Saturday, October 20, 2012

Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Posted by Unknown at 6:38 PM

Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”


Koperasi Syariah "Berkah Madani"

            Untuk melengkapi tugas ekonomi koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label “syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, mari lanjutkan membaca.

            Kemarin, pada tanggal 19 Oktober 2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan dari hasil wawancara kami.

            Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34 orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus, pengelola dan nasabah.

Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal. Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.

Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah (jual beli).

Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan,  investasi berjangka, payment point (isi pulsa dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor. Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung – warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk membeli item yang begitu banyak.

Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)


Dea

1 comments on "Koperasi Jasa Keuangan Syariah"

Unknown on January 9, 2013 at 9:50 AM said...

terimakasih infonya :)
RSS untuk studentsite menyusul.
terimakasih ..

Post a Comment

Poskan komentar

Saturday, October 20, 2012

Koperasi Jasa Keuangan Syariah


Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”


Koperasi Syariah "Berkah Madani"

            Untuk melengkapi tugas ekonomi koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label “syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, mari lanjutkan membaca.

            Kemarin, pada tanggal 19 Oktober 2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan dari hasil wawancara kami.

            Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34 orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus, pengelola dan nasabah.

Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal. Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.

Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah (jual beli).

Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan,  investasi berjangka, payment point (isi pulsa dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor. Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung – warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk membeli item yang begitu banyak.

Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)


Dea

1 comment:

  1. terimakasih infonya :)
    RSS untuk studentsite menyusul.
    terimakasih ..

    ReplyDelete

Poskan komentar

 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez