Ekonomi
Koperasi
Assalamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh..
 |
Logo Koperasi Baru |
Kali ini saya akan membahas
mengenai ekonomi koperasi yang saat ini menjadi salah satu mata kuliah saya di
semester 3. Baiklah, mari kita mulai
membahas landasan teori dari ekonomi
koperasi itu sendiri.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi,distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah
tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga." (Wikipedia.org)
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan (wikipedia.org)
Jadi, kesimpulannya adalah
ekonomi koperasi merupakan salah satu kegiatan bisnis yang kepemilikannya
adalah milik anggota koperasi dan dijalankan demi kepentingan bersama serta
berlandaskan asas kekeluargaan. Hal ini dibuktikan oleh prinsip ekonomi yang
berlaku di Indonesia yaitu :
Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
 |
Logo koperasi lama |
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
Biasanya, kelemahan pada ekonomi
koperasi adalah pengurusnya yang tidak amanah ataupun tidak melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa? Karena ekonomi koperasi ini berasaskan
kekeluargaan dan saling percaya, karena inilah terkadang disalah gunakan
oleh pengurus koperasi tersebut.
Undang
– undang Koperasi telah mengalami 4 kali pergantian yaitu UU No. 179 Th
1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan yang terakhir UU No. 25 Th 1992.
1)
UU
No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu
peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949
No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan
pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan
Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas
kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak
memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan
Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan
(gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan
tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang
lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam
undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah
hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar
perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan
Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan
ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat
Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan
oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi
Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga
kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan
negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta
pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu
dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja
serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan
serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang
demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam
mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa
yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi
gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan
menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta
keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya
pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No.
XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang
benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni
sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).
4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi
undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi
rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945
dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan
dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu
berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12
Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.
Kemudian terjadi lagi penyempuraan dari UU No. 12
Tahun 1967, beberapa hal akan saya jabarkan disini. Penjabaran tersebut saya
dapatkan dari sini.
a.
Definisi
Koperasi :
UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka
untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai
pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi
c. Permodalan
UU No. 25 Tahun 1992 =
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya
termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas
:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi
dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan
cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan
koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah
d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi
dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945
dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 5
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat
Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud
untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada
Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Sumber
: