Saturday, December 1, 2012

Tanggal apa ini? APA?

Posted by Unknown at 10:52 PM 1 comments
29 Juli 2012
         Tanggal di atas bukan tanggal keramat, bukan tanggal minta pertolongan apalagi tanggal gajian. hahahaha. 29 Juli 2012 adalah tanggal dimana usia saya menjadi 15 19 tahun. rasanya saya semakin dekat dengan kepala dua. Ya, tahun depan saya sudah 20 tahun.

My Beloved
              Bicara tentang umur selalu mengingatkan saya untuk apa saya gunakan umur ini dan apa yang sudah saya berikan untuk orang lain dan negara ini. sudahkah saya bermanfaat? insyaAllah saya akan selalu mencoba menjadi orang yang selalu lebih baik. Aamiin.

            Di ulang tahun ke 19 saya ini terasa sangat istimewa. orang - orang terkasih saya datang menghadang badai macet dan menuju kota terpencil. hahaha. rumah yang baru ditempati 4 tahun silam ini masih begitu sepi transportasi dan penghuni. ketika mereka datang rasanya MashaAllah.. kok bisa sampai? ahaha. jawabannya mungkin bukan berhasil menemukannya secara tepat, tetapi saya yang menjemputnya. apa apaan ini? hahahaha. Demi mereka yang mendadak ingin main ke kota yang invisible ini, seperti keajaiban. maaf agak lebai :p Mereka - mereka inilah orang - orang terkasih saya, sahabat - sahabat saya yang sejak SMP bersama sama hingga sekarang. Nurul, Syahra, Lya, Yaya. Walaupun tidak semuanya datang but i love u, Guys. My beloved sista, cici iyung. menyempatkan datang setelah latihan dance. Selain itu, ada satu lagi. Mas yang satu ini selalu ada dimanapun ^_______^ mau saya berada dimanapun, he always find me :) My Chagya, Didit. 사랑하 .

       Senang sekali bisa berada di rumah ketika hari lahir, berkumpul dengan keluarga dan orang - orang terkasih. Bahagiaaaaa sekali...
Hanbok ^______^
Hadiah ulang tahun bukan harapan sebenarnya, karena kehadiran orangtua dan orang - orang terkasih yang masih sempat datang dan mendoakan saja terasa sangat cukup sekaliii.. menyenangkan masih didoakan yang baik oleh orang lain. baik lewat jejaring sosial, telefon hingga sms. terimakasih semuanya ^____^
Namun, mereka memberikan saya lebih dari cukup. Lihat hanbok pink ini.. so cute yaaa (hanboknya), ini pemberian Didit. Gomawo.. ^______________^
Walaupun sebenarnya dia tidak suka saya terlalu menyukai korea. yah tapi ini kan baju tanpa sablonan wajah Park Yoochun atau Leeteuk di dalamnya. jadi nda masalah ya Chagya.. hehehe
Boneka kucing, cake sampai pajangan dari my besties. thank u soooooo much Guys. jangan kapok yah datang ke invisible town ini. hehe


:9 bisa dimunculkan kembali kah? XDD
Ternyata eh ternyata, kejutan tidak cukup sampai disana. Ayah saya yang lamaaaaa sekali pulang dari pekerjaannya membuat saya terlelap di depan televisi. yah niatnya sih bergadang, tapi apa daya watt mata saya melemah. Mama membangunkan aku dan cici untuk pindah ke kamar. Belum lama terlelap. Saya dipanggil untuk membukakan pintu untuk ayah. Sungguh, ketika enak tertidur dibangunkan itu rasanya seperti mengigau. setelah saya buka..
Taraaaaaaa! Ayah pulang. salam dan memberi minuman. Saya kembali ke kamar. itu pun masih belum sadar loh.. saya sudah lupa sedang berulang tahun atau saya sedang fokus tidur. entahlah..

Kedua kalinya saya dipanggil kembali, saya sudah pasang muka ngambek dan berjalan keluar kamar. dan
Taraaaaaaaaaaaaaaa! Selamat ulang tahun, Dey!! Blackforest cake terpampang di depan saya..
ngantuk saya menghilang melihat coklat #loh. Ayah, mama, dan cici mengucapkan selamat ulang tahun kembali.. Senaaaaaaaaaaaaaaaang rasanya keluarga saya mengucapkan hal inikembali (karena tahun kemarin mereka lupa) hahaha.

Setiap tahun, bertambahnya umur saya ini bukan lagi masalah hadiah, kue dan ucapan. tapi sudah seperti apa saya sekarang ini. sudahkah lebih baik.. Semoga doa doa yang mereka kirimkan untuk saya selalu tersusun untuk membangun saya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Terima kasih untuk semuanya... terimakasih untuk orang - orang yang telah hadir di hidup saya. Doakan saya bermanfaat untuk orang lain yaaa :) Aamiiin.  See uuuu :)



Saturday, October 20, 2012

Pemuda.. tengok sikit yuk!

Posted by Unknown at 7:24 PM 0 comments

Kajian @Masjid Universitas Inonesia
Tanggal : 27 September 2012

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Saya kembali di malam yang dingin membawa sedikit tulisan untuk kita para pemuda pemudi yang dirahmati Allah SWT. Tanggal 27 September lalu, saya dan teman – teman dari Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma menghadiri sebuah kajian dari Universitas Indonesia. Sayang sekali, ketika itu saya baru saja ada kuliah jadi tidak bisa mengikutinya secara full. Sebuah kajian yang dimoderatori oleh mahasiswa UI dan seorang Ustadz sebagai penyampai materi terasa begitu indah disampaikan. Kajian yang diadakan setiap kamis pekan kala itu membahas sebuah surah , yaitu Surah Ashabul Kahfi.

Beberapa poin yang disampaikan mungkin terlalu sedikit karena keterbatasan waktu dalam mendengarkan materi. Namun, saya sampaikan materi yang kiranya dapat memotivasi kita sebagai pemuda. Kira – kira seperti ini....

Pemuda sebagai generasi penerus bangsa kini identik dengan berita yang tengah hangat diperbincangkan. Beberapa pemuda ada yang tengah menuntut ilmu sedangkan yang lainnya masih sibuk berleha – leha menata masa depan. Bahkan kini pemuda kita tengah sibuk melempar bom molotov, memicu peperangan kecil di antara sesama. Pemuda yang jadi generasi bangsa kini tengah dihadapkan pada pilihan untuk membantu membangun bangsa atau merusaknya sedemikian rupa.  Oleh karena itu, sebagai pemuda, kita harus tunjukkan bahwa pemuda itu tidak identik dengan huru – hara atau bahkan hura – hura.

Disebutkan oleh Ustadz, bahwa ciri pemuda yang masuk syurga itu pemuda yang rajin beribadah, pemuda yang tidak bergeming ketika digoda oleh ketampanan, kecantikan, kekayaan, dan sebagainya.  Pemuda yang diharapkan oleh umat saat ini adalah pemuda yang dapat menjadi khalifah bagi dirinya, keluarganya dan umat. Maka, jadilah pemuda yang berhasil. Satukan doa, tawakal, ikhtiar bagian dari kehidupan, insyaAllah BERHASIL. Jangan pernah lupa bahwa “Allah Maha Pemberi Segalanya”, karena itu jangan remehkan istigfar dan doa. Mintalah kepadaNya, karena Allah SWT pasti mendengar setiap doa hambanya. Doa yang menjadi kenyataan hanya masalah waktu dan kehendakNya. J

Sedikit pembahasan materi yang dapat saya sampaikan, kurang lebih maknanya seperti ini :
-          Pemuda itu tidak identik dengan hura – hura
-          Pemuda itu tidak identik dengan perdebatan
-          Pemuda itu tidak identik hanya mencari kenikmatan dunia
-          Pemuda itu bersabar, membawa perubahan yang baik, dan membuktikan kepada yang lebih tua kalau masjid pun bisa penuh oleh kami yang muda

Tunjukkanlah bahwa pemuda itu generasi penerus bukan generasi perusak masa depan! 


Dea

Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Posted by Unknown at 6:38 PM 1 comments

Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”


Koperasi Syariah "Berkah Madani"

            Untuk melengkapi tugas ekonomi koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label “syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, mari lanjutkan membaca.

            Kemarin, pada tanggal 19 Oktober 2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan dari hasil wawancara kami.

            Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34 orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus, pengelola dan nasabah.

Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal. Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.

Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah (jual beli).

Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan,  investasi berjangka, payment point (isi pulsa dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor. Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung – warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk membeli item yang begitu banyak.

Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)


Dea

Sunday, October 14, 2012

Ekonomi Koperasi

Posted by Unknown at 11:09 PM 0 comments

Ekonomi Koperasi


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Logo Koperasi Baru
Kali ini saya akan membahas mengenai ekonomi koperasi yang saat ini menjadi salah satu mata kuliah saya di semester 3.  Baiklah, mari kita mulai membahas landasan teori dari ekonomi koperasi itu sendiri.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." (Wikipedia.org)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (wikipedia.org)
Jadi, kesimpulannya adalah ekonomi koperasi merupakan salah satu kegiatan bisnis yang kepemilikannya adalah milik anggota koperasi dan dijalankan demi kepentingan bersama serta berlandaskan asas kekeluargaan. Hal ini dibuktikan oleh prinsip ekonomi yang berlaku di Indonesia yaitu :
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
Logo koperasi lama
a.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                   Kemandirian
f.                   Pendidikan perkoperasian
g.                   Kerjasama antar koperasi

Biasanya, kelemahan pada ekonomi koperasi adalah pengurusnya yang tidak amanah ataupun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa? Karena ekonomi koperasi ini berasaskan kekeluargaan dan saling percaya, karena inilah terkadang disalah gunakan oleh pengurus koperasi tersebut.
Undang – undang Koperasi telah mengalami 4 kali pergantian yaitu UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan yang terakhir UU No. 25 Th 1992.

1)                  UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.


2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.



3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).



4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.

Kemudian terjadi lagi penyempuraan dari UU No. 12 Tahun 1967, beberapa hal akan saya jabarkan disini. Penjabaran tersebut saya dapatkan dari sini.
a.                  Definisi Koperasi :

UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi



c. Permodalan
UU No. 25  Tahun 1992 = 
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah



d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =



UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 5
 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pasal 25 
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Sumber :

Wednesday, September 26, 2012

RIHLAH? Cekidot

Posted by Unknown at 9:52 PM 0 comments
Assalamualaikum..

saya kembali lagi.. he he
hari ini saya dan keluarga Sharia Economic Family saya mengadakan acara rihlah ke Taman Bunga Nusantara. apa sih rihlah itu ? Rihlah yang saya dapatkan disini artinya perjalanan, darmawisata dan satu lagi yaitu berkerut dahinya oleh panjangnya yang berkesinambungan. eh? -__-
oh oke, saya ambil makna pertama dan kedua, kalau yang ketiga kayaknya saya gak niat untuk bikin kerutan di dahi. sungguh. hahaha
Nah, rihlah yang diadakan setahun sekali (karena saya baru pertama kali) dan anggota muda yang baru masuk dan sedang lucu - lucunya (sindrom kak tesar-di bahas nanti-), ini adalah rihlah pertama saya. Rasanya menyenangkaaaaaaan sekali! yosh!
Perjalanan yang dipimpin dan dikoordinatori oleh kak Ikhsan ini berlangsung dari pukul 06.00 pagi sampai 16.30 dan berlanjut ke Cimory. Lalu.......

------------------------------TBC (To Be Continued)------------------------

maaf, bukan mencoba mengikuti sinetron biar keliatan seru tapi saya harus mengerjakan sesuatu yang lain dulu. nyicil ini dulu. karena saya baru saja pulang rihlah dan belum sempat berganti pakaian.
kalau di Spacetoon pasti bilang gini "saya akan kembali"
kalau saya "saya akan kembali...tapi tidak tahu kapan" hehehe

penasaran dengan arti rihlah, sambil menunggu saya silahkan baca disini yaaa..
disini juga bagus, jadi lebih paham :)
Baik, See u. Mimpi indah untuk kalian semua :D


Dea






Tuesday, September 25, 2012

Semangat Pagi

Posted by Unknown at 6:22 AM 0 comments
Assalamualaikum semuanya :D
Selamat pagi ..

Senangnya.. beberapa waktu lalu, komputer rusak dan gak bisa nulis. bisa diliat jangka waktu hiatus saya yang panjang. -____- uhuhuhu
Pagi pagi gini biasanya semangat saya masih seperti air mendidih nih. kalau termometer bisa meledak karena melebihi 40 derajat. hahaha lebaii
Oke, intinya saya mau bilang penyebab utama semangat pagi hari. kalau penyebab yang bikin saya lebih semangat di pagi hari adalah bangun pagi atau bangun kepagian. oke, itu 2 kata yang beda arti. kalau bangun pagi artinya niat. kalau bangun kepagian artinya gak niat tapi kebangun, gara gara harus kedinginan, habis sholat gak ngantuk sampai sakit peyut. betul toh ? :D
bangun lebih pagi ternyata selain bisa meningkatkan semangat, bisa juga meningkatkan mood jadi Very Nice, badan lebih segar, pikiran jadi lebih positif, udara lebih segar malah (bukan nafas bekas orang - orang yang bangun lebih pagi) hehehe
jadi berlomba - lomba untuk bangun lebih pagi untuk bangkitkan semangat pagi. Jangan lupa bersyukur masih bisa bangun pagi ini (seandainya nyawa gak dibalikin gimana hayooo..hiii XD), jangan lupa olahraga kecil, Sugestikan diri dengan segala pikiran - pikiran positif dan yang terakhir jangan lupa mandi ya!

Jaga untuk selalu positif thinking!
Keep Smile :)

Semangat Pagi !!! (^o^)9

Friday, July 20, 2012

Resensi Buku "SATANIC FINANCE"

Posted by Unknown at 11:24 PM 0 comments

1.      Data Buku
Judul                           : SATANIC FINANCE –Bikin Umat Miskin-
Penulis                         : Dr. Ahmad Riawan Amin
Penerbit                       : Zaytuna
Jumlah halaman           : 123 Halaman

2.      Judul Resensi
Three Pillars of Evil hanya membuat umat miskin

3.      Ikhtisar isi buku
Buku SATANIC FINANCE ini digambarkan oleh pengarang mengenai apa – apa saja yang merusak sistem perekonomian suatu bangsa. bagaimana hal – hal tersebut dapat merusak sistem perekonomian secara berkesinambungan dan diyakini oleh sebagian besar orang – orang yang berperan penting. Buku ini disampaikan secara gamblang oleh pengarang melalui pendekatan yang sangat mudah dipahami. Pengarang menyampaikan isi buku ini bak setan yang berbicara.

THE THREE PILLARS OF EVIL
The three pillars of evil yang menjadi bab pertama dalam buku ini menjabarkan ketiga pilar setan yang telah merusak bangsa. ketiga pilar setan ini diceritakan dalam sebuah ilustrasi “Kisah Sukus dan Tukus”. Kemudian dari ilustrasi tersebut dijabarkan dengan jelas masing – masing dari ketiga pilar tersebut, yaitu Fiat Money, Fractional Reserve Requirement dan Interest. Ketiga pilar ini saling berkaitan satu sama lain dan membuat balon ekonomi tidak kuat menahan beban. Hingga terjadilah Krisis Ekonomi.

THE LABYRINTH OF DEBT
Bab kedua buku ini menjabarkan mengenai masalah utang. Seperti dikutip dari Hadis Riwayat Muslim “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya.” Hadis ini ditulis pada pembukaan bab yang sekaligus mendasari isi dari bab ini. Dijelaskan masalah utang dilihat dari perspektif individu, berutang hanya karena tidak dapat mengendalikan keinginan semata, hingga dilihat dari perspektif Negara. Di akhir bab ini, diceritakan bagaimana utang dapat menghancurkan individu hingga sistem perekonomian dan menjadikan manusia budak di negerinya sendiri.


THE GREEN EVIL
Bab ketiga ini dawali oleh Quote William Bonner & Addison Wiggins dalam bukunya Financial Reckoning Day yang berbunyi “…dolar bukan sekadar mata uang, tapi telah menjadi produk ekspor paling unggul Amerika.”
Ya, The Green Evil yang dimaksud disini adalah Dolar. Dolar dijelaskan dalam sub bab “Cek Kosong yang Sakti” digambarkan bagaimana dolar tak ubahnya cek kosong yang meluas menjadi alat transaksi global dan dikeluarkan oleh sekelompok pemilik swasta Amerika bukan Negara “The Federal Reserve”. Mereka inilah yang mencetak uang sebanyak – banyaknya hanya untuk kepentingan  mereka sendiri. Para penggagas dolar ini membubuhkan motto In God We Trust yang berlaku pertama kali sejak tahun 1957. Padahal motto ini hanya sebagai tameng untuk menjembatani dunia para kaum beragama. Kenyataannya, miliaran dolar digunakan untuk menyerbu Irak, mendukung peperangan, memerangi yang lemah hingga meluluhlantahkan rumah – rumah rakyat Palestina dan menjadikan generasi sesudahnya yatim.
Pencetakan dolar yang terus menerus ini menimbulkan masalah yang disebut “Dollar Over Hang” dimana ketika nilai dollar yang disimpan sebagai cadangan devisa oleh Negara – Negara mitra AS, telah melampaui nilai emas yang disimpan AS sebagai cadangan setiap dolar yang mereka cetak.

THE HEAVEN’S CURRENCY
The Heaven’s Currency disini adalah mata uang yang lebih dulu digunakan sebelum munculnya Fiat Money atau uang kertas, yaitu emas dan perak atau yang dikenal dengan Dinar dan Dirham. Dimana nilai instrinsik didalamnya sesuai dengan nilai ekstrinsiknya. Dinar yang terbuat dari emas dan dirham yang terbuat dari perak ini memiliki nilai yang stabil. Tidak seperti uang kertas, fiat money atau uang kertas hari ini hanyalah sebagai symbol karena tidak memiliki nilai instrinsik, sayangnya berhasil menjadi alat transaksi global.
            Penyingkiran emas dari peredaran perekonomian membuka peluang ketidakadilan. Ketika Dolar terus dicetak dan hanya dapat dicetak oleh The Fed, maka pihak lain harus menyediakan komoditi yang semuanya bisa dibeli dengan dolar.

EL LIBERTADOR
            Dalam bahasa Spanyol, EL LIBERTADOR adalah pembebas. Orang – orang yang berusaha membebaskan manusia – manusia lain dari kepungan tiga pilar setan yaitu Fiat Money, FRR dan interest. El libertador yang sanggup memerangi Three Pilars of Evil adalah para pemimpin yang siap hidup prihatin, sederhana dalam kemandirian dan berhasil memangkas ketiga pilar tersebut dari perekonomian hingga tidak lagi tergiur oleh kemewahan yang didapat melalui sistem yang setan ajarkan pada mereka.

RINGKASAN
Three Pillars of Evil yaitu Fiat Money (Uang Kertas), Fractional Reserve Requirement (Cadangan) dan Interest (Bunga). Ketiga pilar ini saling berkaitan untuk menjerumuskan manusia ke dalam lembah kemiskinan. Dimana tidak ada lagi rasa kemanusian untuk saling membantu, justru saling menjerat satu sama lain. Menghidupkan krisis ekonomi hingga menjebak yang lainnya dalam utang. Utang yang timbul hanya untuk hidup dalam kemegahan dan tidak dapat mengendalikan keinginan semata menjadikan mereka budak siang - malam hanya untuk membayar utang.
Para kolega – kolega setan (manusia berjiwa setan) yang berusaha mengepung manusia dalam ketiga pilar ini menciptakan alat tukar yaitu fiat money. Semula dimaksudkan untuk mempermudah transaksi atau sebagai tanda kepemilikan emas agar tidak ribet. Namun, Uang yang dicetak itu telah melebihi dari emas yang dimiliki. Sehingga terjadilah Dollar Over Hang, Fiat money atau the Green Evil tidak lagi bernilai apapun. Lagi – lagi, kesalahan ini tetap dilangsungkan.
Menghilangnya peredaran dinar dan dirham dari peredaran perekonomian menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. Uang yang tidak ada nilainya dengan mudah dicetak oleh The Fed sedangkan yang lainnya harus bersusah payah mendapatkan uang tersebut ataupun harus menyediakan komoditi yang semuanya dapat dibeli dengan dollar.
Oleh karena itu, Dunia ini memerlukan El Libertador yang dapat membebaskan manusia –  manusia penganut Three Pillars of Evil bahkan memangkas Three Pillars of Evil tersebut dari perekonomian saat ini dan mengembalikan apa yang mereka anggap “primitif”.
Buku ini disajikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti. Disampaikan dengan sudut pandang pelaku sehingga apa yang dimaksudkan didalamnya tersampaikan dengan jelas. Dilengkapi dengan ilustrasi yang semakin mempermudah pemahaman konten buku ini.
Buku ini baik untuk dibaca oleh siapapun di seluruh dunia, khususnya para pemimpin negeri ini. Hanya untuk mengingatkan pesan – pesan moral terhadap pemimpin yang mungkin dapat menjadi El Libertador bagi bangsa ini ataupun menyadarkan mereka yang mungkin secara tidak langsung adalah kolega para setan.
Dengan membaca buku ini, saya menyadari bahwa setan memang tidak pernah lepas tangan ketika kita membuat pilihan. Setan menjadikan segala sesuatu yang buruk menjadi lebih indah, lebih baik daripada pilihan yang baik.
Pembaca yang dirahmati Allah SWT, semoga kita semua selalu berada di jalannya. Kita tidak mungkin bisa menjadi El Libertador, tidak jika sendiri. Jika kami semua, kalian semua berusaha untuk memangkas satu persatu dari pilar – pilar tersebut. InsyaAllah, pilar – pilar tersebut dapat dengan mudah dirubuhkan. Wallahu’alam bi shawwab. Ekonomi Islam! Bisa!

Peresensi : Dea Anisa Miranti

Saturday, December 1, 2012

Tanggal apa ini? APA?

29 Juli 2012
         Tanggal di atas bukan tanggal keramat, bukan tanggal minta pertolongan apalagi tanggal gajian. hahahaha. 29 Juli 2012 adalah tanggal dimana usia saya menjadi 15 19 tahun. rasanya saya semakin dekat dengan kepala dua. Ya, tahun depan saya sudah 20 tahun.

My Beloved
              Bicara tentang umur selalu mengingatkan saya untuk apa saya gunakan umur ini dan apa yang sudah saya berikan untuk orang lain dan negara ini. sudahkah saya bermanfaat? insyaAllah saya akan selalu mencoba menjadi orang yang selalu lebih baik. Aamiin.

            Di ulang tahun ke 19 saya ini terasa sangat istimewa. orang - orang terkasih saya datang menghadang badai macet dan menuju kota terpencil. hahaha. rumah yang baru ditempati 4 tahun silam ini masih begitu sepi transportasi dan penghuni. ketika mereka datang rasanya MashaAllah.. kok bisa sampai? ahaha. jawabannya mungkin bukan berhasil menemukannya secara tepat, tetapi saya yang menjemputnya. apa apaan ini? hahahaha. Demi mereka yang mendadak ingin main ke kota yang invisible ini, seperti keajaiban. maaf agak lebai :p Mereka - mereka inilah orang - orang terkasih saya, sahabat - sahabat saya yang sejak SMP bersama sama hingga sekarang. Nurul, Syahra, Lya, Yaya. Walaupun tidak semuanya datang but i love u, Guys. My beloved sista, cici iyung. menyempatkan datang setelah latihan dance. Selain itu, ada satu lagi. Mas yang satu ini selalu ada dimanapun ^_______^ mau saya berada dimanapun, he always find me :) My Chagya, Didit. 사랑하 .

       Senang sekali bisa berada di rumah ketika hari lahir, berkumpul dengan keluarga dan orang - orang terkasih. Bahagiaaaaa sekali...
Hanbok ^______^
Hadiah ulang tahun bukan harapan sebenarnya, karena kehadiran orangtua dan orang - orang terkasih yang masih sempat datang dan mendoakan saja terasa sangat cukup sekaliii.. menyenangkan masih didoakan yang baik oleh orang lain. baik lewat jejaring sosial, telefon hingga sms. terimakasih semuanya ^____^
Namun, mereka memberikan saya lebih dari cukup. Lihat hanbok pink ini.. so cute yaaa (hanboknya), ini pemberian Didit. Gomawo.. ^______________^
Walaupun sebenarnya dia tidak suka saya terlalu menyukai korea. yah tapi ini kan baju tanpa sablonan wajah Park Yoochun atau Leeteuk di dalamnya. jadi nda masalah ya Chagya.. hehehe
Boneka kucing, cake sampai pajangan dari my besties. thank u soooooo much Guys. jangan kapok yah datang ke invisible town ini. hehe


:9 bisa dimunculkan kembali kah? XDD
Ternyata eh ternyata, kejutan tidak cukup sampai disana. Ayah saya yang lamaaaaa sekali pulang dari pekerjaannya membuat saya terlelap di depan televisi. yah niatnya sih bergadang, tapi apa daya watt mata saya melemah. Mama membangunkan aku dan cici untuk pindah ke kamar. Belum lama terlelap. Saya dipanggil untuk membukakan pintu untuk ayah. Sungguh, ketika enak tertidur dibangunkan itu rasanya seperti mengigau. setelah saya buka..
Taraaaaaaa! Ayah pulang. salam dan memberi minuman. Saya kembali ke kamar. itu pun masih belum sadar loh.. saya sudah lupa sedang berulang tahun atau saya sedang fokus tidur. entahlah..

Kedua kalinya saya dipanggil kembali, saya sudah pasang muka ngambek dan berjalan keluar kamar. dan
Taraaaaaaaaaaaaaaa! Selamat ulang tahun, Dey!! Blackforest cake terpampang di depan saya..
ngantuk saya menghilang melihat coklat #loh. Ayah, mama, dan cici mengucapkan selamat ulang tahun kembali.. Senaaaaaaaaaaaaaaaang rasanya keluarga saya mengucapkan hal inikembali (karena tahun kemarin mereka lupa) hahaha.

Setiap tahun, bertambahnya umur saya ini bukan lagi masalah hadiah, kue dan ucapan. tapi sudah seperti apa saya sekarang ini. sudahkah lebih baik.. Semoga doa doa yang mereka kirimkan untuk saya selalu tersusun untuk membangun saya menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Terima kasih untuk semuanya... terimakasih untuk orang - orang yang telah hadir di hidup saya. Doakan saya bermanfaat untuk orang lain yaaa :) Aamiiin.  See uuuu :)



Saturday, October 20, 2012

Pemuda.. tengok sikit yuk!


Kajian @Masjid Universitas Inonesia
Tanggal : 27 September 2012

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Saya kembali di malam yang dingin membawa sedikit tulisan untuk kita para pemuda pemudi yang dirahmati Allah SWT. Tanggal 27 September lalu, saya dan teman – teman dari Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma menghadiri sebuah kajian dari Universitas Indonesia. Sayang sekali, ketika itu saya baru saja ada kuliah jadi tidak bisa mengikutinya secara full. Sebuah kajian yang dimoderatori oleh mahasiswa UI dan seorang Ustadz sebagai penyampai materi terasa begitu indah disampaikan. Kajian yang diadakan setiap kamis pekan kala itu membahas sebuah surah , yaitu Surah Ashabul Kahfi.

Beberapa poin yang disampaikan mungkin terlalu sedikit karena keterbatasan waktu dalam mendengarkan materi. Namun, saya sampaikan materi yang kiranya dapat memotivasi kita sebagai pemuda. Kira – kira seperti ini....

Pemuda sebagai generasi penerus bangsa kini identik dengan berita yang tengah hangat diperbincangkan. Beberapa pemuda ada yang tengah menuntut ilmu sedangkan yang lainnya masih sibuk berleha – leha menata masa depan. Bahkan kini pemuda kita tengah sibuk melempar bom molotov, memicu peperangan kecil di antara sesama. Pemuda yang jadi generasi bangsa kini tengah dihadapkan pada pilihan untuk membantu membangun bangsa atau merusaknya sedemikian rupa.  Oleh karena itu, sebagai pemuda, kita harus tunjukkan bahwa pemuda itu tidak identik dengan huru – hara atau bahkan hura – hura.

Disebutkan oleh Ustadz, bahwa ciri pemuda yang masuk syurga itu pemuda yang rajin beribadah, pemuda yang tidak bergeming ketika digoda oleh ketampanan, kecantikan, kekayaan, dan sebagainya.  Pemuda yang diharapkan oleh umat saat ini adalah pemuda yang dapat menjadi khalifah bagi dirinya, keluarganya dan umat. Maka, jadilah pemuda yang berhasil. Satukan doa, tawakal, ikhtiar bagian dari kehidupan, insyaAllah BERHASIL. Jangan pernah lupa bahwa “Allah Maha Pemberi Segalanya”, karena itu jangan remehkan istigfar dan doa. Mintalah kepadaNya, karena Allah SWT pasti mendengar setiap doa hambanya. Doa yang menjadi kenyataan hanya masalah waktu dan kehendakNya. J

Sedikit pembahasan materi yang dapat saya sampaikan, kurang lebih maknanya seperti ini :
-          Pemuda itu tidak identik dengan hura – hura
-          Pemuda itu tidak identik dengan perdebatan
-          Pemuda itu tidak identik hanya mencari kenikmatan dunia
-          Pemuda itu bersabar, membawa perubahan yang baik, dan membuktikan kepada yang lebih tua kalau masjid pun bisa penuh oleh kami yang muda

Tunjukkanlah bahwa pemuda itu generasi penerus bukan generasi perusak masa depan! 


Dea

Koperasi Jasa Keuangan Syariah


Observasi Koperasi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
“Berkah Madani”


Koperasi Syariah "Berkah Madani"

            Untuk melengkapi tugas ekonomi koperasi, saya akan membahas mengenai koperasi jasa keuangan syariah yang ada di lingkungan kampus. Koperasi yang saya akan observasi adalah koperasi dengan label “syariah”nya. Bukan hanya sekadar label tetapi koperasi “Berkah Madani” ini memang sebuah koperasi dengan fasilitasnya yang syariah. Untuk mengetahui lebih jauh, mari lanjutkan membaca.

            Kemarin, pada tanggal 19 Oktober 2012. Tepat pada hari jumat, saya dan teman saya, Putri Eka melakukan wawancara dengan salah satu karyawan di koperasi “Berkah Madani”, Ibu Siti Umayyah. Berikut yang dapat kami sampaikan dari hasil wawancara kami.

            Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dengan anggota 34 orang. Seiring berjalannya waktu, saat ini, koperasi ini telah memiliki kurang lebih 60 orang anggota dengan jumlah nasabah sekitar 1500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk daerah sekitar Depok. Asset yang dimiliki selain dana yang diperoleh dari pembiayaan – pembiayaan adalah inventaris kantor. Kantor Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani sendiri masih berstatus sewa. Untuk simpanan pokok KJKS sendiri berjumlah 3.000.000 rupiah dengan simpanan wajib 25 .000/bulan dan simpanan sukarela. Struktur organisasi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani terdiri dari Badan pengawas, dewan pengurus, pengurus, pengelola dan nasabah.

Koperasi Syariah jelas memiliki perbedaan dengan koperasi konvensional. Letak perbedaan tersebut adalah pada akad yang digunakan oleh Koperasi Syariah dan tidak ada akad dalam koperasi Konvensional serta perlakuan denda. Jika pada Koperasi Konvensional, denda merupakan pendapatan. Sedangkan di Koperasi Syariah, denda dialirkan menjadi infaq dan bermuara di baitul maal. Bukan menjadi pendapatan yang akan dibayarkan ke anggota.

Hal lainnya dapat dilihat dari pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah atau bagi hasil untuk usaha jangka pendek. Contohnya seperti percetakan, usaha jenis ini sudah jelas berapa keuntungan yang diperoleh sehingga pihak koperasi tinggal membagi keuntungan dengan nisbah yang telah disetujui. Koperasi “Berkah Madani” sendiri memperoleh 35% dan nasabah 65% dari akad mudharabah. Sedangakan untuk jangka panjang, dilakukan dengan akad murabahah (jual beli).

Fasilitas yang dimiliki oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani ini antara lain pembiayaan, simpanan/tabungan,  investasi berjangka, payment point (isi pulsa dan pembayaran tagihan tagihan) bekerja sama dengan permata syariah. Produk tabungan KJKS Berkah Madani antara lain Tabungan Berkah Amanah, Tabungan Berkah Siswa, Tabungan Berkah Qurban, Tabungan Berkah Mikro, Tabungan Berkah Fitri hingga Tabungan Berkah Walimah. Produk – produk yang dihadirkan di KJKS Berkah Madani berbasiskan syariah, memudahkan nasabah dan memberikan bagi hasil yang menarik bagi penabung. Dari sinilah sistem pertukaran uang yang didapat.

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani optimis dapat bertahan dan bersaing dengan koperasi konvensional. Karena keunggulannya dari sistemnya yang syariah serta asas kekeluargaan yang lebih erat, seperti yang dikatakan oleh Ibu Siti Umayyah. Sayangnya, Koperasi yang berbasis Syariah ini masih belum bisa murni seutuhnya secara syariah. Kendalanya adalah ketika akad murabahah (jual beli) seharusnya barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh pihak koperasi. Namun, karena kendala dari SDM dan tempat, pihak koperasi Berkah Madani mempercayakan nasabah untuk membeli barangnya sendiri. Kecuali barang – barang yang itemnya berjumlah 1 ataupun sedikit, seperti sepeda motor. Sedangkan nasabah Koperasi Madani sendiri kebanyakan adalah UKM, dimana warung – warung kecil tersebut memiliki begitu banyak item sehingga agak sulit untuk membeli item yang begitu banyak.

Harapannya, semoga kedepannya Koperasi Berkah Madani sendiri dapat bekerja sama dengan supplier sehingga koperasi Berkah Madani bisa seutuhnya Syariah dan koperasi – koperasi berbasis syariah di Indonesia semakin syariah dan maju. (dea)


Dea

Sunday, October 14, 2012

Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Logo Koperasi Baru
Kali ini saya akan membahas mengenai ekonomi koperasi yang saat ini menjadi salah satu mata kuliah saya di semester 3.  Baiklah, mari kita mulai membahas landasan teori dari ekonomi koperasi itu sendiri.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." (Wikipedia.org)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.  Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (wikipedia.org)
Jadi, kesimpulannya adalah ekonomi koperasi merupakan salah satu kegiatan bisnis yang kepemilikannya adalah milik anggota koperasi dan dijalankan demi kepentingan bersama serta berlandaskan asas kekeluargaan. Hal ini dibuktikan oleh prinsip ekonomi yang berlaku di Indonesia yaitu :
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
Logo koperasi lama
a.                   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.                   Kemandirian
f.                   Pendidikan perkoperasian
g.                   Kerjasama antar koperasi

Biasanya, kelemahan pada ekonomi koperasi adalah pengurusnya yang tidak amanah ataupun tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa? Karena ekonomi koperasi ini berasaskan kekeluargaan dan saling percaya, karena inilah terkadang disalah gunakan oleh pengurus koperasi tersebut.
Undang – undang Koperasi telah mengalami 4 kali pergantian yaitu UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan yang terakhir UU No. 25 Th 1992.

1)                  UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.


2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.



3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).



4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.

Kemudian terjadi lagi penyempuraan dari UU No. 12 Tahun 1967, beberapa hal akan saya jabarkan disini. Penjabaran tersebut saya dapatkan dari sini.
a.                  Definisi Koperasi :

UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi



c. Permodalan
UU No. 25  Tahun 1992 = 
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah



d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =



UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 5
 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pasal 25 
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 32
(1)  Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2)  Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3)  Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)  Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Sumber :

Wednesday, September 26, 2012

RIHLAH? Cekidot

Assalamualaikum..

saya kembali lagi.. he he
hari ini saya dan keluarga Sharia Economic Family saya mengadakan acara rihlah ke Taman Bunga Nusantara. apa sih rihlah itu ? Rihlah yang saya dapatkan disini artinya perjalanan, darmawisata dan satu lagi yaitu berkerut dahinya oleh panjangnya yang berkesinambungan. eh? -__-
oh oke, saya ambil makna pertama dan kedua, kalau yang ketiga kayaknya saya gak niat untuk bikin kerutan di dahi. sungguh. hahaha
Nah, rihlah yang diadakan setahun sekali (karena saya baru pertama kali) dan anggota muda yang baru masuk dan sedang lucu - lucunya (sindrom kak tesar-di bahas nanti-), ini adalah rihlah pertama saya. Rasanya menyenangkaaaaaaan sekali! yosh!
Perjalanan yang dipimpin dan dikoordinatori oleh kak Ikhsan ini berlangsung dari pukul 06.00 pagi sampai 16.30 dan berlanjut ke Cimory. Lalu.......

------------------------------TBC (To Be Continued)------------------------

maaf, bukan mencoba mengikuti sinetron biar keliatan seru tapi saya harus mengerjakan sesuatu yang lain dulu. nyicil ini dulu. karena saya baru saja pulang rihlah dan belum sempat berganti pakaian.
kalau di Spacetoon pasti bilang gini "saya akan kembali"
kalau saya "saya akan kembali...tapi tidak tahu kapan" hehehe

penasaran dengan arti rihlah, sambil menunggu saya silahkan baca disini yaaa..
disini juga bagus, jadi lebih paham :)
Baik, See u. Mimpi indah untuk kalian semua :D


Dea






Tuesday, September 25, 2012

Semangat Pagi

Assalamualaikum semuanya :D
Selamat pagi ..

Senangnya.. beberapa waktu lalu, komputer rusak dan gak bisa nulis. bisa diliat jangka waktu hiatus saya yang panjang. -____- uhuhuhu
Pagi pagi gini biasanya semangat saya masih seperti air mendidih nih. kalau termometer bisa meledak karena melebihi 40 derajat. hahaha lebaii
Oke, intinya saya mau bilang penyebab utama semangat pagi hari. kalau penyebab yang bikin saya lebih semangat di pagi hari adalah bangun pagi atau bangun kepagian. oke, itu 2 kata yang beda arti. kalau bangun pagi artinya niat. kalau bangun kepagian artinya gak niat tapi kebangun, gara gara harus kedinginan, habis sholat gak ngantuk sampai sakit peyut. betul toh ? :D
bangun lebih pagi ternyata selain bisa meningkatkan semangat, bisa juga meningkatkan mood jadi Very Nice, badan lebih segar, pikiran jadi lebih positif, udara lebih segar malah (bukan nafas bekas orang - orang yang bangun lebih pagi) hehehe
jadi berlomba - lomba untuk bangun lebih pagi untuk bangkitkan semangat pagi. Jangan lupa bersyukur masih bisa bangun pagi ini (seandainya nyawa gak dibalikin gimana hayooo..hiii XD), jangan lupa olahraga kecil, Sugestikan diri dengan segala pikiran - pikiran positif dan yang terakhir jangan lupa mandi ya!

Jaga untuk selalu positif thinking!
Keep Smile :)

Semangat Pagi !!! (^o^)9

Friday, July 20, 2012

Resensi Buku "SATANIC FINANCE"


1.      Data Buku
Judul                           : SATANIC FINANCE –Bikin Umat Miskin-
Penulis                         : Dr. Ahmad Riawan Amin
Penerbit                       : Zaytuna
Jumlah halaman           : 123 Halaman

2.      Judul Resensi
Three Pillars of Evil hanya membuat umat miskin

3.      Ikhtisar isi buku
Buku SATANIC FINANCE ini digambarkan oleh pengarang mengenai apa – apa saja yang merusak sistem perekonomian suatu bangsa. bagaimana hal – hal tersebut dapat merusak sistem perekonomian secara berkesinambungan dan diyakini oleh sebagian besar orang – orang yang berperan penting. Buku ini disampaikan secara gamblang oleh pengarang melalui pendekatan yang sangat mudah dipahami. Pengarang menyampaikan isi buku ini bak setan yang berbicara.

THE THREE PILLARS OF EVIL
The three pillars of evil yang menjadi bab pertama dalam buku ini menjabarkan ketiga pilar setan yang telah merusak bangsa. ketiga pilar setan ini diceritakan dalam sebuah ilustrasi “Kisah Sukus dan Tukus”. Kemudian dari ilustrasi tersebut dijabarkan dengan jelas masing – masing dari ketiga pilar tersebut, yaitu Fiat Money, Fractional Reserve Requirement dan Interest. Ketiga pilar ini saling berkaitan satu sama lain dan membuat balon ekonomi tidak kuat menahan beban. Hingga terjadilah Krisis Ekonomi.

THE LABYRINTH OF DEBT
Bab kedua buku ini menjabarkan mengenai masalah utang. Seperti dikutip dari Hadis Riwayat Muslim “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utangnya.” Hadis ini ditulis pada pembukaan bab yang sekaligus mendasari isi dari bab ini. Dijelaskan masalah utang dilihat dari perspektif individu, berutang hanya karena tidak dapat mengendalikan keinginan semata, hingga dilihat dari perspektif Negara. Di akhir bab ini, diceritakan bagaimana utang dapat menghancurkan individu hingga sistem perekonomian dan menjadikan manusia budak di negerinya sendiri.


THE GREEN EVIL
Bab ketiga ini dawali oleh Quote William Bonner & Addison Wiggins dalam bukunya Financial Reckoning Day yang berbunyi “…dolar bukan sekadar mata uang, tapi telah menjadi produk ekspor paling unggul Amerika.”
Ya, The Green Evil yang dimaksud disini adalah Dolar. Dolar dijelaskan dalam sub bab “Cek Kosong yang Sakti” digambarkan bagaimana dolar tak ubahnya cek kosong yang meluas menjadi alat transaksi global dan dikeluarkan oleh sekelompok pemilik swasta Amerika bukan Negara “The Federal Reserve”. Mereka inilah yang mencetak uang sebanyak – banyaknya hanya untuk kepentingan  mereka sendiri. Para penggagas dolar ini membubuhkan motto In God We Trust yang berlaku pertama kali sejak tahun 1957. Padahal motto ini hanya sebagai tameng untuk menjembatani dunia para kaum beragama. Kenyataannya, miliaran dolar digunakan untuk menyerbu Irak, mendukung peperangan, memerangi yang lemah hingga meluluhlantahkan rumah – rumah rakyat Palestina dan menjadikan generasi sesudahnya yatim.
Pencetakan dolar yang terus menerus ini menimbulkan masalah yang disebut “Dollar Over Hang” dimana ketika nilai dollar yang disimpan sebagai cadangan devisa oleh Negara – Negara mitra AS, telah melampaui nilai emas yang disimpan AS sebagai cadangan setiap dolar yang mereka cetak.

THE HEAVEN’S CURRENCY
The Heaven’s Currency disini adalah mata uang yang lebih dulu digunakan sebelum munculnya Fiat Money atau uang kertas, yaitu emas dan perak atau yang dikenal dengan Dinar dan Dirham. Dimana nilai instrinsik didalamnya sesuai dengan nilai ekstrinsiknya. Dinar yang terbuat dari emas dan dirham yang terbuat dari perak ini memiliki nilai yang stabil. Tidak seperti uang kertas, fiat money atau uang kertas hari ini hanyalah sebagai symbol karena tidak memiliki nilai instrinsik, sayangnya berhasil menjadi alat transaksi global.
            Penyingkiran emas dari peredaran perekonomian membuka peluang ketidakadilan. Ketika Dolar terus dicetak dan hanya dapat dicetak oleh The Fed, maka pihak lain harus menyediakan komoditi yang semuanya bisa dibeli dengan dolar.

EL LIBERTADOR
            Dalam bahasa Spanyol, EL LIBERTADOR adalah pembebas. Orang – orang yang berusaha membebaskan manusia – manusia lain dari kepungan tiga pilar setan yaitu Fiat Money, FRR dan interest. El libertador yang sanggup memerangi Three Pilars of Evil adalah para pemimpin yang siap hidup prihatin, sederhana dalam kemandirian dan berhasil memangkas ketiga pilar tersebut dari perekonomian hingga tidak lagi tergiur oleh kemewahan yang didapat melalui sistem yang setan ajarkan pada mereka.

RINGKASAN
Three Pillars of Evil yaitu Fiat Money (Uang Kertas), Fractional Reserve Requirement (Cadangan) dan Interest (Bunga). Ketiga pilar ini saling berkaitan untuk menjerumuskan manusia ke dalam lembah kemiskinan. Dimana tidak ada lagi rasa kemanusian untuk saling membantu, justru saling menjerat satu sama lain. Menghidupkan krisis ekonomi hingga menjebak yang lainnya dalam utang. Utang yang timbul hanya untuk hidup dalam kemegahan dan tidak dapat mengendalikan keinginan semata menjadikan mereka budak siang - malam hanya untuk membayar utang.
Para kolega – kolega setan (manusia berjiwa setan) yang berusaha mengepung manusia dalam ketiga pilar ini menciptakan alat tukar yaitu fiat money. Semula dimaksudkan untuk mempermudah transaksi atau sebagai tanda kepemilikan emas agar tidak ribet. Namun, Uang yang dicetak itu telah melebihi dari emas yang dimiliki. Sehingga terjadilah Dollar Over Hang, Fiat money atau the Green Evil tidak lagi bernilai apapun. Lagi – lagi, kesalahan ini tetap dilangsungkan.
Menghilangnya peredaran dinar dan dirham dari peredaran perekonomian menimbulkan ketidakadilan di masyarakat. Uang yang tidak ada nilainya dengan mudah dicetak oleh The Fed sedangkan yang lainnya harus bersusah payah mendapatkan uang tersebut ataupun harus menyediakan komoditi yang semuanya dapat dibeli dengan dollar.
Oleh karena itu, Dunia ini memerlukan El Libertador yang dapat membebaskan manusia –  manusia penganut Three Pillars of Evil bahkan memangkas Three Pillars of Evil tersebut dari perekonomian saat ini dan mengembalikan apa yang mereka anggap “primitif”.
Buku ini disajikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti. Disampaikan dengan sudut pandang pelaku sehingga apa yang dimaksudkan didalamnya tersampaikan dengan jelas. Dilengkapi dengan ilustrasi yang semakin mempermudah pemahaman konten buku ini.
Buku ini baik untuk dibaca oleh siapapun di seluruh dunia, khususnya para pemimpin negeri ini. Hanya untuk mengingatkan pesan – pesan moral terhadap pemimpin yang mungkin dapat menjadi El Libertador bagi bangsa ini ataupun menyadarkan mereka yang mungkin secara tidak langsung adalah kolega para setan.
Dengan membaca buku ini, saya menyadari bahwa setan memang tidak pernah lepas tangan ketika kita membuat pilihan. Setan menjadikan segala sesuatu yang buruk menjadi lebih indah, lebih baik daripada pilihan yang baik.
Pembaca yang dirahmati Allah SWT, semoga kita semua selalu berada di jalannya. Kita tidak mungkin bisa menjadi El Libertador, tidak jika sendiri. Jika kami semua, kalian semua berusaha untuk memangkas satu persatu dari pilar – pilar tersebut. InsyaAllah, pilar – pilar tersebut dapat dengan mudah dirubuhkan. Wallahu’alam bi shawwab. Ekonomi Islam! Bisa!

Peresensi : Dea Anisa Miranti
 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez