Friday, March 22, 2013

TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

Posted by Unknown at 12:01 AM 1 comments

Pengertian pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan (Dirto Hadisusanto, Suryati Sudartho dan Dwi Siswoyo, 1995)  sasaran yang dicapai melalui pendidikan memiliki ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan  dapat dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya yang dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. [1]

Lalu….
Berikut beberapa tujuan pendidikan yang muncul dari dalam sejarah, yaitu :
- Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.

- Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
-          Tujuan universitas di Eropah adalah mencari kebenaran.
-          Era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan dirancang untuk kepentingan negara.

Bagaimana tujuan pendidikan nasional di republik ini?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari data di atas adalah tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk watak, karakter, kepribadian serta mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjadikan manusia menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana sila – sila dalam pancasila. Sayangnya, tujuan pendidikan nasional kita belum tercapai seutuhnya. Kemiskinan, pengangguran dan tingginya tingkat kriminalitas menjadi indikator bahwa tujuan pendidikan nasional belum tercapai seutuhnya. Perlu usaha keras dari berbagai pihak untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dengan saling membantu sesama dan perlunya dukungan yang kuat dari pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum nasional sesuai dengan tujuan yang terdapat pada sila pertama pancasila.

Sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com/tujuan-pendidikan-nasional.html
Makalah tujuan pendidikan oleh STAIP







[1] Rochmad Wahab. 2011. Memahami pendidikan dan ilmu pendidikan. Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo,
hal. 87.

Thursday, March 21, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Posted by Unknown at 11:00 PM 0 comments

MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun Oleh :

Dea Annisa Miranti
2EA01/11211771
 Ekonomi/S1 Manajemen


UNIVERSITAS GUNADARMA
JALAN RAYA MARGONDA NO.100, DEPOK


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Puji Syukur serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta kemudahan mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga penyusunan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini dapat  terselesaikan. Tidak luput, shalawat serta salam turut menyertai doa penyusun kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
            Makalah ini berisi beberapa makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.

Atas kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Moesadin Malik. Ir., M.Si atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat diselesaikan
2.      Penyusun artikel lepas, media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah ini
3.      Serta semua pihak yang telah membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat membutuhkan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.

Depok, 20 Maret 2013

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Indonesia merupakan negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.

Oleh karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga negara, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan dan menuntun Indonesia berada tetap di jalurnya, di dalam UUD 1945.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan, penyusun perlu menjelaskan lebih rinci mengenai :
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2.      Apa isi dari pasal 30 UUD 1945?
3.      Apa saja makna yang terkandung di dalamnya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang  benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak merupakan segala sesuatu yang sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki oleh setiap orang. Contohnya seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab setiap orang. Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Hak seorang warga negara dapat diterima jika ia dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti ikut serta dalam bela negara, membayar pajak sesuai penghasilan, mematuhi peraturan yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga negara dapat melindungi hak – hak warga negara.

Dari rumusan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing – masing melalui kesadaran individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara yang baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

B. PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

            Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga negara harus memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga negara dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang dasar 1945, yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :

Ayat (1) “Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”


Ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”

Ayat (5) “Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”

C. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945

            Pasal 30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan untuk membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.

            Makna yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang mencurigakan dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara sudah selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat merusak keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung atau back up dari TNI dan Kepolisian dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3) dan Ayat (4) dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil antara TNI dan Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara dan kedaulatannya dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama  untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan wilayah, pemeliharaan perdamaian dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku. Pada Ayat (5) mengandung syarat – syarat keikutsertaan warga negara yang telah di atur undang – undang.

            Berikut ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

            Oleh karena itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mempertahankan keamanan negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka, kewajiban dalam membela negara harusnya datang dari inisiatif setiap warga negara sehingga ketertiban dan keamanan negara dapat diwujudkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 yang terdapat di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu adanya sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat Indonesia untuk bersama menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan mempertahankannya. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem keamanan dan pertahanan negara yang kita harapkan.

B. Saran

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang berisi aturan – aturan dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas tinggi dengan berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai dari hal – hal yang dapat dilakukan di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012

Sunday, March 17, 2013

Terimakasih, Ya Allah ..

Posted by Unknown at 2:04 PM 0 comments
Hamba ikhlas akan skenarioMu, Ya Allah ..

Terimakasih, Ya Allah ..
Untuk semua yang Engkau berikan kepada hamba..
Langsung maupun tidak langsung..

Terimakasih, Ya Allah..
Telah mengabulkan doa - doa hamba lewat semua pembelajaran hidup
Dengan semua ujian dan cobaan

Ketika Aku berdoa untuk sebuah kesabaran
Engkau menguji hamba dengan ujian
Ketika Aku berdoa untuk sebuah ketegaran
Engkau menambah cobaan - cobaanMu

Ketika Aku hampir gagal,
Engkau meyakinkanKu bahwa semua ujian dan cobaanmu
Tidak pernah melebihi kemampuanku
dan Akhirnya Aku berhasil

Ketika Aku menangis akan kehilangan,
Engkau menjanjikan Aku sebuah keindahan abadi
Memelukku dengan semua ayat - ayatmu yang indah
Menghapus kesedihanku dengan sebuah keikhlasan

Ya Allah..
Rangkul selalu hamba dalam pelukMu..
Seperti untaian cintaMu kepada utusanMu..
Jadikan hamba ini hamba kesayanganMu.


Terimakasih, Ya Allah..
Untuk skenario hidupku..


Alhamdulillahi rabbil 'alamiin..


With Love, 

Dea


Sumber gambar : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOXMyb3UtC6GvDaw7VsWubRTcn6OSziOwBreu_3nK6jiPhXqvgjv9ekmNT56zjA_By62wIR43PmliNvh4_6qQrM32dfqDKjZqiXV0wBmiqzBK-_NKthO0D13cg86wadZsxlIdrdjacVYKz/s1600/muslimah_v02_by_yip87.jpg

Thursday, February 7, 2013

Ucapkan kalimat yang baik

Posted by Unknown at 10:48 AM 2 comments

       
Ketika kita sedang merasa marah, kesal, emosi. Rasanya segala sesuatu yang kita pikirkan, unek – unek ingin kita tumpahkan seluruhnya. Tapi coba bayangkan, jika isi pikiran kita adalah hal – hal negatif yang ingin kita ungkapkan, apa yang akan kita rasakan sebagai lawan bicara. Sakit hati? Sudah pasti. Kesal? Apalagi. Marah? Tentu saja.

Saya dapat pelajaran untuk selalu mengucapkan kalimat yang baik dengan mendengarkan orang – orang yang bercerita kepada saya apa yang mereka lakukan ketika mereka marah. Mungkin marah dengan orang tua, teman, ataupun saudara. Banyak sekali kalimat – kalimat kasar, bahasa – bahasa yang tidak baik, bahkan tidak berpendidikan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan. Walaupun setelahnya, mereka sadar dan meminta maaf.

Bukankah hati itu peka? Perasaan dan ingatan itu lebih banyak mengingat keburukan daripada kebaikan? Ibaratnya seperti kertas. Jika sudah di kremes, mudah memang dibentuk datar kembali tapi apa benar – benar rapi? Tidak... seperti kertas, jika sudah di tulis pakai pensil, bisa dihapus memang. Itupun kalau bersih dan menghapusnya dengan baik. Jika ditulis dengan pulpen? Bisa di tip – ex memang. Walaupun bekas tip – ex nya bersisa. Nah, kalau ditulisnya dengan jarum? Apa yang bisa diperbaiki?

Kita tidak pernah tahu, kata – kata buruk yang kita ucapkan ke orang lain akan dipersepsikan seperti apa. Apakah kata – kata kita akan ditulis dengan pensil, pulpen atau bahkan jarum? Ataupun kita tidak pernah tahu sudah mengkremeskan hatinya mungkin. Oleh karena itu, kata – kata buruk yang mungkin terucap ketika kita marah sebaiknya dihindari.

Pernah, saya membaca sebuah tabloid. Disana diceritakan, seorang sepupu membantai keluarga yang telah membesarkannya hanya karena sakit hati dari sebuah ucapan. Memang benar bahwa lidah adalah sebuah pedang. Jika kamu tidak bisa menggunakannya dengan baik, itu akan mencelakakan orang lain ataupun dirimu sendiri. Reaksi komunikasi seperti inilah yang mungkin muncul karena ucapan yang buruk.

Jadi, menurut saya, jika marah, lebih baik diam dan tenangkan diri. Ambilah wudhu. Bicaralah hanya ketika kepala kita sudah dingin, hati sudah tidak panas dan keadaan keduanya tidak sedang berapi. Karena jika api ketemu api, maka akan terjadi kebakaran. Oleh karena itu, temuilah api dengan air.. Ucapkanlah kalimat yang baik.

Thursday, January 24, 2013

Pilih yang Jelas Bibit, Bobot dan Bebetnya

Posted by Unknown at 9:24 PM 0 comments

Judul diatas bukan hanya ucapan dari orang tua kepada anaknya dalam mencari jodoh. Tentu bukan! Judul diatas merupakan kesatuan kata yang diperlukan dalam menelaah suatu pilihan yang mungkin akan kita putuskan. Salah satunya menjadi nasabah sebuah asuransi syariah. Tentu bukan perkara mudah untuk mempercayakan uang pada sebuah agen asuransi jika kita tidak mengerti akan dilarikan kemana uang kita nantinya. Oleh karena itu, kita harus mengetahui bibit, bobot dan bebetnya sebuah asuransi. Bukan asuransi biasa, tetapi asuransi syariah.

Dewasa ini, sistem ekonomi islam kembali bersinar terang ketika orang – orang telah menyadari adanya ketidakberesan pada sistem ekonomi konvensional yang selama ini kita gunakan. Aspek – aspek ekonomi kini kembali dengan sistem ekonomi universal yang mulai diakui kembali oleh dunia. Sistem ekonomi syariah. Mulai dari jual – beli, gadai, simpan pinjam, perbankan hingga asuransi. Sistem ekonomi syariah perlahan tapi pasti mulai bangkit kembali menebar pilar – pilar cahayanya.

Kebangkitan sistem ekonomi syariah pada asuransi bisa kita lihat dengan hadirnya asuransi berlabel “syariah”. Sayangnya, di Indonesia, pemegang polis asuransi hanya berkisar sekitar 5%. Dari angka tersebut,  asuransi syariah termasuk di dalamnya hanya sekitar 3%. Hal tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan perhatian masyarakat dalam berasuransi. Padahal asuransi merupakan salah satu aspek yang penting dalam kehidupan.

 Namun, ada beberapa opini yang menyebabkan masyarakat menutup diri untuk berasuransi. Seperti opini berikut ini, “berasuransi berarti mendahului tuhan” atau “berasuransi itu menentang takdir” dan sebagainya. Pandangan dan opini yang salah tentang asuransi ini membentuk tembok yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dalam berasuransi. Tentu saja, manfaat yang ada di dalam asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah bentuk kerjasama yang sifatnya saling melindungi dan tolong menolong dengan mengeluarkan dana tabarru’ untuk menanggung resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Dana tabarru’ atau dana kebajikan adalah dana yang dibayarkan untuk mewujudkan prinsip dasar dalam berasuransi secara syariah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerjasama dan membantu serta saling melindungi. Tidak hanya dana tabarru’, ada dana investasi atau dana tabungan yang merupakan dana titipan peserta asuransi dan akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan investasi bersih setiap tahun. Dana ini akan dikembalikan ketika peserta mengajukan klaim.

Opini masyarakat mengenai pandangan yang salah dalam berasuransi dapat membatasi ruang gerak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dalam berasuransi syariah. Setiap orang tidak mengetahui apa yang akan menimpanya di masa depan. Oleh karena itu, berasuransi syariah dapat meminimalkan resiko yang mungkin terjadi di masa depan, memproteksi kebutuhan financial, saling tolong menolong dalam kebaikan dan berinvestasi untuk masa depan. Berasuransi syariah bukanlah menentang takdir atau menyalahi aturan Tuhan, justru berasuransi sangat sesuai dengan spirit syariah. Asalkan berasuransi dengan akad – akad yang sesuai syariah dan diawali dengan niat tolong – menolong dalam kebaikan, bukan untuk berinvestasi semata.

Setiap orang dianjurkan memiliki polis asuransi. Baik tua, muda, mahasiswa, pekerja dan sebagainya. Berasuransi yang syariah tidaklah memperkaya diri sendiri dengan menimbun harta untuk sesuatu yang belum pasti terjadi. Namun, asuransi syariah merupakan jembatan untuk saling melindungi ketika kita tidak pernah menyadari dana yang kita simpan dapat menolong sesama. Landasan paling dasar inilah yang akan menjadi fondasi untuk sebuah asuransi syariah.

Bukankah firman Allah SWT ini benar adanya?

ÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ Ùˆَلا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الإثْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø´َدِيدُ الْعِÙ‚َابِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah: 2)

Ya, pertanyaan retoris tersebut sudah menjawab apa yang akan kita dapatkan di masa depan. Cukuplah dengan niat memproteksi keluarga dan membantu sesama. InsyaAllah, berasuransi dengan asuransi syariah akan menjadi jembatan penghubung dengan saudara – saudara kita dalam kebaikan. Oleh karena itu, sangatlah jelas bahwa bibit, bobot, dan bebetnya asuransi syariah memang patut diacungi jempol. Jadi, siap pilih yang syariah?

Oleh : Dea Anisa Miranti

Wednesday, January 9, 2013

Menanti sebuah jawaban

Posted by Unknown at 9:46 AM 0 comments
Berdiri di atas titik yang tidak bertepi
menepi ke arah yang tidak pasti
mencoba membuktikan diri
untuk sebuah pencarian jati diri

awan membawaku kesini
ke tengah rindu yang tidak pernah berhenti
setiap detik telah kulalui
rasa ini tidak juga pergi

hujanpun mulai turun
ketika rasa tak dapat terbendung
langit kian mencekam
tatkala mata ini sudah terpejam

bulir langit turun tak berhenti
menanti adanya jawaban pasti
jawaban yang selalu kucari
dalam doa yang dikirim setiap hari...

Monday, January 7, 2013

GD - That XX (with Lyrics)

Posted by Unknown at 7:39 AM 0 comments

G-Dragon – That XX (VIDEO + LYRICS)




Walking on the street, I bumped into your man (Yeah I saw him)
I didn’t want to believe it, but my hunch turned out right (I told you)
He’s not wearing that ring you gave him, there’s another girl by his side
But I’ve said enough (I don’t wanna hurt you)
Now you’re getting angry with me (Why?)
You say “He’s definitely not that kind of person” (Sure you’re right)
Seeing your eyes, I reply that I probably got it wrong
See, I lied for you (I’m sorry)
I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
When you speak of him, you look so happy (you look happy)
It’s good that you can be this happy (I’m happy)
You say you really love him, want to be with him forever
You trust him completely (I don’t know what to say no more)
Your friends all know that guy (yup they know)
It’s so obvious, why can’t you see (it’s you)
They say love is blind, Oh baby, you’re so blind
Please, I beg you, break it off
Oh I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
Rap)
Expensive cars, beautiful clothes, high-class restaurants, they all suit you well
But that XX beside you, he doesn’t suit you, he really doesn’t
He smiles like a hypocrite with you, brushing your face and hair
But he’s thinking of another woman for sure, how dare he
The amount of tears you’ve cried, I want to make you happy by the same amount, baby
Rather than going through the pain alone, share some with me, baby
Please look at me, why can’t you realise that I am your love
Why are you the only one who doesn’t know
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?

Romanized:

Uyeonhi gireul geotda ne namjal bwasseo (Yea i saw him)
Hoksina haetdeon nae yegami majasseo (I told you)
Nega jun banjireul ppaego hanjjogen paljjangeul kkigo
Geunyang yeogikkajiman malhalge (I don’t wanna hurt you)
Geunde ohiryeo neoneun naege hwareul nae (Why?)
Geuneun jeoldaero geureol riga eopdae (Sure you’’re right)
Naneun ne nunchil salpigo naega jal mot bon georago
Geurae neol wihae geojitmalhalge (I’m sorry)
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Neon geu saram yaegil hal ttaen haengbokhae boyeo (You look happy)
Ireokerado useuni joha boyeo (I’m happy)
Geureul jeongmal saranghandago machi yeongwonhalgeorago
Mitneun ne moseubi i don’t know what to say no more
Neoui chingudeul modu geureul jal ara (Yup they know)
Ppeonhi da boineungeol neoman wae mot bwa (It’’s you)
They say love is blind oh baby you so blind
Jebal heeojigireul baralge
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Rap)
Bissan chae yeppeun ot gogeup reseutorang neon jal eoullyeo
Hajiman ne yeop geu xneun jeongmal anya neorangeun an eoullyeo
Ne apeseo geojitmisoreul jieumyeo ne bolgwa meoritgyeoreul manjimyeo
Sogeuron bunmyeong dareun yeojareul saenggakhae
Eojjeom geureol su inni joe gatae
Nega heullin nunmulmankeum naega deo jalhaejulge baby
Neo honja gamdanghal apeum naegedo jom nanwojullae baby
Na jom bwadallago geudae sarangi wae narangeol molla
Wae neoman molla
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya

Translation Credits: o-srsly
Romanizations by: kpoplyrics.net


Saturday, January 5, 2013

Selamat tinggal, Malam

Posted by Unknown at 1:31 AM 3 comments
Malam terasa begitu singkat ..
ketika 4 jam yang lalu saya menengak Frappe Cold
ketika tangan ini menekan tuts tuts keyboard komputer
ketika banyak yang ingin saya ceritakan

24 jam itu terasa sangat cukup
terasa kurang ketika kita kurang bersyukur
tidak memanajemen waktu dengan baik
dan melewatkan semuanya dengan sia - sia
Ah ..

Rasanya tidak ingin malam ini berakhir
tapi sudah berakhir
ini sudah pagi
haruskah aku padamkan semuanya ..

Ah..

Masih rindu akan semangat menulis ini ..
Namun segalanya tidak boleh berlebihan
Ya, benar ..

Ah ..
Baiklah.
Selamat malam   Pagi, Blog ..
Sampai jumpa dan ingatkan aku untuk bersemangat kembali
merangkai kata istimewa untuk menyemangati pembaca
tenggelamkan aku dalam optimisme
berikan tameng untuk pesimisme yang kadang hadir

Baiklah.
Selamat tidur~ :)

(LAGI) KOPERASI SYARIAH

Posted by Unknown at 1:16 AM 0 comments
SEKILAS INFO

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN SRENGSENG SAWAH

Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh .

Malam ini saya akan membahas mengenai koperasi syariah di Indonesia. khususnya di daerah Srengseng Sawah. Mengapa di sana? karena dari informasi yang saya peroleh dari Bapak Ruby selaku manajer salah satu koperasi yang bertempat disana, Koperasi yang berlokasi di Srengseng Sawah merupakan koperasi yang berkelompok dan Syariah.

Di Jakarta dan kepulauan seribu terdapat 267 kelurahan. Namun, sayangnya  hanya memiliki 251 Koperasi Jasa Keuangan atau yang kita sebut sebagai koperasi, lainnya tidak dapat membentuk koperasi karena kekurangan warga yang mungkin jumlahnya hanya sedikit. 251 Koperasi ini pernah mendapatkan pembinaan dari TAZKIA, oleh Bapak Syafi'i Antonio, beliau menyampaikan materi - materi mengenai koperasi syariah dan bagaimana pelaksanaannya. Tujuannya adalah membina koperasi - koperasi yang telah terbentuk dengan sistem yang lebih baik. sistem syariah. Perjalanan tidak berjalan semulus aspal. Dari 251 koperasi yang dibina, hanya beberapa koperasi yang tertarik untuk menerapkan sistem syariah dalam koperasi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi mendalam mengenai koperasi syariah. KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang memang memiliki keunggulan dibanding KJK Konvensional.

Di dalam pelaksanaannya, koperasi haruslah memiliki alokasi pendidikan, pembiayaan, dan pembinaan atau pendampingan. Tujuannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia baik secara komersial maupun sosial. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang memiliki inti dari sebuah koperasi yaitu "Usaha bersama atas asas kekeluargaan", asas kekeluargaan inilah yang harus ditekankan. Ekonomi koperasi yang dimaksudkan bukan adanya korupsi dan nepotisme, namun memiliki arti kekeluargaan dari kacamata koperasi tersebut. Dimana koperasi bertindak sebagai fasilitator antar anggota sebagai keluarga yang dinaungi koperasi untuk saling membantu satu sama lain. Tentunya berbeda antara bentuk konvensional dengan yang syariah.

Setiap orang yang memiliki simpanan pokok di koperasi berhak atas koperasi tersebut atau disebut sebagai anggota koperasi. Itulah perbedaan mendasar struktur koperasi dengan PT, CV ataupun Firma. Diluar struktur, terdapat pembinaan usaha anggota koperasi yang bertujuan uang yang ada di dalam koperasi berputar dan arusnya sehat. Namun, dalam sebuah usaha selalu ada risiko, yaitu resiko untung dan rugi. Ketika usaha anggota mendapatkan untung, maka akan kembali lagi ke koperasi. Nah, Jika usaha anggota tersebut rugi? bagaimana?

Dalam mengatasi kerugian, terdapat 2 kerugian yang menimpa koperasi. yaitu kerugian yang menimpa koperasi berkelompok dan koperasi individual. Solusinya, ketika terjadi kerugian yang menimpa koperasi berkelompok, maka kerugian tersebut akan di tanggung renteng. Tanggung renteng adalah pengembalian angsuran hanya berupa simpanan pokok tanpa pembayaran jasa sama sekali, yang proses pengembalian ke koperasi menjadi lebih lambat. Jika kerugian tersebut menimpa koperasi individual, kerugian Ghorimin akan di recovery oleh muzakki melalui lembaga zakat yang mungkin dapat langsung disalurkan ke koperasi terdekat. Dengan harapan, koperasi dapat kembali sehat. Serta keuntungan yang didapatkan pun bukan semata mata hanya kembali kepada koperasi dan anggota saja. Tetapi juga dialokasikan untuk dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Latar belakang adanya koperasi ini adalah pemberdayaan, dengan tujuan pemberdayaan dapat mengubah taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik lagi. Kemudian ada TRIBINA, yaitu Bina Fisik Lingkungan, Bina Sosial dan Bina Ekonomi. ketiga unsur tribina ini saling berkaitan satu sama lainnya. Mari kita lihat.
Bina fisik lingkungan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam kehidupan sehari hari dengan adanya kemudahan sarana dan prasarana. Pembinaan ini berkaitan dengan bina sosial, jika sarana dan prasarana telah dibuat. Maka akan ada kemudahan interpersonal antar masyarakat untuk saling memenuhi kebutuhan dan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang akan dilakukan, didukung oleh binaan yang ketiga yaitu bina ekonomi dengan tujuan membiayai modal usaha masyarakat agar perekonomian masyarakat membaik dan mencapai kesejahteraan.


Struktur Organisasi KJK


Contoh struktur organisasi KJK
Pengurus di dalam KJK diangkat oleh anggota. Sedangkan pengelola tidak harus anggota koperasi boleh orang luar, dengan proses lamaran kerja.

PRODUK KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah tentu memiliki perbedaan dengan KJK Konvensional. KJK Syariah memiliki akad di tiap produk yang ditawarkan. Produk Koperasi Syariah ini memiliki 2 garis besar yaitu Tijari (Produk perniagaan) dan Produk Tabarru' (Kebajikan), yang muaranya adalah masyarakat dan tidak hanya anggota koperasi.

Pada produk Tijari terdapat 5 jenis akad yaitu :
  1. Mudhorobah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi ingin melakukan pembiayaan usaha
  2. Musyarakah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi membutuhkan pembiayaan modal
  3. Murobahah, yaitu akad yang dilakukan jika ingin melakukan jual beli dan memiliki manfaat perniagaan dari barang tersebut.
  4. Ijarah, yaitu akad yang dilakukan dalam sewa menyewa. Seperti bantuan untuk menyewakan tempat usaha untuk kegiatan usaha
  5. Wadiah yaitu akad titipan yang dilakukan anggota koperasi
Dari kelima produk diatas dapat ditetapkan bagi hasilnya atas keuntungan ketika diperoleh serta pengalokasian dana ke Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang akan disalurkan kembali ke dana tabarru'.
Produk tabarru', yaitu produk yang dikhususkan untuk kebajikan seperti bantuan ke sekolah, santunan, pembangunan masjid atau sarana prasarana di masyarakat, dan sebagainya.
Produk - produk diatas dan koperasi syariah sendiri bertujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan bersistem syariah. Dimana sistem yang dapat diterapkan di semua golongan ini dapat membawa kesejahteraan untuk anggota koperasi dan masyarakat.
Serta adanya penekanan untuk memacu jiwa entrepreneurship di dalam jiwa mayarakat, mengelola keuangan dengan efektif dan efisien, menumbuhkan semangat koperasi di masyarakat.

Semoga sekilas info dari tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Kritik dan saran saya perlukan. Kekurangan dan kesalahan datang dari saya, kesempurnaan hanya datang dari Allah SWT. 
Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dea.


Sumber : 
Catatan pertemuan dengan Dosen dan Anggota koperasi Srengseng Sawah 

Friday, March 22, 2013

TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL


Pengertian pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sedangkan tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan (Dirto Hadisusanto, Suryati Sudartho dan Dwi Siswoyo, 1995)  sasaran yang dicapai melalui pendidikan memiliki ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan  dapat dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya yang dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. [1]

Lalu….
Berikut beberapa tujuan pendidikan yang muncul dari dalam sejarah, yaitu :
- Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.

- Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
-          Tujuan universitas di Eropah adalah mencari kebenaran.
-          Era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan dirancang untuk kepentingan negara.

Bagaimana tujuan pendidikan nasional di republik ini?
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."

Kesimpulan yang dapat diperoleh dari data di atas adalah tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk watak, karakter, kepribadian serta mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjadikan manusia menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana sila – sila dalam pancasila. Sayangnya, tujuan pendidikan nasional kita belum tercapai seutuhnya. Kemiskinan, pengangguran dan tingginya tingkat kriminalitas menjadi indikator bahwa tujuan pendidikan nasional belum tercapai seutuhnya. Perlu usaha keras dari berbagai pihak untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dengan saling membantu sesama dan perlunya dukungan yang kuat dari pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum nasional sesuai dengan tujuan yang terdapat pada sila pertama pancasila.

Sumber : http://www.putra-putri-indonesia.com/tujuan-pendidikan-nasional.html
Makalah tujuan pendidikan oleh STAIP







[1] Rochmad Wahab. 2011. Memahami pendidikan dan ilmu pendidikan. Yogyakarta: CV Aswaja Pressindo,
hal. 87.

Thursday, March 21, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945


MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945

Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun Oleh :

Dea Annisa Miranti
2EA01/11211771
 Ekonomi/S1 Manajemen


UNIVERSITAS GUNADARMA
JALAN RAYA MARGONDA NO.100, DEPOK


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Puji Syukur serta salam Penyusun haturkan. Atas rahmat, karunia, berkah serta kemudahan mulai dari pengerjaan, proses dan penyelesaian sehingga penyusunan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Waraga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945” ini dapat  terselesaikan. Tidak luput, shalawat serta salam turut menyertai doa penyusun kepada Junjungan besar, Nabi Muhammad SAW.
            Makalah ini berisi beberapa makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga negara.

Atas kemudahan penyusunan makalah, penyusun ingin mengucapkan terimakasih kepada :
1.      Bapak Moesadin Malik. Ir., M.Si atas bimbingannya dan ilmu yang telah diberikan sehingga makalah ini dapat diselesaikan
2.      Penyusun artikel lepas, media – media online yang datanya saya gunakan dalam makalah ini
3.      Serta semua pihak yang telah membantu memberi dukungan untuk penyusunan makalah ini.
Sepercik harapan dari penyusun agar makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak ada gading yang tak retak, kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, penyusun sangat membutuhkan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.

Depok, 20 Maret 2013

Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Indonesia merupakan negara kesatuan yang hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi bangsa. Dalam praktiknya, segala sesuatu di dalam berbangsa dan bernegara memiliki acuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah UUD 1945. Negara hukum sudah selayaknya mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak keluar dari jalur UUD yang berlaku. Beberapa perubahan atau amandemen tidak selalu mengubah isi dari pasal yang terkandung di dalamnya. Namun, lebih menekankan kepada nilai – nilai yang perlu diperinci kembali agar sesuai dengan zaman dan tidak juga menyebabkan adanya akulturasi budaya luar.

Oleh karena itu, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang salah satunya tertuang di dalam pasal 30 UUD 1945. Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap kewajiban dan hak sebagai warga negara, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan UUD yang telah ditetapkan dan menuntun Indonesia berada tetap di jalurnya, di dalam UUD 1945.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang telah dijelaskan, penyusun perlu menjelaskan lebih rinci mengenai :
1.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara?
2.      Apa isi dari pasal 30 UUD 1945?
3.      Apa saja makna yang terkandung di dalamnya?

BAB II
PEMBAHASAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang – undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang  benar atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak merupakan segala sesuatu yang sudah dimiliki sejak lahir dan mutlak dimiliki oleh setiap orang. Contohnya seperti, Hak Asasi Manusia, yaitu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, pengajaran, hak untuk berpendapat, dan sebagainya.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan merupakan tanggung jawab setiap orang. Contohnya seperti, kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak, mematuhi aturan lalu lintas, menaati UUD 1945, dan sebagainya.

Hak dan kewajiban sebagai warga negara sudah seharusnya menjadi pengetahuan yang harus diketahui oleh setiap warga negara. Hak seorang warga negara dapat diterima jika ia dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Seperti ikut serta dalam bela negara, membayar pajak sesuai penghasilan, mematuhi peraturan yang telah dibuat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran yang tinggi untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara sehingga negara dapat melindungi hak – hak warga negara.

Dari rumusan hak dan kewajiban sebagai warga negara, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban sebagai warga negara harus berjalan sesuai fungsinya masing – masing melalui kesadaran individu dan sosial sehingga kehidupan bermasyarakat sebagai warga negara yang baik dapat tercapai serta menyelaraskan tata aturan hidup dalam berbangsa dan bernegara.

B. PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

            Dalam memenuhi hak dan kewajiban warga negara, setiap warga negara harus memahami kewajiban apa yang harus dijalankan sehingga hak – haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi. Pada makalah ini, hak dan kewajiban warga negara dipersempit dengan mengambil salah satu pasal dalam undang – undang dasar 1945, yaitu Pasal 30 yang sebagaimana tertulis :

Ayat (1) “Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”


Ayat (2) “Usaha pertahanan dan keamanan Negera dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”

Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.

Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”

Ayat (5) “Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik Indonesia, di dalam menjalankan tugasnya, syarat - syarat keikutsetaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang Undang.”

C. MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945

            Pasal 30 dalam UUD 1945 memiliki 5 ayat yang kelimanya merupakan satu kesatuan untuk membentuk usaha pertahanan dan keamanan negara. Komponen – komponen yang diperlukan di dalamnya adalah Tentara Nasional Indonesian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rakyat Indonesia dan Undang – undang yang berlaku.

            Makna yang terkandung pada Ayat (1) adalah setiap warga negara berhak dan wajib untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sebagai contoh, jika di lingkungan terdapat aktifitas yang mencurigakan dan membahayakan seperti aktifitas terorisme, sebagai warga negara sudah selayaknya kita untuk turut mengawasi apa – apa saja yang mungkin dapat merusak keamanan negara. Pada Ayat (2) terdapat makna bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan sumber kekuatan utama  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tetapi, bukan hanya sebagai satu – satunya kekuatan. Kekuatan pendukung lainnya adalah warga negara Indonesia yang diharapkan dapat menjadi kekuatan pendukung atau back up dari TNI dan Kepolisian dalam usaha menjaga Negara Republik Indonesia. Pada Ayat (3) dan Ayat (4) dijelaskan lebih lanjut mengenai pembagian tugas yang mendetil antara TNI dan Kepolisian. TNI bertugas untuk mempertahankan keamanan negara dan kedaulatannya dari ancaman militer. TNI adalah alat pertahanan utama  untuk melindungi keselamatan negara, keutuhan wilayah, pemeliharaan perdamaian dan sebagainya. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk melayani masyarakat dan menegakkan hukum yang berlaku. Pada Ayat (5) mengandung syarat – syarat keikutsertaan warga negara yang telah di atur undang – undang.

            Berikut ini merupakan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

            Oleh karena itu, jika hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mempertahankan keamanan negara sudah dapat dipahami dengan baik. Maka, kewajiban dalam membela negara harusnya datang dari inisiatif setiap warga negara sehingga ketertiban dan keamanan negara dapat diwujudkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 yang terdapat di UUD 1945 memiliki kesimpulan bahwa pertahanan dan keamanan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Perlu adanya sinergi yang baik antara TNI, Kepolisian Republik Indonesia dan Rakyat Indonesia untuk bersama menjunjung tinggi kedaulatan Indonesia dan mempertahankannya. Selain itu, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang mendukung kekuatan utama yaitu TNI dan Kepolisian harus dapat dijalankan sesuai dengan tugasnya masing – masing. Sinkronisasi yang baik dapat mewujudkan sistem keamanan dan pertahanan negara yang kita harapkan.

B. Saran

Undang – Undang Dasar 1945 merupakan landasan bagi Negara Republik Indonesia yang berisi aturan – aturan dalam menjalankan kewajiban dan menerima hak sebagai warga negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara dapat memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik mengenai UUD 1945. Serta dapat menunjukkan loyalitas tinggi dengan berkontribusi aktif untuk pertahanan dan keamanan negara mulai dari hal – hal yang dapat dilakukan di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Iryana dkk, Dra. Rina Meutia.Pendidikan Kewarganegaraan.Bogor.CV Bina Pustaka:2008
ediwahyudiug.blogspot.com/2012

Sunday, March 17, 2013

Terimakasih, Ya Allah ..

Hamba ikhlas akan skenarioMu, Ya Allah ..

Terimakasih, Ya Allah ..
Untuk semua yang Engkau berikan kepada hamba..
Langsung maupun tidak langsung..

Terimakasih, Ya Allah..
Telah mengabulkan doa - doa hamba lewat semua pembelajaran hidup
Dengan semua ujian dan cobaan

Ketika Aku berdoa untuk sebuah kesabaran
Engkau menguji hamba dengan ujian
Ketika Aku berdoa untuk sebuah ketegaran
Engkau menambah cobaan - cobaanMu

Ketika Aku hampir gagal,
Engkau meyakinkanKu bahwa semua ujian dan cobaanmu
Tidak pernah melebihi kemampuanku
dan Akhirnya Aku berhasil

Ketika Aku menangis akan kehilangan,
Engkau menjanjikan Aku sebuah keindahan abadi
Memelukku dengan semua ayat - ayatmu yang indah
Menghapus kesedihanku dengan sebuah keikhlasan

Ya Allah..
Rangkul selalu hamba dalam pelukMu..
Seperti untaian cintaMu kepada utusanMu..
Jadikan hamba ini hamba kesayanganMu.


Terimakasih, Ya Allah..
Untuk skenario hidupku..


Alhamdulillahi rabbil 'alamiin..


With Love, 

Dea


Sumber gambar : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOXMyb3UtC6GvDaw7VsWubRTcn6OSziOwBreu_3nK6jiPhXqvgjv9ekmNT56zjA_By62wIR43PmliNvh4_6qQrM32dfqDKjZqiXV0wBmiqzBK-_NKthO0D13cg86wadZsxlIdrdjacVYKz/s1600/muslimah_v02_by_yip87.jpg

Thursday, February 7, 2013

Ucapkan kalimat yang baik


       
Ketika kita sedang merasa marah, kesal, emosi. Rasanya segala sesuatu yang kita pikirkan, unek – unek ingin kita tumpahkan seluruhnya. Tapi coba bayangkan, jika isi pikiran kita adalah hal – hal negatif yang ingin kita ungkapkan, apa yang akan kita rasakan sebagai lawan bicara. Sakit hati? Sudah pasti. Kesal? Apalagi. Marah? Tentu saja.

Saya dapat pelajaran untuk selalu mengucapkan kalimat yang baik dengan mendengarkan orang – orang yang bercerita kepada saya apa yang mereka lakukan ketika mereka marah. Mungkin marah dengan orang tua, teman, ataupun saudara. Banyak sekali kalimat – kalimat kasar, bahasa – bahasa yang tidak baik, bahkan tidak berpendidikan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan. Walaupun setelahnya, mereka sadar dan meminta maaf.

Bukankah hati itu peka? Perasaan dan ingatan itu lebih banyak mengingat keburukan daripada kebaikan? Ibaratnya seperti kertas. Jika sudah di kremes, mudah memang dibentuk datar kembali tapi apa benar – benar rapi? Tidak... seperti kertas, jika sudah di tulis pakai pensil, bisa dihapus memang. Itupun kalau bersih dan menghapusnya dengan baik. Jika ditulis dengan pulpen? Bisa di tip – ex memang. Walaupun bekas tip – ex nya bersisa. Nah, kalau ditulisnya dengan jarum? Apa yang bisa diperbaiki?

Kita tidak pernah tahu, kata – kata buruk yang kita ucapkan ke orang lain akan dipersepsikan seperti apa. Apakah kata – kata kita akan ditulis dengan pensil, pulpen atau bahkan jarum? Ataupun kita tidak pernah tahu sudah mengkremeskan hatinya mungkin. Oleh karena itu, kata – kata buruk yang mungkin terucap ketika kita marah sebaiknya dihindari.

Pernah, saya membaca sebuah tabloid. Disana diceritakan, seorang sepupu membantai keluarga yang telah membesarkannya hanya karena sakit hati dari sebuah ucapan. Memang benar bahwa lidah adalah sebuah pedang. Jika kamu tidak bisa menggunakannya dengan baik, itu akan mencelakakan orang lain ataupun dirimu sendiri. Reaksi komunikasi seperti inilah yang mungkin muncul karena ucapan yang buruk.

Jadi, menurut saya, jika marah, lebih baik diam dan tenangkan diri. Ambilah wudhu. Bicaralah hanya ketika kepala kita sudah dingin, hati sudah tidak panas dan keadaan keduanya tidak sedang berapi. Karena jika api ketemu api, maka akan terjadi kebakaran. Oleh karena itu, temuilah api dengan air.. Ucapkanlah kalimat yang baik.

Thursday, January 24, 2013

Pilih yang Jelas Bibit, Bobot dan Bebetnya


Judul diatas bukan hanya ucapan dari orang tua kepada anaknya dalam mencari jodoh. Tentu bukan! Judul diatas merupakan kesatuan kata yang diperlukan dalam menelaah suatu pilihan yang mungkin akan kita putuskan. Salah satunya menjadi nasabah sebuah asuransi syariah. Tentu bukan perkara mudah untuk mempercayakan uang pada sebuah agen asuransi jika kita tidak mengerti akan dilarikan kemana uang kita nantinya. Oleh karena itu, kita harus mengetahui bibit, bobot dan bebetnya sebuah asuransi. Bukan asuransi biasa, tetapi asuransi syariah.

Dewasa ini, sistem ekonomi islam kembali bersinar terang ketika orang – orang telah menyadari adanya ketidakberesan pada sistem ekonomi konvensional yang selama ini kita gunakan. Aspek – aspek ekonomi kini kembali dengan sistem ekonomi universal yang mulai diakui kembali oleh dunia. Sistem ekonomi syariah. Mulai dari jual – beli, gadai, simpan pinjam, perbankan hingga asuransi. Sistem ekonomi syariah perlahan tapi pasti mulai bangkit kembali menebar pilar – pilar cahayanya.

Kebangkitan sistem ekonomi syariah pada asuransi bisa kita lihat dengan hadirnya asuransi berlabel “syariah”. Sayangnya, di Indonesia, pemegang polis asuransi hanya berkisar sekitar 5%. Dari angka tersebut,  asuransi syariah termasuk di dalamnya hanya sekitar 3%. Hal tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman dan perhatian masyarakat dalam berasuransi. Padahal asuransi merupakan salah satu aspek yang penting dalam kehidupan.

 Namun, ada beberapa opini yang menyebabkan masyarakat menutup diri untuk berasuransi. Seperti opini berikut ini, “berasuransi berarti mendahului tuhan” atau “berasuransi itu menentang takdir” dan sebagainya. Pandangan dan opini yang salah tentang asuransi ini membentuk tembok yang menghalangi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dalam berasuransi. Tentu saja, manfaat yang ada di dalam asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah bentuk kerjasama yang sifatnya saling melindungi dan tolong menolong dengan mengeluarkan dana tabarru’ untuk menanggung resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Dana tabarru’ atau dana kebajikan adalah dana yang dibayarkan untuk mewujudkan prinsip dasar dalam berasuransi secara syariah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerjasama dan membantu serta saling melindungi. Tidak hanya dana tabarru’, ada dana investasi atau dana tabungan yang merupakan dana titipan peserta asuransi dan akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan investasi bersih setiap tahun. Dana ini akan dikembalikan ketika peserta mengajukan klaim.

Opini masyarakat mengenai pandangan yang salah dalam berasuransi dapat membatasi ruang gerak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dalam berasuransi syariah. Setiap orang tidak mengetahui apa yang akan menimpanya di masa depan. Oleh karena itu, berasuransi syariah dapat meminimalkan resiko yang mungkin terjadi di masa depan, memproteksi kebutuhan financial, saling tolong menolong dalam kebaikan dan berinvestasi untuk masa depan. Berasuransi syariah bukanlah menentang takdir atau menyalahi aturan Tuhan, justru berasuransi sangat sesuai dengan spirit syariah. Asalkan berasuransi dengan akad – akad yang sesuai syariah dan diawali dengan niat tolong – menolong dalam kebaikan, bukan untuk berinvestasi semata.

Setiap orang dianjurkan memiliki polis asuransi. Baik tua, muda, mahasiswa, pekerja dan sebagainya. Berasuransi yang syariah tidaklah memperkaya diri sendiri dengan menimbun harta untuk sesuatu yang belum pasti terjadi. Namun, asuransi syariah merupakan jembatan untuk saling melindungi ketika kita tidak pernah menyadari dana yang kita simpan dapat menolong sesama. Landasan paling dasar inilah yang akan menjadi fondasi untuk sebuah asuransi syariah.

Bukankah firman Allah SWT ini benar adanya?

ÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ ÙˆَالتَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ Ùˆَلا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الإثْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø´َدِيدُ الْعِÙ‚َابِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah: 2)

Ya, pertanyaan retoris tersebut sudah menjawab apa yang akan kita dapatkan di masa depan. Cukuplah dengan niat memproteksi keluarga dan membantu sesama. InsyaAllah, berasuransi dengan asuransi syariah akan menjadi jembatan penghubung dengan saudara – saudara kita dalam kebaikan. Oleh karena itu, sangatlah jelas bahwa bibit, bobot, dan bebetnya asuransi syariah memang patut diacungi jempol. Jadi, siap pilih yang syariah?

Oleh : Dea Anisa Miranti

Wednesday, January 9, 2013

Menanti sebuah jawaban

Berdiri di atas titik yang tidak bertepi
menepi ke arah yang tidak pasti
mencoba membuktikan diri
untuk sebuah pencarian jati diri

awan membawaku kesini
ke tengah rindu yang tidak pernah berhenti
setiap detik telah kulalui
rasa ini tidak juga pergi

hujanpun mulai turun
ketika rasa tak dapat terbendung
langit kian mencekam
tatkala mata ini sudah terpejam

bulir langit turun tak berhenti
menanti adanya jawaban pasti
jawaban yang selalu kucari
dalam doa yang dikirim setiap hari...

Monday, January 7, 2013

GD - That XX (with Lyrics)


G-Dragon – That XX (VIDEO + LYRICS)




Walking on the street, I bumped into your man (Yeah I saw him)
I didn’t want to believe it, but my hunch turned out right (I told you)
He’s not wearing that ring you gave him, there’s another girl by his side
But I’ve said enough (I don’t wanna hurt you)
Now you’re getting angry with me (Why?)
You say “He’s definitely not that kind of person” (Sure you’re right)
Seeing your eyes, I reply that I probably got it wrong
See, I lied for you (I’m sorry)
I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
When you speak of him, you look so happy (you look happy)
It’s good that you can be this happy (I’m happy)
You say you really love him, want to be with him forever
You trust him completely (I don’t know what to say no more)
Your friends all know that guy (yup they know)
It’s so obvious, why can’t you see (it’s you)
They say love is blind, Oh baby, you’re so blind
Please, I beg you, break it off
Oh I hate that you don’t understand me
I hate all this waiting
Let go of his hand (break it off with him)
When you’re sad, I feel like I’m dying
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
Rap)
Expensive cars, beautiful clothes, high-class restaurants, they all suit you well
But that XX beside you, he doesn’t suit you, he really doesn’t
He smiles like a hypocrite with you, brushing your face and hair
But he’s thinking of another woman for sure, how dare he
The amount of tears you’ve cried, I want to make you happy by the same amount, baby
Rather than going through the pain alone, share some with me, baby
Please look at me, why can’t you realise that I am your love
Why are you the only one who doesn’t know
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?
That XX, what does he have that I don’t
Why can’t I have you
That XX doesn’t love you
How much longer are you going to cry yourself silly?

Romanized:

Uyeonhi gireul geotda ne namjal bwasseo (Yea i saw him)
Hoksina haetdeon nae yegami majasseo (I told you)
Nega jun banjireul ppaego hanjjogen paljjangeul kkigo
Geunyang yeogikkajiman malhalge (I don’t wanna hurt you)
Geunde ohiryeo neoneun naege hwareul nae (Why?)
Geuneun jeoldaero geureol riga eopdae (Sure you’’re right)
Naneun ne nunchil salpigo naega jal mot bon georago
Geurae neol wihae geojitmalhalge (I’m sorry)
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Neon geu saram yaegil hal ttaen haengbokhae boyeo (You look happy)
Ireokerado useuni joha boyeo (I’m happy)
Geureul jeongmal saranghandago machi yeongwonhalgeorago
Mitneun ne moseubi i don’t know what to say no more
Neoui chingudeul modu geureul jal ara (Yup they know)
Ppeonhi da boineungeol neoman wae mot bwa (It’’s you)
They say love is blind oh baby you so blind
Jebal heeojigireul baralge
Oh nal mollajuneun nega miwo i gidarimi sirheo
Geu son ije noheurago
Nega seulpeohal ttaemyeon naneun jugeul geotman gatdago baby
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Rap)
Bissan chae yeppeun ot gogeup reseutorang neon jal eoullyeo
Hajiman ne yeop geu xneun jeongmal anya neorangeun an eoullyeo
Ne apeseo geojitmisoreul jieumyeo ne bolgwa meoritgyeoreul manjimyeo
Sogeuron bunmyeong dareun yeojareul saenggakhae
Eojjeom geureol su inni joe gatae
Nega heullin nunmulmankeum naega deo jalhaejulge baby
Neo honja gamdanghal apeum naegedo jom nanwojullae baby
Na jom bwadallago geudae sarangi wae narangeol molla
Wae neoman molla
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya
Geu saekkiboda naega motan ge mwoya
Dodaeche wae naneun gajil su eomneun geoya
Geu saekkineun neoreul saranghaneun ge anya
Eonjekkaji babogachi ulgoman isseul geoya

Translation Credits: o-srsly
Romanizations by: kpoplyrics.net


Saturday, January 5, 2013

Selamat tinggal, Malam

Malam terasa begitu singkat ..
ketika 4 jam yang lalu saya menengak Frappe Cold
ketika tangan ini menekan tuts tuts keyboard komputer
ketika banyak yang ingin saya ceritakan

24 jam itu terasa sangat cukup
terasa kurang ketika kita kurang bersyukur
tidak memanajemen waktu dengan baik
dan melewatkan semuanya dengan sia - sia
Ah ..

Rasanya tidak ingin malam ini berakhir
tapi sudah berakhir
ini sudah pagi
haruskah aku padamkan semuanya ..

Ah..

Masih rindu akan semangat menulis ini ..
Namun segalanya tidak boleh berlebihan
Ya, benar ..

Ah ..
Baiklah.
Selamat malam   Pagi, Blog ..
Sampai jumpa dan ingatkan aku untuk bersemangat kembali
merangkai kata istimewa untuk menyemangati pembaca
tenggelamkan aku dalam optimisme
berikan tameng untuk pesimisme yang kadang hadir

Baiklah.
Selamat tidur~ :)

(LAGI) KOPERASI SYARIAH

SEKILAS INFO

KOPERASI JASA KEUANGAN PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT KELURAHAN SRENGSENG SAWAH

Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh .

Malam ini saya akan membahas mengenai koperasi syariah di Indonesia. khususnya di daerah Srengseng Sawah. Mengapa di sana? karena dari informasi yang saya peroleh dari Bapak Ruby selaku manajer salah satu koperasi yang bertempat disana, Koperasi yang berlokasi di Srengseng Sawah merupakan koperasi yang berkelompok dan Syariah.

Di Jakarta dan kepulauan seribu terdapat 267 kelurahan. Namun, sayangnya  hanya memiliki 251 Koperasi Jasa Keuangan atau yang kita sebut sebagai koperasi, lainnya tidak dapat membentuk koperasi karena kekurangan warga yang mungkin jumlahnya hanya sedikit. 251 Koperasi ini pernah mendapatkan pembinaan dari TAZKIA, oleh Bapak Syafi'i Antonio, beliau menyampaikan materi - materi mengenai koperasi syariah dan bagaimana pelaksanaannya. Tujuannya adalah membina koperasi - koperasi yang telah terbentuk dengan sistem yang lebih baik. sistem syariah. Perjalanan tidak berjalan semulus aspal. Dari 251 koperasi yang dibina, hanya beberapa koperasi yang tertarik untuk menerapkan sistem syariah dalam koperasi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi mendalam mengenai koperasi syariah. KJKS atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang memang memiliki keunggulan dibanding KJK Konvensional.

Di dalam pelaksanaannya, koperasi haruslah memiliki alokasi pendidikan, pembiayaan, dan pembinaan atau pendampingan. Tujuannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan manusia baik secara komersial maupun sosial. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang memiliki inti dari sebuah koperasi yaitu "Usaha bersama atas asas kekeluargaan", asas kekeluargaan inilah yang harus ditekankan. Ekonomi koperasi yang dimaksudkan bukan adanya korupsi dan nepotisme, namun memiliki arti kekeluargaan dari kacamata koperasi tersebut. Dimana koperasi bertindak sebagai fasilitator antar anggota sebagai keluarga yang dinaungi koperasi untuk saling membantu satu sama lain. Tentunya berbeda antara bentuk konvensional dengan yang syariah.

Setiap orang yang memiliki simpanan pokok di koperasi berhak atas koperasi tersebut atau disebut sebagai anggota koperasi. Itulah perbedaan mendasar struktur koperasi dengan PT, CV ataupun Firma. Diluar struktur, terdapat pembinaan usaha anggota koperasi yang bertujuan uang yang ada di dalam koperasi berputar dan arusnya sehat. Namun, dalam sebuah usaha selalu ada risiko, yaitu resiko untung dan rugi. Ketika usaha anggota mendapatkan untung, maka akan kembali lagi ke koperasi. Nah, Jika usaha anggota tersebut rugi? bagaimana?

Dalam mengatasi kerugian, terdapat 2 kerugian yang menimpa koperasi. yaitu kerugian yang menimpa koperasi berkelompok dan koperasi individual. Solusinya, ketika terjadi kerugian yang menimpa koperasi berkelompok, maka kerugian tersebut akan di tanggung renteng. Tanggung renteng adalah pengembalian angsuran hanya berupa simpanan pokok tanpa pembayaran jasa sama sekali, yang proses pengembalian ke koperasi menjadi lebih lambat. Jika kerugian tersebut menimpa koperasi individual, kerugian Ghorimin akan di recovery oleh muzakki melalui lembaga zakat yang mungkin dapat langsung disalurkan ke koperasi terdekat. Dengan harapan, koperasi dapat kembali sehat. Serta keuntungan yang didapatkan pun bukan semata mata hanya kembali kepada koperasi dan anggota saja. Tetapi juga dialokasikan untuk dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh.

Latar belakang adanya koperasi ini adalah pemberdayaan, dengan tujuan pemberdayaan dapat mengubah taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik lagi. Kemudian ada TRIBINA, yaitu Bina Fisik Lingkungan, Bina Sosial dan Bina Ekonomi. ketiga unsur tribina ini saling berkaitan satu sama lainnya. Mari kita lihat.
Bina fisik lingkungan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam kehidupan sehari hari dengan adanya kemudahan sarana dan prasarana. Pembinaan ini berkaitan dengan bina sosial, jika sarana dan prasarana telah dibuat. Maka akan ada kemudahan interpersonal antar masyarakat untuk saling memenuhi kebutuhan dan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang akan dilakukan, didukung oleh binaan yang ketiga yaitu bina ekonomi dengan tujuan membiayai modal usaha masyarakat agar perekonomian masyarakat membaik dan mencapai kesejahteraan.


Struktur Organisasi KJK


Contoh struktur organisasi KJK
Pengurus di dalam KJK diangkat oleh anggota. Sedangkan pengelola tidak harus anggota koperasi boleh orang luar, dengan proses lamaran kerja.

PRODUK KOPERASI SYARIAH

Koperasi Syariah tentu memiliki perbedaan dengan KJK Konvensional. KJK Syariah memiliki akad di tiap produk yang ditawarkan. Produk Koperasi Syariah ini memiliki 2 garis besar yaitu Tijari (Produk perniagaan) dan Produk Tabarru' (Kebajikan), yang muaranya adalah masyarakat dan tidak hanya anggota koperasi.

Pada produk Tijari terdapat 5 jenis akad yaitu :
  1. Mudhorobah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi ingin melakukan pembiayaan usaha
  2. Musyarakah, yaitu akad yang digunakan jika anggota koperasi membutuhkan pembiayaan modal
  3. Murobahah, yaitu akad yang dilakukan jika ingin melakukan jual beli dan memiliki manfaat perniagaan dari barang tersebut.
  4. Ijarah, yaitu akad yang dilakukan dalam sewa menyewa. Seperti bantuan untuk menyewakan tempat usaha untuk kegiatan usaha
  5. Wadiah yaitu akad titipan yang dilakukan anggota koperasi
Dari kelima produk diatas dapat ditetapkan bagi hasilnya atas keuntungan ketika diperoleh serta pengalokasian dana ke Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang akan disalurkan kembali ke dana tabarru'.
Produk tabarru', yaitu produk yang dikhususkan untuk kebajikan seperti bantuan ke sekolah, santunan, pembangunan masjid atau sarana prasarana di masyarakat, dan sebagainya.
Produk - produk diatas dan koperasi syariah sendiri bertujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan bersistem syariah. Dimana sistem yang dapat diterapkan di semua golongan ini dapat membawa kesejahteraan untuk anggota koperasi dan masyarakat.
Serta adanya penekanan untuk memacu jiwa entrepreneurship di dalam jiwa mayarakat, mengelola keuangan dengan efektif dan efisien, menumbuhkan semangat koperasi di masyarakat.

Semoga sekilas info dari tulisan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Kritik dan saran saya perlukan. Kekurangan dan kesalahan datang dari saya, kesempurnaan hanya datang dari Allah SWT. 
Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dea.


Sumber : 
Catatan pertemuan dengan Dosen dan Anggota koperasi Srengseng Sawah 
 

DreamCatcher Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez