Sunday, December 2, 2012

KRISIS GLOBAL MONETER

Posted by Unknown at 7:23 PM 0 comments

Assalamu’alaikum Warahamtullahi Wabarakatuh..


Malam ini saya kembali membawa ringkasan Aktualisasi Syariah Kedua yang diadakan oleh Sharia Economic Forum. Aksyar kedua ini bertemakan “Krisis Global Moneter”. Selamat membaca …

Krisis global moneter yang menyerang suatu Negara tidak hanya berdampak buruk bagi Negara tersebut. Apalagi jika Negara tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap Negara yang lainnya, sebut saja Amerika Serikat. Ketika Negara ini tertimpa krisis tahun 2008 silam, pengaruh yang ditimbulkannya kepada Negara lainpun sangat besar. Negara – Negara yang terkena krisis, dampaknya diibaratkan seperti tergantung berat hewan yang dijatuhkan. Jika dunia ini kebun binatang, Singa mungkin rajanya. Namun, jika berat sudah pasti lebih berat gajah (tolong jangan dibandingkan dengan dinosaurus ya.. hehe). Amerika itu kita ibaratkan sebagai gajah, jika ia jatuh karena krisis. Maka Boooooooommm! Bisa dibayangkan ya dampaknya terhadap Negara lain seperti apa, bisa retak, keropos bahkan hancur.

KETIDAKSEIMBANGAN SEKTOR RIIL DAN NON-RIIL

Krisis ini menyebabkan terjadinya poverty and economic gap, yaitu jurang kesenjangan ekonomi yang begitu meluas sepertinya yang menyerang sektor riil dan non riil. Kesenjangan ini bisa dilihat dari tidak adanya keseimbangan kedua factor yang seharusnya saling berkaitan. Kita menyebutnya distorsi pasar global. Pasar global ini memiliki 2 inti yang telah kita sebut tadi, sektor riil yang termasuk didalamnya pasar barang & jasa, pasar factor produksi seperti lahan dan tenaga kerja serta sektor non riil yaitu pasar keuangan. Sayanganya, keseimbangan ini tidak terjadi disebuah Negara maupun di dunia sehingga mengakibatkan jomplangnya perekonomian kita. Bayangkan saja? Sektor non riil itu memiliki andil sekitar 99% dengan 1% adalah tingkat riilnya. Ibarat wajah ini sih sudah bukan standar dengan cakep yah.. bisa dibilang beauty and the bitch. OMG.. Gak percaya? Kita lihat dari bukti yang telah ditulis Republika (14-03-08), perbedaan sektor non riil tingkat dunia itu 700x lipatnya sektor riil. Sedangkan di Indonesia, tahun 2000, sektor riil RP.1.290 T dengan sektor non riil Rp. 10.913T dan pada tahun 2006, sektor riil Rp. 3.338T dengan sektor non riil 27.764T.  Nah, beauty and the bitch kan….hahaha

INDIKATOR

Indikator GDP dunia pun telah menunjukkan perlambatan ekonomi, tercatat di World Economic Outlook IMF, Dunia tercatat memiliki actual GDP tahun 2010 adalah 6.3% dan pada tahun 2011 sebesar 3.9%. Weo April 2012 (proyeksi World Economic Outlook) pada tahun 2012 adalah 3.6% dan pada tahun 2013 sebesar 4.1%. berdasarkan indicator GDP tersebut bisa dilihat bahwa Indonesia bisa dibilang stabil, actual GDP tahun 2010 6.2% dan 2011 adalah 6.5% walaupun proyeksi World Economic Outlook pada April 2012 adalah 6.1% dan tahun 2013 adalah 6.6%. Kenyataannya pertumbuhan ekonomi kita tahun ini sekitar 6.5%. Yeaaaay! Cukup. Karena pertumbuhan ekonomi itu tidak hanya sekedar angka, tapi masih ada hal lain yang mencakup pertumbuhan tersebut seperti masalah kesenjangan, kemiskinan dan pengangguran adalah hal lain disamping angka yang cukup tinggi itu.
Jika indikator GDP adalah menunjukkan perlambatan ekonomi, maka beban hutang negara akan menghambat pemulihan ekonomi. Mengapa? Karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif akan habis hanya untuk membayar hutang - hutang yang berbunga.

KRISIS EKONOMI

George Soros
Mari kita lihat pada tahun 1997, dimana terjadi krisis moneter di Asia Tenggara. Krisis ini dimulai di Thailand, Malaysia kemudian Indonesia. Penyebabnya adalah kebijakan hutang yang tidak transparan yang dilakukan oleh pemerintah.  Selain itu, nilai mata uang mereka yang menurun drastis karena pembelian semua cadangan dollar dalam jumlah besar oleh George Sorros. Ia adalah speculator terbaik di dunia. Semua cadangan dollar yang dibelinya maka akan menurunkan nilai mata uang di negara tersebut karena jika nilai dollar naik, maka nilai mata uang negara tersebut akan turun curam sekali. Lihat gambar di samping. Ia adalah George Sorros.





PENYEBAB KRISIS

Beda tahun, beda pula penyebab krisisnya. Jika kita lihat tahun 2008, krisis yang terjadi menimpa seekor Gajah yang telah kita sebutkan diatas. Ya, Amerika. Pada tahun 2008, suku bunga KPR turun sehingga terjadi tren perumahan di Amerika. Dimana orang – orang berduyun – duyun untuk membeli rumah sebagai investasi (rumah kedua- bukan untuk rumah tinggal). Sayangnya, dipertengahan jalan, suku bunga kembali naik. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat membayar angsurang yang sedemikian tinggi sehingga terjadilah kredit macet yang menimpa Lembaga Penjamin KPR. Sudah bisa dibayangkan bagaimana kondisi lembaga tersebut, untuk menyelamatkannya, pemerintah mengatasinya dengan membayarkan kredit macet tersebut dengan talangan uang rakyat. Bayangkan? Sudah bayar pajak, digunakan untuk mengatasi hal ini jelas rakyat di Amerika mengamuk dan menggelar demo. Mereka mendatangi Wall Street dan meminta uang mereka untuk dikembalikan. Ini adalah sebagian kecil dari akibat sistem ekonomi kapitalis. Pola pikir kapitalis. Seperti yang tertulis pada terjemahan ayat di bawah ini :

“Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. mudah – mudahan mereka kembali ke jalan Allah” (Q.S Ar-Rum :41)

Nah, sekarang kita lihat apa sih penyebab krisis – krisis tersebut? Jawabannya adalah 3 pilar setan. Pertama adalah interest (bunga), Kedua, Fractional Reserve Requirement (Cadangan Wajib) dan ketiga, Fiat Money (Uang Kertas). Baik, mari kita bahas dari urutan paling akhir ya.

Fiat Money (Uang kertas)
Uang adalah alat pembayaran yang disahkan oleh negara untuk jual beli. Kenapa disebut pilar setan? Dimana letak kesalahannya?
Uang kertas yang kita gunakan sekarang ini hanyalah uang kertas yang tidak didukung atau diback-up oleh emas. Pencetakannya pun dilakukan oleh penguasa dimana nilai instrinsik di dalamnya disamakan dengan nilai ekstrinsiknya yang hanya berupa nilai nominal. Cetakan uang kertas yang berlebihan dan melebihi output riilnya akan menyebabkan inflasi.
Jika kita lihat fungsi uang :
1. Medium of Exchage (alat bayar), mau tidak mau uang kertas sudah jadi alat bayar karena telah disahkan oleh pemerintah.
2. Store of Value (Penyimpan nilai/kekayaan), jelas tidak bisa karena nilai mata uang kertas akan terus turun nilainya. Apalagi di dalamnya sudah tidak ada back up  dari emas, jadi menyimpan nilai bukanlah fungsi uang kertas karena nilainya akan terus turun.
3. Unit of Account (penakar/satuan harga), sebagai satuan harga, uang kertas yang nilai instrinsiknya berbeda dengan nilai ekstrinsiknya tidak dapat menjadi penakar satuan harga.

Fractional Reserve Requirement (Cadangan Wajib)
Ini adalah pencetakan uang yang dilakukan secara maya. Pencetakan ini dilakukan oleh Bank melalui kredit yang diberikan. Efeknya adalah inflasi.

Interest (Bunga)
Bunga adalah price of money or value/biaya dana. Tambahan dana yang tidak jelas asalnya. Ini  adalah ciri pola pikir kapitalis (keserakahan).
Akibat dari adanya rezim bunga, yaitu :
1. Menuntut pertumbuhan ekonomi yang terus menerus
2. Mendorong persaingan diantara pelaku ekonomi
3. Cenderung memposisikan kekayaan pada segelintir orang

Sekarang akan kita lihat titik temu, apabila ketiga pilar setan ini bertemu :
M x V   >  P x Y
M = Supply uang
V = Kecepatan Uang beredar
P = Agregat rata - rata tingkat uang
Y = Output riil barang dan jasa 

Jika ketiganya bertemu, maka adanya ketidakseimbangan antara sektor riil dan non riil. Dimana suplai uang dan kecepatannya beredar akan lebih dari output riilnya sehingga inflasipuntidak terhindarkan. Sedangkan rumus seharusnya adalah  M x V   =  P x Y. Inilah penyebab krisis yang terjadi selama ini.

SEJARAH KEUANGAN DUNIA

Sekilas, kita akan memahami sejarah keuangan dunia. Dimana sejarah ini akan memperlihatkan kita pergantian sistem keuangan mulai dari sistem barter, emas hingga menjadi uang kertas.
Sistem barter adalah sistem yang pertama kali dipergunakan oleh orang – orang terdahulu untuk melakukan transaksi dalam memenuhi kebutuhan.  Sayangnya, sistem ini tidak bertahan lama karena memiliki beberapa kelemahan seperti mencari nilai yang sama yang terdapat pada barang yang ditukar hingga sulitnya menemukan orang yang menginginkan barang yang dicari.

Ketika zaman beralih menuju sistem koin emas. Orang – orang menitipkan koin emas mereka kepada pihak yang terpercaya dan mengeluarkan bukti tertulis sebagai tanda bukti kepemilikan emas. Tanda bukti inilah yang menjadi alat untuk transaksi agar mereka dapat dengan mudah menyimpan emas dan tidak repot membawanya kemana – mana.


Periode Antara Perang Dunia I – Perang Dunia II, Karena luasnya medan perang, Negara – negara yang terlibat di dalamnya harus menguras kantong mereka demi membeli peralatan perang yang didistribusikan oleh Amerika. Jadi wajar kalau Amerika adalah pemilik 2/3 emas yang ada di seluruh dunia. Setelah berakhirnya perang dunia pertama semua negara terlibat didalamnya mengalami kekacauan ekonomi. Tapi ada dua negara yang kembali stabil, yaitu Inggris dan Prancis. Hal ini dikarenakan mereka kembali ke sistem emas. J

Richard Nixon
Pada tahun 1944, diadakan sebuah perjanjian yang dikenal dengan perjanjian Bretton Woods. Perjanjian ini diadakan di bretton woods yang isi perjanjian di dalamnya adalah Emas yang digunakan di back-up oleh dollar kemudian baru mata uang suatu negara. Contohnya seperti ini : Emas – Dollar – Rupiah. Pada periode ketiga, tahun 1971 terjadilah masa penghapusan emas sebagai back up dollar. Richard Nixon menghentikan transaksi sistem moneter Internasional yang bersandar pada standar pertukaran dengan emas, yaitu pada tanggal 15 Agustus 1971. Secara sepihak, ia mengumumkan bahwa periode pertukaran dengan emas telah berakhir dan konversi dollar dengan emas diberhentikan. Tujuannya adalah menghindarkan negara dari krisis dan mengedepankan Dollar sebagai mata uang dunia. Jadi, tujuan yang mana yang tercapai? Hanya tujuan kedua, yaitu mengedepankan Dollar sebagai mata uang dunia.

DAMPAK

Ketidakhadiran emas justru menimbulkan krisis hutang. Tujuan yang awalnya adalah menghindarkan krisis justru menghadirkan krisis. lihat tabel di bawah ini :
Tahun
Krisis Hutang
1982
Krisis hutang di Mexico yang menyeret Argentina, Brazil dan Venezuela
1987
Krisis di USA : 36 Bank ditutup
1994
Krisis di Mexico kembali terjadi
1997
Krisis keuangan di Asia Tenggara : Thailand, Malaysia kemudian Indonesia
1998
Krisis di Rusia, jatuhnya nilai Rubel akibat Spekulasi
1999
Krisis Keuangan di Brazil dan Argentina

Seiring dengan krisis yang tidak pernah surut hingga tahun ini seperti krisis terparah pada 2008 dan 2011 serta terjadinya persaingan dengan Euro yang tak terelakkan. Maka era keemasan Dollar telah berakhir..
Fakta – fakta yang disebutkan diatas dapat kita pelajari bahwa sistem ekonomi yang dapat menimbulkan krisis jelas tidak dapat mengatasi krisis. Langkah – langkah yang ditawarkan oleh sistem ekonomi tersebut adalah solusi jangka pendek dan sistem ekonomi tersebut memperbolehkan segala sesuatu yang dilarang dalam agama manapun.

SOLUSI KRISIS

ADA? Jelas ada. Sekarang ini, Dunia memperhatikan sistem ekonomi yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Bukan karena sedang naik daun, sedang tren atau alternative saja. Bukan. Mereka sudah kapok, sudah trauma dengan sistem ekonomi kapitalis yang mereka gunakan. Mereka pun sudah mengakui keunggulan sistem ekonomi yang sudah ada sejak zaman Rasulullah tersebut. Dimana masa keemasan Emas tengah berjaya hingga akhirnya dihapuskan. Ya, Islamic Economic System.

Sistem ini bersifat sangat universal. Bukan hanya agama islam saja, tetapi agama apapun. Kini sistem ekonomi ini membutuhkan sekali banyak sumber daya manusia untuk dikerahkan di sistem ini. bagaimana tidak? Negara – negara maju seperti inggris pun sudah mulai beralih. Yah, walaupun masih ada negara islamphobia. Itu hak mereka yah… tapi pejabat tingginya saja mengakui bahwa Islamic economic system will win.. J  Sifatnya yang universal ini bisa dibuktikan dari ajaran – ajaran di dalamnya yaitu salah satunya adalah menentang adanya riba. Teori plato dan aristoteles saja menentang riba, kitab – kitab agama lain pun menentang riba kok, bukan hanya islam. Nanti saya akan posting kitab – kitab mana saja yang menentang adanya riba ya.. Nah, anda tau vatikan? Vatikan itu sangat mendukung sistem ekonomi islam. Coba searching ^^ dan Oxford University saja sudah memiliki jurusan perbankan dan keuangan islam. Ini artinya sistem ini diakui dunia toh J universal kan? J

Dasar adanya Islamic economic system ini adalah Al – Qur’an dan As –sunnah dimana ada lebih dari 700 ayat mengatur tentang sistem perekonomian.  Satu ayatnya yang membahas riba adalah..

“…Riba itu tidak menambah pada sisi Allah..” QS. Ar – Ruum : 39

Di dalam sumber – sumber ini jelas tertulis larangan dalam sistem perekonomian, yaitu MAGHRIB (Maisyir atau spekulasi, Aniaya atau zhalim, Gharar atau tidak jelas, Haram, Riba, Iktinas atau penimbunan uang, dan Bathil atau tidak memenuhi rukun dan syarat). Jika larangan ini dilaksanakan maka akan tercapainya kemenangan dalam sistem ekonomi islam ini.


Dea

Saturday, December 1, 2012

Tanggal apa ini? APA?

Posted by Unknown at 10:52 PM 1 comments
29 Juli 2012
         Tanggal di atas bukan tanggal keramat, bukan tanggal minta pertolongan apalagi tanggal gajian. hahahaha. 29 Juli 2012 adalah tanggal dimana usia saya menjadi 15 19 tahun. rasanya saya semakin dekat dengan kepala dua. Ya, tahun depan saya sudah 20 tahun.

My Beloved
              Bicara tentang umur selalu mengingatkan saya untuk apa saya gunakan umur ini dan apa yang sudah saya berikan untuk orang lain dan negara ini. sudahkah saya bermanfaat? insyaAllah saya akan selalu mencoba menjadi orang yang selalu lebih baik. Aamiin.

            Di ulang tahun ke 19 saya ini terasa sangat istimewa. orang - orang terkasih saya datang menghadang badai macet dan menuju kota terpencil. hahaha. rumah yang baru ditempati 4 tahun silam ini masih begitu sepi transportasi dan penghuni. ketika mereka datang rasanya MashaAllah.. kok bisa sampai? ahaha. jawabannya mungkin bukan berhasil menemukannya secara tepat, tetapi saya yang menjemputnya. apa apaan ini? hahahaha. Demi mereka yang mendadak ingin main ke kota yang invisible ini, seperti keajaiban. maaf agak lebai :p Mereka - mereka inilah orang - orang terkasih saya, sahabat - sahabat saya yang sejak SMP bersama sama hingga sekarang. Nurul, Syahra, Lya, Yaya. Walaupun tidak semuanya datang but i love u, Guys. My beloved sista, cici iyung. menyempatkan datang setelah latihan dance. Selain itu, ada satu lagi. Mas yang satu ini selalu ada dimanapun ^_______^ mau saya berada dimanapun, he always find me :) My Chagya, Didit. ì‚¬ëž‘하 .

       Senang sekali bisa berada di rumah ketika hari lahir, berkumpul dengan keluarga dan orang - orang terkasih. Bahagiaaaaa sekali...
Hanbok ^______^
Hadiah ulang tahun bukan harapan sebenarnya, karena kehadiran orangtua dan orang - orang terkasih yang masih sempat datang dan mendoakan saja terasa sangat cukup sekaliii.. menyenangkan masih didoakan yang baik oleh orang lain. baik lewat jejaring sosial, telefon hingga sms. terimakasih semuanya ^____^
Namun, mereka memberikan saya lebih dari cukup. Lihat hanbok pink ini.. so cute yaaa (hanboknya), ini pemberian Didit. Gomawo.. ^______________^
Walaupun sebenarnya dia tidak suka saya terlalu menyukai korea. yah tapi ini kan baju tanpa sablonan wajah Park Yoochun atau Leeteuk di dalamnya. jadi nda masalah ya Chagya.. hehehe
Boneka kucing, cake sampai pajangan dari my besties. thank u soooooo much Guys. jangan kapok yah datang ke invisible town ini. hehe


:9 bisa dimunculkan kembali kah? XDD
Ternyata eh ternyata, kejutan tidak cukup sampai disana. Ayah saya yang lamaaaaa sekali pulang dari pekerjaannya membuat saya terlelap di depan televisi. yah niatnya sih bergadang, tapi apa daya watt mata saya melemah. Mama membangunkan aku dan cici untuk pindah ke kamar. Belum lama terlelap. Saya dipanggil untuk membukakan pintu untuk ayah. Sungguh, ketika enak tertidur dibangunkan itu rasanya seperti mengigau. setelah saya buka..
Taraaaaaaa! Ayah pulang. salam dan memberi minuman. Saya kembali ke kamar. itu pun masih belum sadar loh.. saya sudah lupa sedang berulang tahun atau saya sedang fokus tidur. entahlah..

Kedua kalinya saya dipanggil kembali, saya sudah pasang muka ngambek dan berjalan keluar kamar. dan
Taraaaaaaaaaaaaaaa! Selamat ulang tahun, Dey!! Blackforest cake terpampang di depan saya..
ngantuk saya menghilang melihat coklat #loh. Ayah, mama, dan cici mengucapkan selamat ulang tahun kembali.. Senaaaaaaaaaaaaaaaang rasanya keluarga saya mengucapkan hal inikembali (karena tahun kemarin mereka lupa) hahaha.

Setiap tahun, bertambahnya umur saya ini bukan lagi masalah hadiah, kue dan ucapan. tapi sudah seperti apa saya sekarang ini. sudahkah lebih baik.. Semoga doa doa yang mereka kirimkan untuk saya selalu tersusun untuk membangun saya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Terima kasih untuk semuanya... terimakasih untuk orang - orang yang telah hadir di hidup saya. Doakan saya bermanfaat untuk orang lain yaaa :) Aamiiin.  See uuuu :)



Saturday, October 20, 2012

Pemuda.. tengok sikit yuk!

Posted by Unknown at 7:24 PM 0 comments

Kajian @Masjid Universitas Inonesia
Tanggal : 27 September 2012

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Saya kembali di malam yang dingin membawa sedikit tulisan untuk kita para pemuda pemudi yang dirahmati Allah SWT. Tanggal 27 September lalu, saya dan teman – teman dari Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma menghadiri sebuah kajian dari Universitas Indonesia. Sayang sekali, ketika itu saya baru saja ada kuliah jadi tidak bisa mengikutinya secara full. Sebuah kajian yang dimoderatori oleh mahasiswa UI dan seorang Ustadz sebagai penyampai materi terasa begitu indah disampaikan. Kajian yang diadakan setiap kamis pekan kala itu membahas sebuah surah , yaitu Surah Ashabul Kahfi.

Beberapa poin yang disampaikan mungkin terlalu sedikit karena keterbatasan waktu dalam mendengarkan materi. Namun, saya sampaikan materi yang kiranya dapat memotivasi kita sebagai pemuda. Kira – kira seperti ini....

Pemuda sebagai generasi penerus bangsa kini identik dengan berita yang tengah hangat diperbincangkan. Beberapa pemuda ada yang tengah menuntut ilmu sedangkan yang lainnya masih sibuk berleha – leha menata masa depan. Bahkan kini pemuda kita tengah sibuk melempar bom molotov, memicu peperangan kecil di antara sesama. Pemuda yang jadi generasi bangsa kini tengah dihadapkan pada pilihan untuk membantu membangun bangsa atau merusaknya sedemikian rupa.  Oleh karena itu, sebagai pemuda, kita harus tunjukkan bahwa pemuda itu tidak identik dengan huru – hara atau bahkan hura – hura.

Disebutkan oleh Ustadz, bahwa ciri pemuda yang masuk syurga itu pemuda yang rajin beribadah, pemuda yang tidak bergeming ketika digoda oleh ketampanan, kecantikan, kekayaan, dan sebagainya.  Pemuda yang diharapkan oleh umat saat ini adalah pemuda yang dapat menjadi khalifah bagi dirinya, keluarganya dan umat. Maka, jadilah pemuda yang berhasil. Satukan doa, tawakal, ikhtiar bagian dari kehidupan, insyaAllah BERHASIL. Jangan pernah lupa bahwa “Allah Maha Pemberi Segalanya”, karena itu jangan remehkan istigfar dan doa. Mintalah kepadaNya, karena Allah SWT pasti mendengar setiap doa hambanya. Doa yang menjadi kenyataan hanya masalah waktu dan kehendakNya. J

Sedikit pembahasan materi yang dapat saya sampaikan, kurang lebih maknanya seperti ini :
-          Pemuda itu tidak identik dengan hura – hura
-          Pemuda itu tidak identik dengan perdebatan
-          Pemuda itu tidak identik hanya mencari kenikmatan dunia
-          Pemuda itu bersabar, membawa perubahan yang baik, dan membuktikan kepada yang lebih tua kalau masjid pun bisa penuh oleh kami yang muda

Tunjukkanlah bahwa pemuda itu generasi penerus bukan generasi perusak masa depan! 


Dea

Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Posted by Unknown at 6:38 PM 1 comments

Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”


Koperasi Syariah "Berkah Madani"

            Untuk melengkapi tugas ekonomi koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label “syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, mari lanjutkan membaca.

            Kemarin, pada tanggal 19 Oktober 2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan dari hasil wawancara kami.

            Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34 orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus, pengelola dan nasabah.

Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal. Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.

Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah (jual beli).

Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan,  investasi berjangka, payment point (isi pulsa dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor. Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung – warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk membeli item yang begitu banyak.

Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)


Dea

Sunday, October 14, 2012

Ekonomi Koperasi

Posted by Unknown at 11:09 PM 0 comments

Ekonomi Koperasi


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Logo Koperasi Baru
Kali ini saya akan membahas mengenai ekonomi koperasi yang saat ini menjadi salah satu mata kuliah saya di semester 3.  Baiklah, mari kita mulai membahas landasan teori dari ekonomi koperasi itu sendiri.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." (Wikipedia.org)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (wikipedia.org)
Jadi, kesimpulannya adalah ekonomi koperasi merupakan salah satu kegiatan bisnis yang kepemilikannya adalah milik anggota koperasi dan dijalankan demi kepentingan bersama serta berlandaskan asas kekeluargaan. Hal ini dibuktikan oleh prinsip ekonomi yang berlaku di Indonesia yaitu :
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
Logo koperasi lama
a.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                   Kemandirian
f.                   Pendidikan perkoperasian
g.                   Kerjasama antar koperasi

Biasanya, kelemahan pada ekonomi koperasi adalah pengurusnya yang tidak amanah ataupun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa? Karena ekonomi koperasi ini berasaskan kekeluargaan dan saling percaya, karena inilah terkadang disalah gunakan oleh pengurus koperasi tersebut.
Undang – undang Koperasi telah mengalami 4 kali pergantian yaitu UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan yang terakhir UU No. 25 Th 1992.

1)                  UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.


2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.



3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).



4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.

Kemudian terjadi lagi penyempuraan dari UU No. 12 Tahun 1967, beberapa hal akan saya jabarkan disini. Penjabaran tersebut saya dapatkan dari sini.
a.                  Definisi Koperasi :

UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi



c. Permodalan
UU No. 25  Tahun 1992 = 
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah



d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =



UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 5
 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pasal 25 
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Sumber :

Sunday, December 2, 2012

KRISIS GLOBAL MONETER


Assalamu’alaikum Warahamtullahi Wabarakatuh..


Malam ini saya kembali membawa ringkasan Aktualisasi Syariah Kedua yang diadakan oleh Sharia Economic Forum. Aksyar kedua ini bertemakan “Krisis Global Moneter”. Selamat membaca …

Krisis global moneter yang menyerang suatu Negara tidak hanya berdampak buruk bagi Negara tersebut. Apalagi jika Negara tersebut memiliki pengaruh yang kuat terhadap Negara yang lainnya, sebut saja Amerika Serikat. Ketika Negara ini tertimpa krisis tahun 2008 silam, pengaruh yang ditimbulkannya kepada Negara lainpun sangat besar. Negara – Negara yang terkena krisis, dampaknya diibaratkan seperti tergantung berat hewan yang dijatuhkan. Jika dunia ini kebun binatang, Singa mungkin rajanya. Namun, jika berat sudah pasti lebih berat gajah (tolong jangan dibandingkan dengan dinosaurus ya.. hehe). Amerika itu kita ibaratkan sebagai gajah, jika ia jatuh karena krisis. Maka Boooooooommm! Bisa dibayangkan ya dampaknya terhadap Negara lain seperti apa, bisa retak, keropos bahkan hancur.

KETIDAKSEIMBANGAN SEKTOR RIIL DAN NON-RIIL

Krisis ini menyebabkan terjadinya poverty and economic gap, yaitu jurang kesenjangan ekonomi yang begitu meluas sepertinya yang menyerang sektor riil dan non riil. Kesenjangan ini bisa dilihat dari tidak adanya keseimbangan kedua factor yang seharusnya saling berkaitan. Kita menyebutnya distorsi pasar global. Pasar global ini memiliki 2 inti yang telah kita sebut tadi, sektor riil yang termasuk didalamnya pasar barang & jasa, pasar factor produksi seperti lahan dan tenaga kerja serta sektor non riil yaitu pasar keuangan. Sayanganya, keseimbangan ini tidak terjadi disebuah Negara maupun di dunia sehingga mengakibatkan jomplangnya perekonomian kita. Bayangkan saja? Sektor non riil itu memiliki andil sekitar 99% dengan 1% adalah tingkat riilnya. Ibarat wajah ini sih sudah bukan standar dengan cakep yah.. bisa dibilang beauty and the bitch. OMG.. Gak percaya? Kita lihat dari bukti yang telah ditulis Republika (14-03-08), perbedaan sektor non riil tingkat dunia itu 700x lipatnya sektor riil. Sedangkan di Indonesia, tahun 2000, sektor riil RP.1.290 T dengan sektor non riil Rp. 10.913T dan pada tahun 2006, sektor riil Rp. 3.338T dengan sektor non riil 27.764T.  Nah, beauty and the bitch kan….hahaha

INDIKATOR

Indikator GDP dunia pun telah menunjukkan perlambatan ekonomi, tercatat di World Economic Outlook IMF, Dunia tercatat memiliki actual GDP tahun 2010 adalah 6.3% dan pada tahun 2011 sebesar 3.9%. Weo April 2012 (proyeksi World Economic Outlook) pada tahun 2012 adalah 3.6% dan pada tahun 2013 sebesar 4.1%. berdasarkan indicator GDP tersebut bisa dilihat bahwa Indonesia bisa dibilang stabil, actual GDP tahun 2010 6.2% dan 2011 adalah 6.5% walaupun proyeksi World Economic Outlook pada April 2012 adalah 6.1% dan tahun 2013 adalah 6.6%. Kenyataannya pertumbuhan ekonomi kita tahun ini sekitar 6.5%. Yeaaaay! Cukup. Karena pertumbuhan ekonomi itu tidak hanya sekedar angka, tapi masih ada hal lain yang mencakup pertumbuhan tersebut seperti masalah kesenjangan, kemiskinan dan pengangguran adalah hal lain disamping angka yang cukup tinggi itu.
Jika indikator GDP adalah menunjukkan perlambatan ekonomi, maka beban hutang negara akan menghambat pemulihan ekonomi. Mengapa? Karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang lebih produktif akan habis hanya untuk membayar hutang - hutang yang berbunga.

KRISIS EKONOMI

George Soros
Mari kita lihat pada tahun 1997, dimana terjadi krisis moneter di Asia Tenggara. Krisis ini dimulai di Thailand, Malaysia kemudian Indonesia. Penyebabnya adalah kebijakan hutang yang tidak transparan yang dilakukan oleh pemerintah.  Selain itu, nilai mata uang mereka yang menurun drastis karena pembelian semua cadangan dollar dalam jumlah besar oleh George Sorros. Ia adalah speculator terbaik di dunia. Semua cadangan dollar yang dibelinya maka akan menurunkan nilai mata uang di negara tersebut karena jika nilai dollar naik, maka nilai mata uang negara tersebut akan turun curam sekali. Lihat gambar di samping. Ia adalah George Sorros.





PENYEBAB KRISIS

Beda tahun, beda pula penyebab krisisnya. Jika kita lihat tahun 2008, krisis yang terjadi menimpa seekor Gajah yang telah kita sebutkan diatas. Ya, Amerika. Pada tahun 2008, suku bunga KPR turun sehingga terjadi tren perumahan di Amerika. Dimana orang – orang berduyun – duyun untuk membeli rumah sebagai investasi (rumah kedua- bukan untuk rumah tinggal). Sayangnya, dipertengahan jalan, suku bunga kembali naik. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat membayar angsurang yang sedemikian tinggi sehingga terjadilah kredit macet yang menimpa Lembaga Penjamin KPR. Sudah bisa dibayangkan bagaimana kondisi lembaga tersebut, untuk menyelamatkannya, pemerintah mengatasinya dengan membayarkan kredit macet tersebut dengan talangan uang rakyat. Bayangkan? Sudah bayar pajak, digunakan untuk mengatasi hal ini jelas rakyat di Amerika mengamuk dan menggelar demo. Mereka mendatangi Wall Street dan meminta uang mereka untuk dikembalikan. Ini adalah sebagian kecil dari akibat sistem ekonomi kapitalis. Pola pikir kapitalis. Seperti yang tertulis pada terjemahan ayat di bawah ini :

“Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. mudah – mudahan mereka kembali ke jalan Allah” (Q.S Ar-Rum :41)

Nah, sekarang kita lihat apa sih penyebab krisis – krisis tersebut? Jawabannya adalah 3 pilar setan. Pertama adalah interest (bunga), Kedua, Fractional Reserve Requirement (Cadangan Wajib) dan ketiga, Fiat Money (Uang Kertas). Baik, mari kita bahas dari urutan paling akhir ya.

Fiat Money (Uang kertas)
Uang adalah alat pembayaran yang disahkan oleh negara untuk jual beli. Kenapa disebut pilar setan? Dimana letak kesalahannya?
Uang kertas yang kita gunakan sekarang ini hanyalah uang kertas yang tidak didukung atau diback-up oleh emas. Pencetakannya pun dilakukan oleh penguasa dimana nilai instrinsik di dalamnya disamakan dengan nilai ekstrinsiknya yang hanya berupa nilai nominal. Cetakan uang kertas yang berlebihan dan melebihi output riilnya akan menyebabkan inflasi.
Jika kita lihat fungsi uang :
1. Medium of Exchage (alat bayar), mau tidak mau uang kertas sudah jadi alat bayar karena telah disahkan oleh pemerintah.
2. Store of Value (Penyimpan nilai/kekayaan), jelas tidak bisa karena nilai mata uang kertas akan terus turun nilainya. Apalagi di dalamnya sudah tidak ada back up  dari emas, jadi menyimpan nilai bukanlah fungsi uang kertas karena nilainya akan terus turun.
3. Unit of Account (penakar/satuan harga), sebagai satuan harga, uang kertas yang nilai instrinsiknya berbeda dengan nilai ekstrinsiknya tidak dapat menjadi penakar satuan harga.

Fractional Reserve Requirement (Cadangan Wajib)
Ini adalah pencetakan uang yang dilakukan secara maya. Pencetakan ini dilakukan oleh Bank melalui kredit yang diberikan. Efeknya adalah inflasi.

Interest (Bunga)
Bunga adalah price of money or value/biaya dana. Tambahan dana yang tidak jelas asalnya. Ini  adalah ciri pola pikir kapitalis (keserakahan).
Akibat dari adanya rezim bunga, yaitu :
1. Menuntut pertumbuhan ekonomi yang terus menerus
2. Mendorong persaingan diantara pelaku ekonomi
3. Cenderung memposisikan kekayaan pada segelintir orang

Sekarang akan kita lihat titik temu, apabila ketiga pilar setan ini bertemu :
M x V   >  P x Y
M = Supply uang
V = Kecepatan Uang beredar
P = Agregat rata - rata tingkat uang
Y = Output riil barang dan jasa 

Jika ketiganya bertemu, maka adanya ketidakseimbangan antara sektor riil dan non riil. Dimana suplai uang dan kecepatannya beredar akan lebih dari output riilnya sehingga inflasipuntidak terhindarkan. Sedangkan rumus seharusnya adalah  M x V   =  P x Y. Inilah penyebab krisis yang terjadi selama ini.

SEJARAH KEUANGAN DUNIA

Sekilas, kita akan memahami sejarah keuangan dunia. Dimana sejarah ini akan memperlihatkan kita pergantian sistem keuangan mulai dari sistem barter, emas hingga menjadi uang kertas.
Sistem barter adalah sistem yang pertama kali dipergunakan oleh orang – orang terdahulu untuk melakukan transaksi dalam memenuhi kebutuhan.  Sayangnya, sistem ini tidak bertahan lama karena memiliki beberapa kelemahan seperti mencari nilai yang sama yang terdapat pada barang yang ditukar hingga sulitnya menemukan orang yang menginginkan barang yang dicari.

Ketika zaman beralih menuju sistem koin emas. Orang – orang menitipkan koin emas mereka kepada pihak yang terpercaya dan mengeluarkan bukti tertulis sebagai tanda bukti kepemilikan emas. Tanda bukti inilah yang menjadi alat untuk transaksi agar mereka dapat dengan mudah menyimpan emas dan tidak repot membawanya kemana – mana.


Periode Antara Perang Dunia I – Perang Dunia II, Karena luasnya medan perang, Negara – negara yang terlibat di dalamnya harus menguras kantong mereka demi membeli peralatan perang yang didistribusikan oleh Amerika. Jadi wajar kalau Amerika adalah pemilik 2/3 emas yang ada di seluruh dunia. Setelah berakhirnya perang dunia pertama semua negara terlibat didalamnya mengalami kekacauan ekonomi. Tapi ada dua negara yang kembali stabil, yaitu Inggris dan Prancis. Hal ini dikarenakan mereka kembali ke sistem emas. J

Richard Nixon
Pada tahun 1944, diadakan sebuah perjanjian yang dikenal dengan perjanjian Bretton Woods. Perjanjian ini diadakan di bretton woods yang isi perjanjian di dalamnya adalah Emas yang digunakan di back-up oleh dollar kemudian baru mata uang suatu negara. Contohnya seperti ini : Emas – Dollar – Rupiah. Pada periode ketiga, tahun 1971 terjadilah masa penghapusan emas sebagai back up dollar. Richard Nixon menghentikan transaksi sistem moneter Internasional yang bersandar pada standar pertukaran dengan emas, yaitu pada tanggal 15 Agustus 1971. Secara sepihak, ia mengumumkan bahwa periode pertukaran dengan emas telah berakhir dan konversi dollar dengan emas diberhentikan. Tujuannya adalah menghindarkan negara dari krisis dan mengedepankan Dollar sebagai mata uang dunia. Jadi, tujuan yang mana yang tercapai? Hanya tujuan kedua, yaitu mengedepankan Dollar sebagai mata uang dunia.

DAMPAK

Ketidakhadiran emas justru menimbulkan krisis hutang. Tujuan yang awalnya adalah menghindarkan krisis justru menghadirkan krisis. lihat tabel di bawah ini :
Tahun
Krisis Hutang
1982
Krisis hutang di Mexico yang menyeret Argentina, Brazil dan Venezuela
1987
Krisis di USA : 36 Bank ditutup
1994
Krisis di Mexico kembali terjadi
1997
Krisis keuangan di Asia Tenggara : Thailand, Malaysia kemudian Indonesia
1998
Krisis di Rusia, jatuhnya nilai Rubel akibat Spekulasi
1999
Krisis Keuangan di Brazil dan Argentina

Seiring dengan krisis yang tidak pernah surut hingga tahun ini seperti krisis terparah pada 2008 dan 2011 serta terjadinya persaingan dengan Euro yang tak terelakkan. Maka era keemasan Dollar telah berakhir..
Fakta – fakta yang disebutkan diatas dapat kita pelajari bahwa sistem ekonomi yang dapat menimbulkan krisis jelas tidak dapat mengatasi krisis. Langkah – langkah yang ditawarkan oleh sistem ekonomi tersebut adalah solusi jangka pendek dan sistem ekonomi tersebut memperbolehkan segala sesuatu yang dilarang dalam agama manapun.

SOLUSI KRISIS

ADA? Jelas ada. Sekarang ini, Dunia memperhatikan sistem ekonomi yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Bukan karena sedang naik daun, sedang tren atau alternative saja. Bukan. Mereka sudah kapok, sudah trauma dengan sistem ekonomi kapitalis yang mereka gunakan. Mereka pun sudah mengakui keunggulan sistem ekonomi yang sudah ada sejak zaman Rasulullah tersebut. Dimana masa keemasan Emas tengah berjaya hingga akhirnya dihapuskan. Ya, Islamic Economic System.

Sistem ini bersifat sangat universal. Bukan hanya agama islam saja, tetapi agama apapun. Kini sistem ekonomi ini membutuhkan sekali banyak sumber daya manusia untuk dikerahkan di sistem ini. bagaimana tidak? Negara – negara maju seperti inggris pun sudah mulai beralih. Yah, walaupun masih ada negara islamphobia. Itu hak mereka yah… tapi pejabat tingginya saja mengakui bahwa Islamic economic system will win.. J  Sifatnya yang universal ini bisa dibuktikan dari ajaran – ajaran di dalamnya yaitu salah satunya adalah menentang adanya riba. Teori plato dan aristoteles saja menentang riba, kitab – kitab agama lain pun menentang riba kok, bukan hanya islam. Nanti saya akan posting kitab – kitab mana saja yang menentang adanya riba ya.. Nah, anda tau vatikan? Vatikan itu sangat mendukung sistem ekonomi islam. Coba searching ^^ dan Oxford University saja sudah memiliki jurusan perbankan dan keuangan islam. Ini artinya sistem ini diakui dunia toh J universal kan? J

Dasar adanya Islamic economic system ini adalah Al – Qur’an dan As –sunnah dimana ada lebih dari 700 ayat mengatur tentang sistem perekonomian.  Satu ayatnya yang membahas riba adalah..

“…Riba itu tidak menambah pada sisi Allah..” QS. Ar – Ruum : 39

Di dalam sumber – sumber ini jelas tertulis larangan dalam sistem perekonomian, yaitu MAGHRIB (Maisyir atau spekulasi, Aniaya atau zhalim, Gharar atau tidak jelas, Haram, Riba, Iktinas atau penimbunan uang, dan Bathil atau tidak memenuhi rukun dan syarat). Jika larangan ini dilaksanakan maka akan tercapainya kemenangan dalam sistem ekonomi islam ini.


Dea

Saturday, December 1, 2012

Tanggal apa ini? APA?

29 Juli 2012
         Tanggal di atas bukan tanggal keramat, bukan tanggal minta pertolongan apalagi tanggal gajian. hahahaha. 29 Juli 2012 adalah tanggal dimana usia saya menjadi 15 19 tahun. rasanya saya semakin dekat dengan kepala dua. Ya, tahun depan saya sudah 20 tahun.

My Beloved
              Bicara tentang umur selalu mengingatkan saya untuk apa saya gunakan umur ini dan apa yang sudah saya berikan untuk orang lain dan negara ini. sudahkah saya bermanfaat? insyaAllah saya akan selalu mencoba menjadi orang yang selalu lebih baik. Aamiin.

            Di ulang tahun ke 19 saya ini terasa sangat istimewa. orang - orang terkasih saya datang menghadang badai macet dan menuju kota terpencil. hahaha. rumah yang baru ditempati 4 tahun silam ini masih begitu sepi transportasi dan penghuni. ketika mereka datang rasanya MashaAllah.. kok bisa sampai? ahaha. jawabannya mungkin bukan berhasil menemukannya secara tepat, tetapi saya yang menjemputnya. apa apaan ini? hahahaha. Demi mereka yang mendadak ingin main ke kota yang invisible ini, seperti keajaiban. maaf agak lebai :p Mereka - mereka inilah orang - orang terkasih saya, sahabat - sahabat saya yang sejak SMP bersama sama hingga sekarang. Nurul, Syahra, Lya, Yaya. Walaupun tidak semuanya datang but i love u, Guys. My beloved sista, cici iyung. menyempatkan datang setelah latihan dance. Selain itu, ada satu lagi. Mas yang satu ini selalu ada dimanapun ^_______^ mau saya berada dimanapun, he always find me :) My Chagya, Didit. ì‚¬ëž‘하 .

       Senang sekali bisa berada di rumah ketika hari lahir, berkumpul dengan keluarga dan orang - orang terkasih. Bahagiaaaaa sekali...
Hanbok ^______^
Hadiah ulang tahun bukan harapan sebenarnya, karena kehadiran orangtua dan orang - orang terkasih yang masih sempat datang dan mendoakan saja terasa sangat cukup sekaliii.. menyenangkan masih didoakan yang baik oleh orang lain. baik lewat jejaring sosial, telefon hingga sms. terimakasih semuanya ^____^
Namun, mereka memberikan saya lebih dari cukup. Lihat hanbok pink ini.. so cute yaaa (hanboknya), ini pemberian Didit. Gomawo.. ^______________^
Walaupun sebenarnya dia tidak suka saya terlalu menyukai korea. yah tapi ini kan baju tanpa sablonan wajah Park Yoochun atau Leeteuk di dalamnya. jadi nda masalah ya Chagya.. hehehe
Boneka kucing, cake sampai pajangan dari my besties. thank u soooooo much Guys. jangan kapok yah datang ke invisible town ini. hehe


:9 bisa dimunculkan kembali kah? XDD
Ternyata eh ternyata, kejutan tidak cukup sampai disana. Ayah saya yang lamaaaaa sekali pulang dari pekerjaannya membuat saya terlelap di depan televisi. yah niatnya sih bergadang, tapi apa daya watt mata saya melemah. Mama membangunkan aku dan cici untuk pindah ke kamar. Belum lama terlelap. Saya dipanggil untuk membukakan pintu untuk ayah. Sungguh, ketika enak tertidur dibangunkan itu rasanya seperti mengigau. setelah saya buka..
Taraaaaaaa! Ayah pulang. salam dan memberi minuman. Saya kembali ke kamar. itu pun masih belum sadar loh.. saya sudah lupa sedang berulang tahun atau saya sedang fokus tidur. entahlah..

Kedua kalinya saya dipanggil kembali, saya sudah pasang muka ngambek dan berjalan keluar kamar. dan
Taraaaaaaaaaaaaaaa! Selamat ulang tahun, Dey!! Blackforest cake terpampang di depan saya..
ngantuk saya menghilang melihat coklat #loh. Ayah, mama, dan cici mengucapkan selamat ulang tahun kembali.. Senaaaaaaaaaaaaaaaang rasanya keluarga saya mengucapkan hal inikembali (karena tahun kemarin mereka lupa) hahaha.

Setiap tahun, bertambahnya umur saya ini bukan lagi masalah hadiah, kue dan ucapan. tapi sudah seperti apa saya sekarang ini. sudahkah lebih baik.. Semoga doa doa yang mereka kirimkan untuk saya selalu tersusun untuk membangun saya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Terima kasih untuk semuanya... terimakasih untuk orang - orang yang telah hadir di hidup saya. Doakan saya bermanfaat untuk orang lain yaaa :) Aamiiin.  See uuuu :)



Saturday, October 20, 2012

Pemuda.. tengok sikit yuk!


Kajian @Masjid Universitas Inonesia
Tanggal : 27 September 2012

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Saya kembali di malam yang dingin membawa sedikit tulisan untuk kita para pemuda pemudi yang dirahmati Allah SWT. Tanggal 27 September lalu, saya dan teman – teman dari Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma menghadiri sebuah kajian dari Universitas Indonesia. Sayang sekali, ketika itu saya baru saja ada kuliah jadi tidak bisa mengikutinya secara full. Sebuah kajian yang dimoderatori oleh mahasiswa UI dan seorang Ustadz sebagai penyampai materi terasa begitu indah disampaikan. Kajian yang diadakan setiap kamis pekan kala itu membahas sebuah surah , yaitu Surah Ashabul Kahfi.

Beberapa poin yang disampaikan mungkin terlalu sedikit karena keterbatasan waktu dalam mendengarkan materi. Namun, saya sampaikan materi yang kiranya dapat memotivasi kita sebagai pemuda. Kira – kira seperti ini....

Pemuda sebagai generasi penerus bangsa kini identik dengan berita yang tengah hangat diperbincangkan. Beberapa pemuda ada yang tengah menuntut ilmu sedangkan yang lainnya masih sibuk berleha – leha menata masa depan. Bahkan kini pemuda kita tengah sibuk melempar bom molotov, memicu peperangan kecil di antara sesama. Pemuda yang jadi generasi bangsa kini tengah dihadapkan pada pilihan untuk membantu membangun bangsa atau merusaknya sedemikian rupa.  Oleh karena itu, sebagai pemuda, kita harus tunjukkan bahwa pemuda itu tidak identik dengan huru – hara atau bahkan hura – hura.

Disebutkan oleh Ustadz, bahwa ciri pemuda yang masuk syurga itu pemuda yang rajin beribadah, pemuda yang tidak bergeming ketika digoda oleh ketampanan, kecantikan, kekayaan, dan sebagainya.  Pemuda yang diharapkan oleh umat saat ini adalah pemuda yang dapat menjadi khalifah bagi dirinya, keluarganya dan umat. Maka, jadilah pemuda yang berhasil. Satukan doa, tawakal, ikhtiar bagian dari kehidupan, insyaAllah BERHASIL. Jangan pernah lupa bahwa “Allah Maha Pemberi Segalanya”, karena itu jangan remehkan istigfar dan doa. Mintalah kepadaNya, karena Allah SWT pasti mendengar setiap doa hambanya. Doa yang menjadi kenyataan hanya masalah waktu dan kehendakNya. J

Sedikit pembahasan materi yang dapat saya sampaikan, kurang lebih maknanya seperti ini :
-          Pemuda itu tidak identik dengan hura – hura
-          Pemuda itu tidak identik dengan perdebatan
-          Pemuda itu tidak identik hanya mencari kenikmatan dunia
-          Pemuda itu bersabar, membawa perubahan yang baik, dan membuktikan kepada yang lebih tua kalau masjid pun bisa penuh oleh kami yang muda

Tunjukkanlah bahwa pemuda itu generasi penerus bukan generasi perusak masa depan! 


Dea

Koperasi Jasa Keuangan Syariah


Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”


Koperasi Syariah "Berkah Madani"

            Untuk melengkapi tugas ekonomi koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label “syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, mari lanjutkan membaca.

            Kemarin, pada tanggal 19 Oktober 2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan dari hasil wawancara kami.

            Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34 orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus, pengelola dan nasabah.

Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal. Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.

Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah (jual beli).

Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan,  investasi berjangka, payment point (isi pulsa dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor. Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung – warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk membeli item yang begitu banyak.

Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)


Dea

Sunday, October 14, 2012

Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Logo Koperasi Baru
Kali ini saya akan membahas mengenai ekonomi koperasi yang saat ini menjadi salah satu mata kuliah saya di semester 3.  Baiklah, mari kita mulai membahas landasan teori dari ekonomi koperasi itu sendiri.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." (Wikipedia.org)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (wikipedia.org)
Jadi, kesimpulannya adalah ekonomi koperasi merupakan salah satu kegiatan bisnis yang kepemilikannya adalah milik anggota koperasi dan dijalankan demi kepentingan bersama serta berlandaskan asas kekeluargaan. Hal ini dibuktikan oleh prinsip ekonomi yang berlaku di Indonesia yaitu :
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
Logo koperasi lama
a.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                   Kemandirian
f.                   Pendidikan perkoperasian
g.                   Kerjasama antar koperasi

Biasanya, kelemahan pada ekonomi koperasi adalah pengurusnya yang tidak amanah ataupun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa? Karena ekonomi koperasi ini berasaskan kekeluargaan dan saling percaya, karena inilah terkadang disalah gunakan oleh pengurus koperasi tersebut.
Undang – undang Koperasi telah mengalami 4 kali pergantian yaitu UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan yang terakhir UU No. 25 Th 1992.

1)                  UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.


2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.



3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).



4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.

Kemudian terjadi lagi penyempuraan dari UU No. 12 Tahun 1967, beberapa hal akan saya jabarkan disini. Penjabaran tersebut saya dapatkan dari sini.
a.                  Definisi Koperasi :

UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi



c. Permodalan
UU No. 25  Tahun 1992 = 
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah



d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =



UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 5
 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pasal 25 
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Sumber :

 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez