Thursday, February 7, 2013

Ucapkan kalimat yang baik

Posted by Unknown at 10:48 AM 2 comments

       
Ketika kita sedang merasa marah, kesal, emosi. Rasanya segala sesuatu yang kita pikirkan, unek – unek ingin kita tumpahkan seluruhnya. Tapi coba bayangkan, jika isi pikiran kita adalah hal – hal negatif yang ingin kita ungkapkan, apa yang akan kita rasakan sebagai lawan bicara. Sakit hati? Sudah pasti. Kesal? Apalagi. Marah? Tentu saja.

Saya dapat pelajaran untuk selalu mengucapkan kalimat yang baik dengan mendengarkan orang – orang yang bercerita kepada saya apa yang mereka lakukan ketika mereka marah. Mungkin marah dengan orang tua, teman, ataupun saudara. Banyak sekali kalimat – kalimat kasar, bahasa – bahasa yang tidak baik, bahkan tidak berpendidikan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan. Walaupun setelahnya, mereka sadar dan meminta maaf.

Bukankah hati itu peka? Perasaan dan ingatan itu lebih banyak mengingat keburukan daripada kebaikan? Ibaratnya seperti kertas. Jika sudah di kremes, mudah memang dibentuk datar kembali tapi apa benar – benar rapi? Tidak... seperti kertas, jika sudah di tulis pakai pensil, bisa dihapus memang. Itupun kalau bersih dan menghapusnya dengan baik. Jika ditulis dengan pulpen? Bisa di tip – ex memang. Walaupun bekas tip – ex nya bersisa. Nah, kalau ditulisnya dengan jarum? Apa yang bisa diperbaiki?

Kita tidak pernah tahu, kata – kata buruk yang kita ucapkan ke orang lain akan dipersepsikan seperti apa. Apakah kata – kata kita akan ditulis dengan pensil, pulpen atau bahkan jarum? Ataupun kita tidak pernah tahu sudah mengkremeskan hatinya mungkin. Oleh karena itu, kata – kata buruk yang mungkin terucap ketika kita marah sebaiknya dihindari.

Pernah, saya membaca sebuah tabloid. Disana diceritakan, seorang sepupu membantai keluarga yang telah membesarkannya hanya karena sakit hati dari sebuah ucapan. Memang benar bahwa lidah adalah sebuah pedang. Jika kamu tidak bisa menggunakannya dengan baik, itu akan mencelakakan orang lain ataupun dirimu sendiri. Reaksi komunikasi seperti inilah yang mungkin muncul karena ucapan yang buruk.

Jadi, menurut saya, jika marah, lebih baik diam dan tenangkan diri. Ambilah wudhu. Bicaralah hanya ketika kepala kita sudah dingin, hati sudah tidak panas dan keadaan keduanya tidak sedang berapi. Karena jika api ketemu api, maka akan terjadi kebakaran. Oleh karena itu, temuilah api dengan air.. Ucapkanlah kalimat yang baik.

Thursday, January 24, 2013

Pilih yang Jelas Bibit, Bobot dan Bebetnya

Posted by Unknown at 9:24 PM 0 comments

Judul diatas bukan hanya ucapan dari orang tua kepada anaknya dalam mencari jodoh. Tentu bukan! Judul diatas merupakan kesatuan kata yang diperlukan dalam menelaah suatu pilihan yang mungkin akan kita putuskan. Salah satunya menjadi nasabah sebuah asuransi syariah. Tentu bukan perkara mudah untuk mempercayakan uang pada sebuah agen asuransi jika kita tidak mengerti akan dilarikan kemana uang kita nantinya. Oleh karena itu, kita harus mengetahui bibit, bobot dan bebetnya sebuah asuransi. Bukan asuransi biasa, tetapi asuransi syariah.

Dewasa ini, sistem ekonomi islam kembali bersinar terang ketika orang – orang telah menyadari adanya ketidakberesan pada sistem ekonomi konvensional yang selama ini kita gunakan. Aspek – aspek ekonomi kini kembali dengan sistem ekonomi universal yang mulai diakui kembali oleh dunia. Sistem ekonomi syariah. Mulai dari jual – beli, gadai, simpan pinjam, perbankan hingga asuransi. Sistem ekonomi syariah perlahan tapi pasti mulai bangkit kembali menebar pilar – pilar cahayanya.

Kebangkitan sistem ekonomi syariah pada asuransi bisa kita lihat dengan hadirnya asuransi berlabel “syariah”. Sayangnya, di Indonesia, pemegang polis asuransi hanya berkisar sekitar 5%. Dari angka tersebut,  asuransi syariah termasuk di dalamnya hanya sekitar 3%. Hal tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan perhatian masyarakat dalam berasuransi. Padahal asuransi merupakan salah satu aspek yang penting dalam kehidupan.

 Namun, ada beberapa opini yang menyebabkan masyarakat menutup diri untuk berasuransi. Seperti opini berikut ini, “berasuransi berarti mendahului tuhan” atau “berasuransi itu menentang takdir” dan sebagainya. Pandangan dan opini yang salah tentang asuransi ini membentuk tembok yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dalam berasuransi. Tentu saja, manfaat yang ada di dalam asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah bentuk kerjasama yang sifatnya saling melindungi dan tolong menolong dengan mengeluarkan dana tabarru’ untuk menanggung resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Dana tabarru’ atau dana kebajikan adalah dana yang dibayarkan untuk mewujudkan prinsip dasar dalam berasuransi secara syariah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerjasama dan membantu serta saling melindungi. Tidak hanya dana tabarru’, ada dana investasi atau dana tabungan yang merupakan dana titipan peserta asuransi dan akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan investasi bersih setiap tahun. Dana ini akan dikembalikan ketika peserta mengajukan klaim.

Opini masyarakat mengenai pandangan yang salah dalam berasuransi dapat membatasi ruang gerak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dalam berasuransi syariah. Setiap orang tidak mengetahui apa yang akan menimpanya di masa depan. Oleh karena itu, berasuransi syariah dapat meminimalkan resiko yang mungkin terjadi di masa depan, memproteksi kebutuhan financial, saling tolong menolong dalam kebaikan dan berinvestasi untuk masa depan. Berasuransi syariah bukanlah menentang takdir atau menyalahi aturan Tuhan, justru berasuransi sangat sesuai dengan spirit syariah. Asalkan berasuransi dengan akad – akad yang sesuai syariah dan diawali dengan niat tolong – menolong dalam kebaikan, bukan untuk berinvestasi semata.

Setiap orang dianjurkan memiliki polis asuransi. Baik tua, muda, mahasiswa, pekerja dan sebagainya. Berasuransi yang syariah tidaklah memperkaya diri sendiri dengan menimbun harta untuk sesuatu yang belum pasti terjadi. Namun, asuransi syariah merupakan jembatan untuk saling melindungi ketika kita tidak pernah menyadari dana yang kita simpan dapat menolong sesama. Landasan paling dasar inilah yang akan menjadi fondasi untuk sebuah asuransi syariah.

Bukankah firman Allah SWT ini benar adanya?

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah: 2)

Ya, pertanyaan retoris tersebut sudah menjawab apa yang akan kita dapatkan di masa depan. Cukuplah dengan niat memproteksi keluarga dan membantu sesama. InsyaAllah, berasuransi dengan asuransi syariah akan menjadi jembatan penghubung dengan saudara – saudara kita dalam kebaikan. Oleh karena itu, sangatlah jelas bahwa bibit, bobot, dan bebetnya asuransi syariah memang patut diacungi jempol. Jadi, siap pilih yang syariah?

Oleh : Dea Anisa Miranti

Wednesday, January 9, 2013

Menanti sebuah jawaban

Posted by Unknown at 9:46 AM 0 comments
Berdiri di atas titik yang tidak bertepi
menepi ke arah yang tidak pasti
mencoba membuktikan diri
untuk sebuah pencarian jati diri

awan membawaku kesini
ke tengah rindu yang tidak pernah berhenti
setiap detik telah kulalui
rasa ini tidak juga pergi

hujanpun mulai turun
ketika rasa tak dapat terbendung
langit kian mencekam
tatkala mata ini sudah terpejam

bulir langit turun tak berhenti
menanti adanya jawaban pasti
jawaban yang selalu kucari
dalam doa yang dikirim setiap hari...

Monday, January 7, 2013

GD - That XX (with Lyrics)

Posted by Unknown at 7:39 AM 0 comments

G-Dragon – That XX (VIDEO + LYRICS)




Walking on the street, I bumped into your man (Yeah I saw him)
I didn’t want to believe it, but my hunch turned out right (I told you)
He’s not wearing that ring you gave him, there’s another girl by his side
But I’ve said enough (I don’t wanna hurt you)
Now you’re getting angry with me (Why?)
You say “He’s definitely not that kind of person” (Sure you’re right)
Seeing your eyes, I reply that I probably got it wrong
See, I lied for you (I’m sorry)
I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
When you speak of him, you look so happy (you look happy)
It’s good that you can be this happy (I’m happy)
You say you really love him, want to be with him forever
You trust him completely (I don’t know what to say no more)
Your friends all know that guy (yup they know)
It’s so obvious, why can’t you see (it’s you)
They say love is blind, Oh baby, you’re so blind
Please, I beg you, break it off
Oh I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
Rap)
Expensive cars, beautiful clothes, high-class restaurants, they all suit you well
But that XX beside you, he doesn’t suit you, he really doesn’t
He smiles like a hypocrite with you, brushing your face and hair
But he’s thinking of another woman for sure, how dare he
The amount of tears you’ve cried, I want to make you happy by the same amount, baby
Rather than going through the pain alone, share some with me, baby
Please look at me, why can’t you realise that I am your love
Why are you the only one who doesn’t know
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?

Romanized:

Uyeonhi gireul geotda ne namjal bwasseo (Yea i saw him)
Hoksina haetdeon nae yegami majasseo (I told you)
Nega jun banjireul ppaego hanjjogen paljjangeul kkigo
Geunyang yeogikkajiman malhalge (I don’t wanna hurt you)
Geunde ohiryeo neoneun naege hwareul nae (Why?)
Geuneun jeoldaero geureol riga eopdae (Sure you’’re right)
Naneun ne nunchil salpigo naega jal mot bon georago
Geurae neol wihae geojitmalhalge (I’m sorry)
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Neon geu saram yaegil hal ttaen haengbokhae boyeo (You look happy)
Ireokerado useuni joha boyeo (I’m happy)
Geureul jeongmal saranghandago machi yeongwonhalgeorago
Mitneun ne moseubi i don’t know what to say no more
Neoui chingudeul modu geureul jal ara (Yup they know)
Ppeonhi da boineungeol neoman wae mot bwa (It’’s you)
They say love is blind oh baby you so blind
Jebal heeojigireul baralge
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Rap)
Bissan chae yeppeun ot gogeup reseutorang neon jal eoullyeo
Hajiman ne yeop geu xneun jeongmal anya neorangeun an eoullyeo
Ne apeseo geojitmisoreul jieumyeo ne bolgwa meoritgyeoreul manjimyeo
Sogeuron bunmyeong dareun yeojareul saenggakhae
Eojjeom geureol su inni joe gatae
Nega heullin nunmulmankeum naega deo jalhaejulge baby
Neo honja gamdanghal apeum naegedo jom nanwojullae baby
Na jom bwadallago geudae sarangi wae narangeol molla
Wae neoman molla
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya

Translation Credits: o-srsly
Romanizations by: kpoplyrics.net


Saturday, January 5, 2013

Selamat tinggal, Malam

Posted by Unknown at 1:31 AM 3 comments
Malam terasa begitu singkat ..
ketika 4 jam yang lalu saya menengak Frappe Cold
ketika tangan ini menekan tuts tuts keyboard komputer
ketika banyak yang ingin saya ceritakan

24 jam itu terasa sangat cukup
terasa kurang ketika kita kurang bersyukur
tidak memanajemen waktu dengan baik
dan melewatkan semuanya dengan sia - sia
Ah ..

Rasanya tidak ingin malam ini berakhir
tapi sudah berakhir
ini sudah pagi
haruskah aku padamkan semuanya ..

Ah..

Masih rindu akan semangat menulis ini ..
Namun segalanya tidak boleh berlebihan
Ya, benar ..

Ah ..
Baiklah.
Selamat malam   Pagi, Blog ..
Sampai jumpa dan ingatkan aku untuk bersemangat kembali
merangkai kata istimewa untuk menyemangati pembaca
tenggelamkan aku dalam optimisme
berikan tameng untuk pesimisme yang kadang hadir

Baiklah.
Selamat tidur~ :)

(LAGI) KOPERASI SYARIAH

Posted by Unknown at 1:16 AM 0 comments
SEKILAS INFO

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN SRENGSENG SAWAH

Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh .

Malam ini saya akan membahas mengenai koperasi syariah di Indonesia. khususnya di daerah Srengseng Sawah. Mengapa di sana? karena dari informasi yang saya peroleh dari Bapak Ruby selaku manajer salah satu koperasi yang bertempat disana, Koperasi yang berlokasi di Srengseng Sawah merupakan koperasi yang berkelompok dan Syariah.

Di Jakarta dan kepulauan seribu terdapat 267 kelurahan. Namun, sayangnya  hanya memiliki 251 Koperasi Jasa Keuangan atau yang kita sebut sebagai koperasi, lainnya tidak dapat membentuk koperasi karena kekurangan warga yang mungkin jumlahnya hanya sedikit. 251 Koperasi ini pernah mendapatkan pembinaan dari TAZKIA, oleh Bapak Syafi'i Antonio, beliau menyampaikan materi - materi mengenai koperasi syariah dan bagaimana pelaksanaannya. Tujuannya adalah membina koperasi - koperasi yang telah terbentuk dengan sistem yang lebih baik. sistem syariah. Perjalanan tidak berjalan semulus aspal. Dari 251 koperasi yang dibina, hanya beberapa koperasi yang tertarik untuk menerapkan sistem syariah dalam koperasi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi mendalam mengenai koperasi syariah. KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang memang memiliki keunggulan dibanding KJK Konvensional.

Di dalam pelaksanaannya, koperasi haruslah memiliki alokasi pendidikan, pembiayaan, dan pembinaan atau pendampingan. Tujuannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia baik secara komersial maupun sosial. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang memiliki inti dari sebuah koperasi yaitu "Usaha bersama atas asas kekeluargaan", asas kekeluargaan inilah yang harus ditekankan. Ekonomi koperasi yang dimaksudkan bukan adanya korupsi dan nepotisme, namun memiliki arti kekeluargaan dari kacamata koperasi tersebut. Dimana koperasi bertindak sebagai fasilitator antar anggota sebagai keluarga yang dinaungi koperasi untuk saling membantu satu sama lain. Tentunya berbeda antara bentuk konvensional dengan yang syariah.

Setiap orang yang memiliki simpanan pokok di koperasi berhak atas koperasi tersebut atau disebut sebagai anggota koperasi. Itulah perbedaan mendasar struktur koperasi dengan PT, CV ataupun Firma. Diluar struktur, terdapat pembinaan usaha anggota koperasi yang bertujuan uang yang ada di dalam koperasi berputar dan arusnya sehat. Namun, dalam sebuah usaha selalu ada risiko, yaitu resiko untung dan rugi. Ketika usaha anggota mendapatkan untung, maka akan kembali lagi ke koperasi. Nah, Jika usaha anggota tersebut rugi? bagaimana?

Dalam mengatasi kerugian, terdapat 2 kerugian yang menimpa koperasi. yaitu kerugian yang menimpa koperasi berkelompok dan koperasi individual. Solusinya, ketika terjadi kerugian yang menimpa koperasi berkelompok, maka kerugian tersebut akan di tanggung renteng. Tanggung renteng adalah pengembalian angsuran hanya berupa simpanan pokok tanpa pembayaran jasa sama sekali, yang proses pengembalian ke koperasi menjadi lebih lambat. Jika kerugian tersebut menimpa koperasi individual, kerugian Ghorimin akan di recovery oleh muzakki melalui lembaga zakat yang mungkin dapat langsung disalurkan ke koperasi terdekat. Dengan harapan, koperasi dapat kembali sehat. Serta keuntungan yang didapatkan pun bukan semata mata hanya kembali kepada koperasi dan anggota saja. Tetapi juga dialokasikan untuk dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Latar belakang adanya koperasi ini adalah pemberdayaan, dengan tujuan pemberdayaan dapat mengubah taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik lagi. Kemudian ada TRIBINA, yaitu Bina Fisik Lingkungan, Bina Sosial dan Bina Ekonomi. ketiga unsur tribina ini saling berkaitan satu sama lainnya. Mari kita lihat.
Bina fisik lingkungan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam kehidupan sehari hari dengan adanya kemudahan sarana dan prasarana. Pembinaan ini berkaitan dengan bina sosial, jika sarana dan prasarana telah dibuat. Maka akan ada kemudahan interpersonal antar masyarakat untuk saling memenuhi kebutuhan dan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang akan dilakukan, didukung oleh binaan yang ketiga yaitu bina ekonomi dengan tujuan membiayai modal usaha masyarakat agar perekonomian masyarakat membaik dan mencapai kesejahteraan.


Struktur Organisasi KJK


Contoh struktur organisasi KJK
Pengurus di dalam KJK diangkat oleh anggota. Sedangkan pengelola tidak harus anggota koperasi boleh orang luar, dengan proses lamaran kerja.

PRODUK KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah tentu memiliki perbedaan dengan KJK Konvensional. KJK Syariah memiliki akad di tiap produk yang ditawarkan. Produk Koperasi Syariah ini memiliki 2 garis besar yaitu Tijari (Produk perniagaan) dan Produk Tabarru' (Kebajikan), yang muaranya adalah masyarakat dan tidak hanya anggota koperasi.

Pada produk Tijari terdapat 5 jenis akad yaitu :
  1. Mudhorobah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi ingin melakukan pembiayaan usaha
  2. Musyarakah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi membutuhkan pembiayaan modal
  3. Murobahah, yaitu akad yang dilakukan jika ingin melakukan jual beli dan memiliki manfaat perniagaan dari barang tersebut.
  4. Ijarah, yaitu akad yang dilakukan dalam sewa menyewa. Seperti bantuan untuk menyewakan tempat usaha untuk kegiatan usaha
  5. Wadiah yaitu akad titipan yang dilakukan anggota koperasi
Dari kelima produk diatas dapat ditetapkan bagi hasilnya atas keuntungan ketika diperoleh serta pengalokasian dana ke Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang akan disalurkan kembali ke dana tabarru'.
Produk tabarru', yaitu produk yang dikhususkan untuk kebajikan seperti bantuan ke sekolah, santunan, pembangunan masjid atau sarana prasarana di masyarakat, dan sebagainya.
Produk - produk diatas dan koperasi syariah sendiri bertujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan bersistem syariah. Dimana sistem yang dapat diterapkan di semua golongan ini dapat membawa kesejahteraan untuk anggota koperasi dan masyarakat.
Serta adanya penekanan untuk memacu jiwa entrepreneurship di dalam jiwa mayarakat, mengelola keuangan dengan efektif dan efisien, menumbuhkan semangat koperasi di masyarakat.

Semoga sekilas info dari tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Kritik dan saran saya perlukan. Kekurangan dan kesalahan datang dari saya, kesempurnaan hanya datang dari Allah SWT. 
Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dea.


Sumber : 
Catatan pertemuan dengan Dosen dan Anggota koperasi Srengseng Sawah 

Sunday, December 30, 2012

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

Posted by Unknown at 9:41 PM 0 comments


Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. 

Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. 
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. 
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. 
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang. 
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. 
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. 
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. 
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal. 
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasiberhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

Sumber : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Try - Pink Video and Lyrics

Posted by Unknown at 9:31 PM 0 comments


"PINK - Try"

I Like Jayeslee.. Here it is ! 



Ever wonder about what he's doing
How it all turned to lies
Sometimes I think that it's better to never ask why


Where there is desire
There is gonna be a flame
Where there is a flame
Someone's bound to get burned
But just because it burns
Doesn't mean you're gonna die
You've gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
You gotta get up and try, try, try



Eh, eh, eh



Funny how the heart can be deceiving
More than just a couple times
Why do we fall in love so easy?
Even when it's not right



Where there is desire
There is gonna be a flame
Where there is a flame
Someone's bound to get burned
But just because it burns
Doesn't mean you're gonna die
You've gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
You gotta get up and try, try, try



Ever worried that it might be ruined
And does it make you wanna cry?
When you're out there doing what you're doing
Are you just getting by?
Tell me are you just getting by, by, by



Where there is desire
There is gonna be a flame
Where there is a flame
Someone's bound to get burned
But just because it burns
Doesn't mean you're gonna die
You've gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
You gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
You gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try



You gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try

Struktur Koperasi Kredit

Posted by Unknown at 9:19 PM 0 comments

Struktur organisasi koperasi setiap koperasi akan berbeda beda. perbedaan itu adalah dari sisi fungsional sedangkan dari sisi basic sebuah koperasi memiliki kesamaan.  struktur organisasi sangat berkaitan erat dengan tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi.



Perangkat organisasi koperasi tersebut diantaranya adalah :

berikut contoh Struktur Koperasi Kredit Padat Asih (http://www.cupadatasih.org/struktur-organisasi-cu-padat-asih)

 
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas


Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus. 



Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Sumber :
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.cupadatasih.org/struktur-organisasi-cu-padat-asih

Credit Union (Koperasi Kredit)

Posted by Unknown at 8:57 PM 0 comments
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Selamat Malam, teman- teman.

Malam ini, saya akan membahas mengenai tugas penutup tahun saya. Credit Union atau Koperasi Kredit.

Definisi
Dari pencarian google, saya memahami bahwa Credit union atau Koperasi Kredit adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dikelola anggotanya seperti halnya koperasi biasa. Namun, koperasi kredit memiliki layanan khusus, yaitu simpan pinjam.

Asas
Untuk mengetahui dan memahami asasnya, mari kita baca sejarah singkat tentang Credit Union terlebih dahulu.
Jadi, Pada abad ke - 19, Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda negerinya. Akibatnya adalah penduduk kelaparan karena tanaman para petani tidak menghasilkan apapun. Sayangnya situqasi seperti ini dimanfaatkan oleh orang - orang kaya, mereka memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. hutang - hutang yang tidak mampu terbayarkan akhirnya menyita harta benda mereka.
Masalah lain muncul. saat itu terjadi revolusi industri secara besar - besaran. mesin - mesin lebih banyak digunakan sehingga PHK pun tidak terelakkan. terjadilah pengangguran besar - besaran.
Seorang Walikota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan berusaha menyelesaikan hal ini. Ia mengambil keputusan untuk mengumpulkan orang - orang kaya dan pabrik - pabrik roti demi membantu para petani dan buruh dengan mendermakan uang dan roti kepada mereka. Sayangnya keputusan itu, membuat orang - orang miskin selalu meminta dan bergantung. Oleh karena itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.” 
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Dari sejarah diatas, dapat diperoleh 3 asas yang mendasari adanya Credit Union atau Koperasi Kredit, yaitu :
1.    asas swadaya 



 Yaitu tabungan yang didapat di koperasi kredit ini hanya berasal dari anggotanya saja. jika ingin melakukan pinjaman, maka harus bergabung menjadi anggota terlebih dahulu.

       2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)

Yaitu pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota. sama seperti asas swadaya, syaratnya adalah bergabung menjadi anggota.

       3. asas pendidikan dan penyadaran

Pada asas ketiga ini, watak seorang peminjam adalah sebuah jaminan. karena Koperasi kredit atau Credit Union ini dibentuk atas dasar kepercayaan sesama anggota. maka jaminan yang diperlukan adalah watak baik si peminjam. Asas ketiga ini diharapkan dapat membuktikan anggota yang diberikan pinjaman maupun meminjam saling menjaga kepercayaan.

7 Kesalahan fatal pada Koperasi Kredit
Dalam menjalankan koperasi kredit, terdapat 3 asas yang mendukung jalannya koperasi kredit dengan lancar. Selain itu, Koperasi kreditpun standar - standar yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kematian pada koperasi kredit itu sendiri. 7 kesalahan yang tidak boleh dilakukan dan harus dihindari disebutkan di bawah ini, yaitu :

1. Ketergantungan pada pihak lain.
2. Informasi keuangan yang membingungkan.
3. Produk dan pelayanan yang tidak kompetitif.
4. Citra publik buruk.
5. Tidak konsisten dengan komitmen
6. Analisis pinjaman ala pemotongan kue.
7. Filosofis sosial  di atas citra bisnis.

Kesimpulan
Koperasi kredit merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam dan pengelolaannya dipegang dan dikontrol oleh anggota. Oleh karena itu, untuk mendukung kemajuan dan perbaikan ke arah yang lebih baik, anggota koperasi kredit harus inovatif dan kreatif dalam mendapatkan laba dan mengubah taraf kehidupan anggotanya ke taraf yang lebih baik serta dapat menghindari 7 kesalahan fatal yang dapat menyebabkan matinya Credit Union itu sendiri.
Jadi, selain mengedepankan laba yang diperoleh, usaha untuk inovatif dan kreatif dalam memajukan koperasi  kredit yang telah berjalan dan saling menjaga kepercayaan sesama anggota. 

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://www.cucoindo.org/index.php?option=com_content&view=article&id=126%3Atujuh-kesalahan-fatal-kematian-kopdit-atau-cu&catid=1%3Apublikasi-artikel-cucoindo&Itemid=181&lang=en


Thursday, February 7, 2013

Ucapkan kalimat yang baik


       
Ketika kita sedang merasa marah, kesal, emosi. Rasanya segala sesuatu yang kita pikirkan, unek – unek ingin kita tumpahkan seluruhnya. Tapi coba bayangkan, jika isi pikiran kita adalah hal – hal negatif yang ingin kita ungkapkan, apa yang akan kita rasakan sebagai lawan bicara. Sakit hati? Sudah pasti. Kesal? Apalagi. Marah? Tentu saja.

Saya dapat pelajaran untuk selalu mengucapkan kalimat yang baik dengan mendengarkan orang – orang yang bercerita kepada saya apa yang mereka lakukan ketika mereka marah. Mungkin marah dengan orang tua, teman, ataupun saudara. Banyak sekali kalimat – kalimat kasar, bahasa – bahasa yang tidak baik, bahkan tidak berpendidikan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan. Walaupun setelahnya, mereka sadar dan meminta maaf.

Bukankah hati itu peka? Perasaan dan ingatan itu lebih banyak mengingat keburukan daripada kebaikan? Ibaratnya seperti kertas. Jika sudah di kremes, mudah memang dibentuk datar kembali tapi apa benar – benar rapi? Tidak... seperti kertas, jika sudah di tulis pakai pensil, bisa dihapus memang. Itupun kalau bersih dan menghapusnya dengan baik. Jika ditulis dengan pulpen? Bisa di tip – ex memang. Walaupun bekas tip – ex nya bersisa. Nah, kalau ditulisnya dengan jarum? Apa yang bisa diperbaiki?

Kita tidak pernah tahu, kata – kata buruk yang kita ucapkan ke orang lain akan dipersepsikan seperti apa. Apakah kata – kata kita akan ditulis dengan pensil, pulpen atau bahkan jarum? Ataupun kita tidak pernah tahu sudah mengkremeskan hatinya mungkin. Oleh karena itu, kata – kata buruk yang mungkin terucap ketika kita marah sebaiknya dihindari.

Pernah, saya membaca sebuah tabloid. Disana diceritakan, seorang sepupu membantai keluarga yang telah membesarkannya hanya karena sakit hati dari sebuah ucapan. Memang benar bahwa lidah adalah sebuah pedang. Jika kamu tidak bisa menggunakannya dengan baik, itu akan mencelakakan orang lain ataupun dirimu sendiri. Reaksi komunikasi seperti inilah yang mungkin muncul karena ucapan yang buruk.

Jadi, menurut saya, jika marah, lebih baik diam dan tenangkan diri. Ambilah wudhu. Bicaralah hanya ketika kepala kita sudah dingin, hati sudah tidak panas dan keadaan keduanya tidak sedang berapi. Karena jika api ketemu api, maka akan terjadi kebakaran. Oleh karena itu, temuilah api dengan air.. Ucapkanlah kalimat yang baik.

Thursday, January 24, 2013

Pilih yang Jelas Bibit, Bobot dan Bebetnya


Judul diatas bukan hanya ucapan dari orang tua kepada anaknya dalam mencari jodoh. Tentu bukan! Judul diatas merupakan kesatuan kata yang diperlukan dalam menelaah suatu pilihan yang mungkin akan kita putuskan. Salah satunya menjadi nasabah sebuah asuransi syariah. Tentu bukan perkara mudah untuk mempercayakan uang pada sebuah agen asuransi jika kita tidak mengerti akan dilarikan kemana uang kita nantinya. Oleh karena itu, kita harus mengetahui bibit, bobot dan bebetnya sebuah asuransi. Bukan asuransi biasa, tetapi asuransi syariah.

Dewasa ini, sistem ekonomi islam kembali bersinar terang ketika orang – orang telah menyadari adanya ketidakberesan pada sistem ekonomi konvensional yang selama ini kita gunakan. Aspek – aspek ekonomi kini kembali dengan sistem ekonomi universal yang mulai diakui kembali oleh dunia. Sistem ekonomi syariah. Mulai dari jual – beli, gadai, simpan pinjam, perbankan hingga asuransi. Sistem ekonomi syariah perlahan tapi pasti mulai bangkit kembali menebar pilar – pilar cahayanya.

Kebangkitan sistem ekonomi syariah pada asuransi bisa kita lihat dengan hadirnya asuransi berlabel “syariah”. Sayangnya, di Indonesia, pemegang polis asuransi hanya berkisar sekitar 5%. Dari angka tersebut,  asuransi syariah termasuk di dalamnya hanya sekitar 3%. Hal tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan perhatian masyarakat dalam berasuransi. Padahal asuransi merupakan salah satu aspek yang penting dalam kehidupan.

 Namun, ada beberapa opini yang menyebabkan masyarakat menutup diri untuk berasuransi. Seperti opini berikut ini, “berasuransi berarti mendahului tuhan” atau “berasuransi itu menentang takdir” dan sebagainya. Pandangan dan opini yang salah tentang asuransi ini membentuk tembok yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dalam berasuransi. Tentu saja, manfaat yang ada di dalam asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah bentuk kerjasama yang sifatnya saling melindungi dan tolong menolong dengan mengeluarkan dana tabarru’ untuk menanggung resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Dana tabarru’ atau dana kebajikan adalah dana yang dibayarkan untuk mewujudkan prinsip dasar dalam berasuransi secara syariah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerjasama dan membantu serta saling melindungi. Tidak hanya dana tabarru’, ada dana investasi atau dana tabungan yang merupakan dana titipan peserta asuransi dan akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan investasi bersih setiap tahun. Dana ini akan dikembalikan ketika peserta mengajukan klaim.

Opini masyarakat mengenai pandangan yang salah dalam berasuransi dapat membatasi ruang gerak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dalam berasuransi syariah. Setiap orang tidak mengetahui apa yang akan menimpanya di masa depan. Oleh karena itu, berasuransi syariah dapat meminimalkan resiko yang mungkin terjadi di masa depan, memproteksi kebutuhan financial, saling tolong menolong dalam kebaikan dan berinvestasi untuk masa depan. Berasuransi syariah bukanlah menentang takdir atau menyalahi aturan Tuhan, justru berasuransi sangat sesuai dengan spirit syariah. Asalkan berasuransi dengan akad – akad yang sesuai syariah dan diawali dengan niat tolong – menolong dalam kebaikan, bukan untuk berinvestasi semata.

Setiap orang dianjurkan memiliki polis asuransi. Baik tua, muda, mahasiswa, pekerja dan sebagainya. Berasuransi yang syariah tidaklah memperkaya diri sendiri dengan menimbun harta untuk sesuatu yang belum pasti terjadi. Namun, asuransi syariah merupakan jembatan untuk saling melindungi ketika kita tidak pernah menyadari dana yang kita simpan dapat menolong sesama. Landasan paling dasar inilah yang akan menjadi fondasi untuk sebuah asuransi syariah.

Bukankah firman Allah SWT ini benar adanya?

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah: 2)

Ya, pertanyaan retoris tersebut sudah menjawab apa yang akan kita dapatkan di masa depan. Cukuplah dengan niat memproteksi keluarga dan membantu sesama. InsyaAllah, berasuransi dengan asuransi syariah akan menjadi jembatan penghubung dengan saudara – saudara kita dalam kebaikan. Oleh karena itu, sangatlah jelas bahwa bibit, bobot, dan bebetnya asuransi syariah memang patut diacungi jempol. Jadi, siap pilih yang syariah?

Oleh : Dea Anisa Miranti

Wednesday, January 9, 2013

Menanti sebuah jawaban

Berdiri di atas titik yang tidak bertepi
menepi ke arah yang tidak pasti
mencoba membuktikan diri
untuk sebuah pencarian jati diri

awan membawaku kesini
ke tengah rindu yang tidak pernah berhenti
setiap detik telah kulalui
rasa ini tidak juga pergi

hujanpun mulai turun
ketika rasa tak dapat terbendung
langit kian mencekam
tatkala mata ini sudah terpejam

bulir langit turun tak berhenti
menanti adanya jawaban pasti
jawaban yang selalu kucari
dalam doa yang dikirim setiap hari...

Monday, January 7, 2013

GD - That XX (with Lyrics)


G-Dragon – That XX (VIDEO + LYRICS)




Walking on the street, I bumped into your man (Yeah I saw him)
I didn’t want to believe it, but my hunch turned out right (I told you)
He’s not wearing that ring you gave him, there’s another girl by his side
But I’ve said enough (I don’t wanna hurt you)
Now you’re getting angry with me (Why?)
You say “He’s definitely not that kind of person” (Sure you’re right)
Seeing your eyes, I reply that I probably got it wrong
See, I lied for you (I’m sorry)
I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
When you speak of him, you look so happy (you look happy)
It’s good that you can be this happy (I’m happy)
You say you really love him, want to be with him forever
You trust him completely (I don’t know what to say no more)
Your friends all know that guy (yup they know)
It’s so obvious, why can’t you see (it’s you)
They say love is blind, Oh baby, you’re so blind
Please, I beg you, break it off
Oh I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
Rap)
Expensive cars, beautiful clothes, high-class restaurants, they all suit you well
But that XX beside you, he doesn’t suit you, he really doesn’t
He smiles like a hypocrite with you, brushing your face and hair
But he’s thinking of another woman for sure, how dare he
The amount of tears you’ve cried, I want to make you happy by the same amount, baby
Rather than going through the pain alone, share some with me, baby
Please look at me, why can’t you realise that I am your love
Why are you the only one who doesn’t know
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?

Romanized:

Uyeonhi gireul geotda ne namjal bwasseo (Yea i saw him)
Hoksina haetdeon nae yegami majasseo (I told you)
Nega jun banjireul ppaego hanjjogen paljjangeul kkigo
Geunyang yeogikkajiman malhalge (I don’t wanna hurt you)
Geunde ohiryeo neoneun naege hwareul nae (Why?)
Geuneun jeoldaero geureol riga eopdae (Sure you’’re right)
Naneun ne nunchil salpigo naega jal mot bon georago
Geurae neol wihae geojitmalhalge (I’m sorry)
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Neon geu saram yaegil hal ttaen haengbokhae boyeo (You look happy)
Ireokerado useuni joha boyeo (I’m happy)
Geureul jeongmal saranghandago machi yeongwonhalgeorago
Mitneun ne moseubi i don’t know what to say no more
Neoui chingudeul modu geureul jal ara (Yup they know)
Ppeonhi da boineungeol neoman wae mot bwa (It’’s you)
They say love is blind oh baby you so blind
Jebal heeojigireul baralge
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Rap)
Bissan chae yeppeun ot gogeup reseutorang neon jal eoullyeo
Hajiman ne yeop geu xneun jeongmal anya neorangeun an eoullyeo
Ne apeseo geojitmisoreul jieumyeo ne bolgwa meoritgyeoreul manjimyeo
Sogeuron bunmyeong dareun yeojareul saenggakhae
Eojjeom geureol su inni joe gatae
Nega heullin nunmulmankeum naega deo jalhaejulge baby
Neo honja gamdanghal apeum naegedo jom nanwojullae baby
Na jom bwadallago geudae sarangi wae narangeol molla
Wae neoman molla
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya

Translation Credits: o-srsly
Romanizations by: kpoplyrics.net


Saturday, January 5, 2013

Selamat tinggal, Malam

Malam terasa begitu singkat ..
ketika 4 jam yang lalu saya menengak Frappe Cold
ketika tangan ini menekan tuts tuts keyboard komputer
ketika banyak yang ingin saya ceritakan

24 jam itu terasa sangat cukup
terasa kurang ketika kita kurang bersyukur
tidak memanajemen waktu dengan baik
dan melewatkan semuanya dengan sia - sia
Ah ..

Rasanya tidak ingin malam ini berakhir
tapi sudah berakhir
ini sudah pagi
haruskah aku padamkan semuanya ..

Ah..

Masih rindu akan semangat menulis ini ..
Namun segalanya tidak boleh berlebihan
Ya, benar ..

Ah ..
Baiklah.
Selamat malam   Pagi, Blog ..
Sampai jumpa dan ingatkan aku untuk bersemangat kembali
merangkai kata istimewa untuk menyemangati pembaca
tenggelamkan aku dalam optimisme
berikan tameng untuk pesimisme yang kadang hadir

Baiklah.
Selamat tidur~ :)

(LAGI) KOPERASI SYARIAH

SEKILAS INFO

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN SRENGSENG SAWAH

Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh .

Malam ini saya akan membahas mengenai koperasi syariah di Indonesia. khususnya di daerah Srengseng Sawah. Mengapa di sana? karena dari informasi yang saya peroleh dari Bapak Ruby selaku manajer salah satu koperasi yang bertempat disana, Koperasi yang berlokasi di Srengseng Sawah merupakan koperasi yang berkelompok dan Syariah.

Di Jakarta dan kepulauan seribu terdapat 267 kelurahan. Namun, sayangnya  hanya memiliki 251 Koperasi Jasa Keuangan atau yang kita sebut sebagai koperasi, lainnya tidak dapat membentuk koperasi karena kekurangan warga yang mungkin jumlahnya hanya sedikit. 251 Koperasi ini pernah mendapatkan pembinaan dari TAZKIA, oleh Bapak Syafi'i Antonio, beliau menyampaikan materi - materi mengenai koperasi syariah dan bagaimana pelaksanaannya. Tujuannya adalah membina koperasi - koperasi yang telah terbentuk dengan sistem yang lebih baik. sistem syariah. Perjalanan tidak berjalan semulus aspal. Dari 251 koperasi yang dibina, hanya beberapa koperasi yang tertarik untuk menerapkan sistem syariah dalam koperasi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi mendalam mengenai koperasi syariah. KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang memang memiliki keunggulan dibanding KJK Konvensional.

Di dalam pelaksanaannya, koperasi haruslah memiliki alokasi pendidikan, pembiayaan, dan pembinaan atau pendampingan. Tujuannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia baik secara komersial maupun sosial. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang memiliki inti dari sebuah koperasi yaitu "Usaha bersama atas asas kekeluargaan", asas kekeluargaan inilah yang harus ditekankan. Ekonomi koperasi yang dimaksudkan bukan adanya korupsi dan nepotisme, namun memiliki arti kekeluargaan dari kacamata koperasi tersebut. Dimana koperasi bertindak sebagai fasilitator antar anggota sebagai keluarga yang dinaungi koperasi untuk saling membantu satu sama lain. Tentunya berbeda antara bentuk konvensional dengan yang syariah.

Setiap orang yang memiliki simpanan pokok di koperasi berhak atas koperasi tersebut atau disebut sebagai anggota koperasi. Itulah perbedaan mendasar struktur koperasi dengan PT, CV ataupun Firma. Diluar struktur, terdapat pembinaan usaha anggota koperasi yang bertujuan uang yang ada di dalam koperasi berputar dan arusnya sehat. Namun, dalam sebuah usaha selalu ada risiko, yaitu resiko untung dan rugi. Ketika usaha anggota mendapatkan untung, maka akan kembali lagi ke koperasi. Nah, Jika usaha anggota tersebut rugi? bagaimana?

Dalam mengatasi kerugian, terdapat 2 kerugian yang menimpa koperasi. yaitu kerugian yang menimpa koperasi berkelompok dan koperasi individual. Solusinya, ketika terjadi kerugian yang menimpa koperasi berkelompok, maka kerugian tersebut akan di tanggung renteng. Tanggung renteng adalah pengembalian angsuran hanya berupa simpanan pokok tanpa pembayaran jasa sama sekali, yang proses pengembalian ke koperasi menjadi lebih lambat. Jika kerugian tersebut menimpa koperasi individual, kerugian Ghorimin akan di recovery oleh muzakki melalui lembaga zakat yang mungkin dapat langsung disalurkan ke koperasi terdekat. Dengan harapan, koperasi dapat kembali sehat. Serta keuntungan yang didapatkan pun bukan semata mata hanya kembali kepada koperasi dan anggota saja. Tetapi juga dialokasikan untuk dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Latar belakang adanya koperasi ini adalah pemberdayaan, dengan tujuan pemberdayaan dapat mengubah taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik lagi. Kemudian ada TRIBINA, yaitu Bina Fisik Lingkungan, Bina Sosial dan Bina Ekonomi. ketiga unsur tribina ini saling berkaitan satu sama lainnya. Mari kita lihat.
Bina fisik lingkungan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam kehidupan sehari hari dengan adanya kemudahan sarana dan prasarana. Pembinaan ini berkaitan dengan bina sosial, jika sarana dan prasarana telah dibuat. Maka akan ada kemudahan interpersonal antar masyarakat untuk saling memenuhi kebutuhan dan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang akan dilakukan, didukung oleh binaan yang ketiga yaitu bina ekonomi dengan tujuan membiayai modal usaha masyarakat agar perekonomian masyarakat membaik dan mencapai kesejahteraan.


Struktur Organisasi KJK


Contoh struktur organisasi KJK
Pengurus di dalam KJK diangkat oleh anggota. Sedangkan pengelola tidak harus anggota koperasi boleh orang luar, dengan proses lamaran kerja.

PRODUK KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah tentu memiliki perbedaan dengan KJK Konvensional. KJK Syariah memiliki akad di tiap produk yang ditawarkan. Produk Koperasi Syariah ini memiliki 2 garis besar yaitu Tijari (Produk perniagaan) dan Produk Tabarru' (Kebajikan), yang muaranya adalah masyarakat dan tidak hanya anggota koperasi.

Pada produk Tijari terdapat 5 jenis akad yaitu :
  1. Mudhorobah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi ingin melakukan pembiayaan usaha
  2. Musyarakah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi membutuhkan pembiayaan modal
  3. Murobahah, yaitu akad yang dilakukan jika ingin melakukan jual beli dan memiliki manfaat perniagaan dari barang tersebut.
  4. Ijarah, yaitu akad yang dilakukan dalam sewa menyewa. Seperti bantuan untuk menyewakan tempat usaha untuk kegiatan usaha
  5. Wadiah yaitu akad titipan yang dilakukan anggota koperasi
Dari kelima produk diatas dapat ditetapkan bagi hasilnya atas keuntungan ketika diperoleh serta pengalokasian dana ke Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang akan disalurkan kembali ke dana tabarru'.
Produk tabarru', yaitu produk yang dikhususkan untuk kebajikan seperti bantuan ke sekolah, santunan, pembangunan masjid atau sarana prasarana di masyarakat, dan sebagainya.
Produk - produk diatas dan koperasi syariah sendiri bertujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan bersistem syariah. Dimana sistem yang dapat diterapkan di semua golongan ini dapat membawa kesejahteraan untuk anggota koperasi dan masyarakat.
Serta adanya penekanan untuk memacu jiwa entrepreneurship di dalam jiwa mayarakat, mengelola keuangan dengan efektif dan efisien, menumbuhkan semangat koperasi di masyarakat.

Semoga sekilas info dari tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Kritik dan saran saya perlukan. Kekurangan dan kesalahan datang dari saya, kesempurnaan hanya datang dari Allah SWT. 
Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dea.


Sumber : 
Catatan pertemuan dengan Dosen dan Anggota koperasi Srengseng Sawah 

Sunday, December 30, 2012

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN


Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota. 

Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. 
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir. 
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. 
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggotakoperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang. 
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. 
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat. 
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. 
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal. 
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasiberhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

Sumber : http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Try - Pink Video and Lyrics



"PINK - Try"

I Like Jayeslee.. Here it is ! 



Ever wonder about what he's doing
How it all turned to lies
Sometimes I think that it's better to never ask why


Where there is desire
There is gonna be a flame
Where there is a flame
Someone's bound to get burned
But just because it burns
Doesn't mean you're gonna die
You've gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
You gotta get up and try, try, try



Eh, eh, eh



Funny how the heart can be deceiving
More than just a couple times
Why do we fall in love so easy?
Even when it's not right



Where there is desire
There is gonna be a flame
Where there is a flame
Someone's bound to get burned
But just because it burns
Doesn't mean you're gonna die
You've gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
You gotta get up and try, try, try



Ever worried that it might be ruined
And does it make you wanna cry?
When you're out there doing what you're doing
Are you just getting by?
Tell me are you just getting by, by, by



Where there is desire
There is gonna be a flame
Where there is a flame
Someone's bound to get burned
But just because it burns
Doesn't mean you're gonna die
You've gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
You gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try
You gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try



You gotta get up and try, try, try
Gotta get up and try, try, try

Struktur Koperasi Kredit


Struktur organisasi koperasi setiap koperasi akan berbeda beda. perbedaan itu adalah dari sisi fungsional sedangkan dari sisi basic sebuah koperasi memiliki kesamaan.  struktur organisasi sangat berkaitan erat dengan tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi.



Perangkat organisasi koperasi tersebut diantaranya adalah :

berikut contoh Struktur Koperasi Kredit Padat Asih (http://www.cupadatasih.org/struktur-organisasi-cu-padat-asih)

 
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas


Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus. 



Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


Sumber :
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.cupadatasih.org/struktur-organisasi-cu-padat-asih

Credit Union (Koperasi Kredit)

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Selamat Malam, teman- teman.

Malam ini, saya akan membahas mengenai tugas penutup tahun saya. Credit Union atau Koperasi Kredit.

Definisi
Dari pencarian google, saya memahami bahwa Credit union atau Koperasi Kredit adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dikelola anggotanya seperti halnya koperasi biasa. Namun, koperasi kredit memiliki layanan khusus, yaitu simpan pinjam.

Asas
Untuk mengetahui dan memahami asasnya, mari kita baca sejarah singkat tentang Credit Union terlebih dahulu.
Jadi, Pada abad ke - 19, Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda negerinya. Akibatnya adalah penduduk kelaparan karena tanaman para petani tidak menghasilkan apapun. Sayangnya situqasi seperti ini dimanfaatkan oleh orang - orang kaya, mereka memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. hutang - hutang yang tidak mampu terbayarkan akhirnya menyita harta benda mereka.
Masalah lain muncul. saat itu terjadi revolusi industri secara besar - besaran. mesin - mesin lebih banyak digunakan sehingga PHK pun tidak terelakkan. terjadilah pengangguran besar - besaran.
Seorang Walikota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan berusaha menyelesaikan hal ini. Ia mengambil keputusan untuk mengumpulkan orang - orang kaya dan pabrik - pabrik roti demi membantu para petani dan buruh dengan mendermakan uang dan roti kepada mereka. Sayangnya keputusan itu, membuat orang - orang miskin selalu meminta dan bergantung. Oleh karena itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.” 
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Dari sejarah diatas, dapat diperoleh 3 asas yang mendasari adanya Credit Union atau Koperasi Kredit, yaitu :
1.    asas swadaya 



 Yaitu tabungan yang didapat di koperasi kredit ini hanya berasal dari anggotanya saja. jika ingin melakukan pinjaman, maka harus bergabung menjadi anggota terlebih dahulu.

       2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)

Yaitu pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota. sama seperti asas swadaya, syaratnya adalah bergabung menjadi anggota.

       3. asas pendidikan dan penyadaran

Pada asas ketiga ini, watak seorang peminjam adalah sebuah jaminan. karena Koperasi kredit atau Credit Union ini dibentuk atas dasar kepercayaan sesama anggota. maka jaminan yang diperlukan adalah watak baik si peminjam. Asas ketiga ini diharapkan dapat membuktikan anggota yang diberikan pinjaman maupun meminjam saling menjaga kepercayaan.

7 Kesalahan fatal pada Koperasi Kredit
Dalam menjalankan koperasi kredit, terdapat 3 asas yang mendukung jalannya koperasi kredit dengan lancar. Selain itu, Koperasi kreditpun standar - standar yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kematian pada koperasi kredit itu sendiri. 7 kesalahan yang tidak boleh dilakukan dan harus dihindari disebutkan di bawah ini, yaitu :

1. Ketergantungan pada pihak lain.
2. Informasi keuangan yang membingungkan.
3. Produk dan pelayanan yang tidak kompetitif.
4. Citra publik buruk.
5. Tidak konsisten dengan komitmen
6. Analisis pinjaman ala pemotongan kue.
7. Filosofis sosial  di atas citra bisnis.

Kesimpulan
Koperasi kredit merupakan lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam dan pengelolaannya dipegang dan dikontrol oleh anggota. Oleh karena itu, untuk mendukung kemajuan dan perbaikan ke arah yang lebih baik, anggota koperasi kredit harus inovatif dan kreatif dalam mendapatkan laba dan mengubah taraf kehidupan anggotanya ke taraf yang lebih baik serta dapat menghindari 7 kesalahan fatal yang dapat menyebabkan matinya Credit Union itu sendiri.
Jadi, selain mengedepankan laba yang diperoleh, usaha untuk inovatif dan kreatif dalam memajukan koperasi  kredit yang telah berjalan dan saling menjaga kepercayaan sesama anggota. 

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit
http://www.cucoindo.org/index.php?option=com_content&view=article&id=126%3Atujuh-kesalahan-fatal-kematian-kopdit-atau-cu&catid=1%3Apublikasi-artikel-cucoindo&Itemid=181&lang=en


 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez