Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”
![]() |
Koperasi Syariah "Berkah Madani" |
Untuk melengkapi tugas ekonomi
koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada
di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label
“syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini
memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih
jauh, mari lanjutkan membaca.
Kemarin, pada tanggal 19 Oktober
2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara
dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan
dari hasil wawancara kami.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34
orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang
lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang
cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang
diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan
pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan
dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus,
pengelola dan nasabah.
Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi
konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh
Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan
denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan
di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal.
Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.
Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan
akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti
percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh
sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah
disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari
akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah
(jual beli).
Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan, investasi berjangka, payment point (isi pulsa
dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk
tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah
Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri
hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah
Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang
menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis
dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya
dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti
yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah
ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika
akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli
oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi
Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali
barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor.
Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung
– warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk
membeli item yang begitu banyak.
Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani
sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa
seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di
Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)
Dea
terimakasih infonya :)
ReplyDeleteRSS untuk studentsite menyusul.
terimakasih ..