dari Allah SWT. 
Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dea.


Sumber : 
Catatan pertemuan dengan Dosen dan Anggota koperasi Srengseng Sawah 

0 comments on "(LAGI) KOPERASI SYARIAH "

Post a Comment

Poskan komentar

Saturday, January 5, 2013

(LAGI) KOPERASI SYARIAH

SEKILAS INFO

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN SRENGSENG SAWAH

Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh .

Malam ini saya akan membahas mengenai koperasi syariah di Indonesia. khususnya di daerah Srengseng Sawah. Mengapa di sana? karena dari informasi yang saya peroleh dari Bapak Ruby selaku manajer salah satu koperasi yang bertempat disana, Koperasi yang berlokasi di Srengseng Sawah merupakan koperasi yang berkelompok dan Syariah.

Di Jakarta dan kepulauan seribu terdapat 267 kelurahan. Namun, sayangnya  hanya memiliki 251 Koperasi Jasa Keuangan atau yang kita sebut sebagai koperasi, lainnya tidak dapat membentuk koperasi karena kekurangan warga yang mungkin jumlahnya hanya sedikit. 251 Koperasi ini pernah mendapatkan pembinaan dari TAZKIA, oleh Bapak Syafi'i Antonio, beliau menyampaikan materi - materi mengenai koperasi syariah dan bagaimana pelaksanaannya. Tujuannya adalah membina koperasi - koperasi yang telah terbentuk dengan sistem yang lebih baik. sistem syariah. Perjalanan tidak berjalan semulus aspal. Dari 251 koperasi yang dibina, hanya beberapa koperasi yang tertarik untuk menerapkan sistem syariah dalam koperasi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi mendalam mengenai koperasi syariah. KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang memang memiliki keunggulan dibanding KJK Konvensional.

Di dalam pelaksanaannya, koperasi haruslah memiliki alokasi pendidikan, pembiayaan, dan pembinaan atau pendampingan. Tujuannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia baik secara komersial maupun sosial. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang memiliki inti dari sebuah koperasi yaitu "Usaha bersama atas asas kekeluargaan", asas kekeluargaan inilah yang harus ditekankan. Ekonomi koperasi yang dimaksudkan bukan adanya korupsi dan nepotisme, namun memiliki arti kekeluargaan dari kacamata koperasi tersebut. Dimana koperasi bertindak sebagai fasilitator antar anggota sebagai keluarga yang dinaungi koperasi untuk saling membantu satu sama lain. Tentunya berbeda antara bentuk konvensional dengan yang syariah.

Setiap orang yang memiliki simpanan pokok di koperasi berhak atas koperasi tersebut atau disebut sebagai anggota koperasi. Itulah perbedaan mendasar struktur koperasi dengan PT, CV ataupun Firma. Diluar struktur, terdapat pembinaan usaha anggota koperasi yang bertujuan uang yang ada di dalam koperasi berputar dan arusnya sehat. Namun, dalam sebuah usaha selalu ada risiko, yaitu resiko untung dan rugi. Ketika usaha anggota mendapatkan untung, maka akan kembali lagi ke koperasi. Nah, Jika usaha anggota tersebut rugi? bagaimana?

Dalam mengatasi kerugian, terdapat 2 kerugian yang menimpa koperasi. yaitu kerugian yang menimpa koperasi berkelompok dan koperasi individual. Solusinya, ketika terjadi kerugian yang menimpa koperasi berkelompok, maka kerugian tersebut akan di tanggung renteng. Tanggung renteng adalah pengembalian angsuran hanya berupa simpanan pokok tanpa pembayaran jasa sama sekali, yang proses pengembalian ke koperasi menjadi lebih lambat. Jika kerugian tersebut menimpa koperasi individual, kerugian Ghorimin akan di recovery oleh muzakki melalui lembaga zakat yang mungkin dapat langsung disalurkan ke koperasi terdekat. Dengan harapan, koperasi dapat kembali sehat. Serta keuntungan yang didapatkan pun bukan semata mata hanya kembali kepada koperasi dan anggota saja. Tetapi juga dialokasikan untuk dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Latar belakang adanya koperasi ini adalah pemberdayaan, dengan tujuan pemberdayaan dapat mengubah taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik lagi. Kemudian ada TRIBINA, yaitu Bina Fisik Lingkungan, Bina Sosial dan Bina Ekonomi. ketiga unsur tribina ini saling berkaitan satu sama lainnya. Mari kita lihat.
Bina fisik lingkungan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam kehidupan sehari hari dengan adanya kemudahan sarana dan prasarana. Pembinaan ini berkaitan dengan bina sosial, jika sarana dan prasarana telah dibuat. Maka akan ada kemudahan interpersonal antar masyarakat untuk saling memenuhi kebutuhan dan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang akan dilakukan, didukung oleh binaan yang ketiga yaitu bina ekonomi dengan tujuan membiayai modal usaha masyarakat agar perekonomian masyarakat membaik dan mencapai kesejahteraan.


Struktur Organisasi KJK


Contoh struktur organisasi KJK
Pengurus di dalam KJK diangkat oleh anggota. Sedangkan pengelola tidak harus anggota koperasi boleh orang luar, dengan proses lamaran kerja.

PRODUK KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah tentu memiliki perbedaan dengan KJK Konvensional. KJK Syariah memiliki akad di tiap produk yang ditawarkan. Produk Koperasi Syariah ini memiliki 2 garis besar yaitu Tijari (Produk perniagaan) dan Produk Tabarru' (Kebajikan), yang muaranya adalah masyarakat dan tidak hanya anggota koperasi.

Pada produk Tijari terdapat 5 jenis akad yaitu :
  1. Mudhorobah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi ingin melakukan pembiayaan usaha
  2. Musyarakah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi membutuhkan pembiayaan modal
  3. Murobahah, yaitu akad yang dilakukan jika ingin melakukan jual beli dan memiliki manfaat perniagaan dari barang tersebut.
  4. Ijarah, yaitu akad yang dilakukan dalam sewa menyewa. Seperti bantuan untuk menyewakan tempat usaha untuk kegiatan usaha
  5. Wadiah yaitu akad titipan yang dilakukan anggota koperasi
Dari kelima produk diatas dapat ditetapkan bagi hasilnya atas keuntungan ketika diperoleh serta pengalokasian dana ke Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang akan disalurkan kembali ke dana tabarru'.
Produk tabarru', yaitu produk yang dikhususkan untuk kebajikan seperti bantuan ke sekolah, santunan, pembangunan masjid atau sarana prasarana di masyarakat, dan sebagainya.
Produk - produk diatas dan koperasi syariah sendiri bertujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan bersistem syariah. Dimana sistem yang dapat diterapkan di semua golongan ini dapat membawa kesejahteraan untuk anggota koperasi dan masyarakat.
Serta adanya penekanan untuk memacu jiwa entrepreneurship di dalam jiwa mayarakat, mengelola keuangan dengan efektif dan efisien, menumbuhkan semangat koperasi di masyarakat.

Semoga sekilas info dari tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Kritik dan saran saya perlukan. Kekurangan dan kesalahan datang dari saya, kesempurnaan hanya datang dari Allah SWT. 
Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dea.


Sumber : 
Catatan pertemuan dengan Dosen dan Anggota koperasi Srengseng Sawah 

No comments:

Post a Comment

Poskan komentar

 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez